Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Kompas.com, 11 Mei 2026, 13:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Umat muslim yang melaksanakan ibadah haji perlu memahami berbagai larangan selama ihram agar ibadah berjalan sesuai syariat.

Ihram merupakansalah satu rukun haji yang dimulai dari batas waktu dan tempat tertentu atau miqat.

Setelah berihram, jemaah diwajibkan menjaga sikap dan meninggalkan sejumlah perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.

Baca juga: Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu

Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat menyebabkan jemaah dikenai dam atau denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dalam Al-Quran disebutkan bahwa selama menjalankan ibadah haji, jemaah dilarang melakukan rafats, fusuq, dan jidal.

Baca juga: Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS. Al-Baqarah: 197)

Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran selama ihram memiliki konsekuensi dam sesuai aturan yang berlaku.

Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Mengacu pada buku Manasik Haji dan Umrah 2026, berikut penjelasan mengenai rafats, fusuq, jidal, serta larangan dan hal yang diperbolehkan saat ihram.

Pengertian Rafats

Rafats adalah perkataan atau perbuatan tidak senonoh yang mengandung unsur porno maupun membangkitkan syahwat.

Perbuatan ini juga mencakup senda gurau berlebihan yang mengarah pada nafsu birahi hingga hubungan badan.

Selain itu, kata-kata rayuan, ciuman, dan tindakan lain yang dapat memancing syahwat juga termasuk dalam kategori rafats yang dilarang selama ihram.

Pengertian Fusuq

Fusuq merupakan segala bentuk perbuatan maksiat, baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, fusuq mencakup berbagai larangan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, hingga menangkap binatang buruan.

Beberapa perbuatan yang termasuk fusuq antara lain:

  • Takabbur atau sombong.
  • Menyakiti dan merugikan orang lain melalui ucapan maupun tindakan.
  • Berbuat zalim terhadap orang lain, termasuk mengambil hak orang lain.
  • Melakukan perbuatan yang dapat merusak akidah dan keimanan kepada Allah.
  • Merusak alam dan makhluk hidup tanpa alasan yang dibenarkan.
  • Menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan maksiat.

Pengertian Jidal

Jidal adalah segala bentuk perdebatan, perselisihan, atau permusuhan yang dipicu hawa nafsu, termasuk ketika mempertahankan pendapat atau hak pribadi.

Contoh jidal dalam ibadah haji misalnya bertengkar karena berebut kamar, antrean kamar kecil, hingga melakukan demonstrasi akibat ketidakpuasan terhadap suatu kondisi.

Namun demikian, diskusi atau musyawarah terkait urusan agama dan kemaslahatan tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan santun dan cara yang baik.

Larangan Saat Ihram bagi Jemaah Laki-laki

Bagi jemaah laki-laki, terdapat beberapa larangan khusus selama ihram, yaitu:

  • Memakai pakaian bertangkup seperti celana atau baju yang disatukan secara permanen, baik dijahit, diikat, maupun direkatkan.
  • Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
  • Menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti topi, peci, atau sorban.

Larangan Saat Ihram bagi Jemaah Perempuan

Sementara bagi jemaah perempuan, larangan selama ihram meliputi:

  • Menutup kedua telapak tangan menggunakan sarung tangan.
  • Menutup wajah menggunakan cadar.

Larangan Ihram bagi Laki-laki dan Perempuan

Adapun larangan ihram yang berlaku bagi seluruh jemaah laki-laki maupun perempuan di antaranya:

  • Memakai wangi-wangian, kecuali yang telah digunakan sebelum niat ihram.
  • Memotong kuku serta mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  • Memburu, menyakiti, atau membunuh binatang kecuali yang membahayakan.
  • Memakan hasil buruan.
  • Memotong pepohonan atau mencabut rumput.
  • Menikah, menikahkan, atau meminang untuk pernikahan.
  • Melakukan hubungan badan maupun pendahuluannya seperti bercumbu dan merayu yang membangkitkan syahwat.
  • Mencaci, bertengkar, dan berkata kotor.
  • Melakukan kejahatan dan maksiat.
  • Memakai pakaian yang dicelup bahan beraroma wangi.

Hal yang Diperbolehkan Saat Ihram

Meski terdapat sejumlah larangan, ada pula beberapa hal yang diperbolehkan selama ihram, di antaranya:

  • Membunuh binatang buas atau berbahaya seperti kalajengking, ular, tikus, nyamuk, lalat, dan anjing buas.
  • Mandi dan menyikat gigi.
  • Berbekam.
  • Menggunakan balsem atau minyak angin untuk pengobatan.
  • Memakai kacamata, cincin, jam tangan, dan ikat pinggang.
  • Berteduh di bawah payung, pohon, tenda, atau kendaraan.
  • Membuka tangan dan kaki saat berwudhu bagi perempuan di tempat khusus perempuan.
  • Mencuci dan mengganti kain ihram.
  • Menggaruk kepala dan badan.
  • Menyembelih hewan ternak jinak dan hewan buruan laut.
  • Memakai perhiasan bagi perempuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Mengenal Larangan Haji: Rafats, Fusuq, dan Jidal Selama Ihram”.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar