Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri

Kompas.com, 24 Februari 2026, 10:09 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI, Baznas

KOMPAS.com-Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam hadits dan kembali dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat

Penunaian zakat fitrah menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan sekaligus bentuk kepedulian sosial menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) diwajibkan atas setiap jiwa Muslim dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dasar kewajiban ini merujuk pada hadits Ibnu Umar ra:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadhan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat kurang mampu agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan lebih merata.

Baca juga: MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Syarat dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Id agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima. Zakat fitrah yang dihimpun BAZNAS akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan.

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri sebelum menyambut Idul Fitri,” ujar Miftahul Huda, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman MUI.

Tata cara membayar zakat fitrah dimulai dengan menentukan besaran zakat sesuai ketentuan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang yang disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan prioritas utama fakir miskin. Penyaluran dapat dilakukan melalui amil zakat seperti masjid atau lembaga resmi, maupun langsung kepada penerima yang berhak.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Niat dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT dan cukup diucapkan dalam hati, namun dapat dibantu dengan lafaz berikut.

Niat untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā."

(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)

Niat untuk Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an... (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā."

(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)

Baca juga: MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan

Niat untuk Diri dan Keluarga Sekaligus

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘annī wa ‘an ahli baiti fardhan lillāhi ta‘ālā."

(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)

Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah

Setelah menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى ...اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ، وَبَارِكْ فِي الرِّزْقِ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا يَا كَرِيمُ

"Allahumma shalli ‘ala ... (sebutkan nama yang berzakat), Allāhummaj‘alhā muthahhiratan linnafs, wa bārik fī rizq, wa taqabbal minnā yā karīm."

(Ya Allah, sayangilah … (nama yang berzakat), ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyucian bagi jiwa, berkah dalam rezeki, dan terimalah amal kami, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.)

Zakat fitrah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan sekaligus memastikan keberkahan dan kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tren Hampers Lebaran 2026: Unik, Religius, Bisa Jadi Peluang Bisnis
Tren Hampers Lebaran 2026: Unik, Religius, Bisa Jadi Peluang Bisnis
Aktual
Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya
Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya
Aktual
Gamis Bini Orang Punya Rival, Kebanggaan Mertua Diburu
Gamis Bini Orang Punya Rival, Kebanggaan Mertua Diburu
Aktual
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Aktual
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Aktual
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Aktual
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar pada 24-28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar pada 24-28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa DKI Jakarta & Kepulauan Seribu Selasa 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa DKI Jakarta & Kepulauan Seribu Selasa 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar pada 24-28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar pada 24-28 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com