Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara untuk Jemaah di Tanah Suci

Kompas.com, 10 Februari 2026, 12:52 WIB
Pythag Kurniati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf menginisiasi dan memperkenalkan program "Beras Haji Nusantara" yang direncanakan akan memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji Indonesia tahun 2026/ 1447H.

Inisiatif ini bertujuan memastikan jemaah mendapat asupan pangan berkualitas sekaligus memberdayakan produk beras dalam negeri di Tanah Suci.

Menteri Haji dan Umrah RI menjelaskan, total kebutuhan beras mencapai 2.280 ton. Jumlah tersebut mencakup kebutuhan konsumsi untuk 205.420 orang yang terdiri dari jemaah haji regular dan petugas.

Baca juga: AMPHURI Gugat UU Haji dan Umrah ke MK: Soroti “Umrah Mandiri” yang Dinilai Diskriminatif

Perhitungan tersebut didasarkan pada frekuensi makan jemaah yang mencapai 78 kali di Makkah, 27 kali di Madinah, serta enam kali saat Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).

"Kami ingin memastikan bahwa setiap butir nasi yang dikonsumsi jemaah haji kita memiliki kualitas terbaik dan cita rasa nusantara. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan Beras Haji Nusantara dengan spesifikasi premium, long grain, dan tingkat pecahan (broken) maksimal 5 persen,” ujar Menhaj dalam paparannya pada agenda Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menhaj menambahkan, selama ini dapur penyedia layanan di Arab Saudi umumnya menggunakan beras komoditas dari negara lain dengan harga pasar sekitar 150 SAR per 40 kg atau setara Rp 16.824 per kg.

Melalui program ini, pemerintah sekaligus melakukan upaya efisiensi dan standardisasi menu jemaah.

Pemerintah menargetkan harga Beras Haji Nusantara menyentuh angka Rp 16.000 per kg saat tiba di dapur penyedia layanan.

Pokja Lintas Kementerian

Menteri Haji dan Umrah pun akan melakukan langkah konkret untuk menyukseskan rencana tersebut, salah satunya membentuk kelompok kerja (Pokja) Beras Haji Nusantara.

"Kami akan segera melakukan beberapa langkah konkret, antara lain membentuk Pokja Beras Haji Nusantara lintas kementerian atau lembaga dan mewajibkan penggunaan beras Indonesia bagi seluruh dapur penyedia layanan melalui penugasan Kantor Urusan Haji (KUH)," papar dia.

Irfan Yusuf juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi program ini. Termasuk mekanisme penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang memerlukan penugasan melalui Rakortas di tingkat Menko Pangan, serta penyesuaian dari medium ke premium.

Selanjutnya Menhaj bakal berkoordinasi dengan Menko Pangan terkait mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Haji atas persetujuan presiden serta pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pemberian subsidi.

“Nantinya pemerintah pun akan menetapkan harga yang kompetitif agar bisa diterima oleh ekosistem dapur di Saudi,” papar Menhaj.

Baca juga: Bulog Jajaki Pembangunan Gudang di Kampung Haji Arab Saudi, Siap Ekspor Beras Haji 2026

Diharapkan program Beras Haji Nusantara bisa meningkatkan kualitas pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, sekaligus menjadi etalase produk unggulan pertanian Indonesia di kancah Internasional.

Adapun dalam komposisi menu yang diberikan, jemaah akan mendapatkan porsi nasi seberat 170 gram setiap kali makan, lauk 80 gram, sayur 75 gram, air mineral, serta pelengkap lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Doa dan Niat
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Aktual
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com