Editor
KOMPAS.com-Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya.
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam hadits dan kembali dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat
Penunaian zakat fitrah menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah puasa Ramadhan sekaligus bentuk kepedulian sosial menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) diwajibkan atas setiap jiwa Muslim dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dasar kewajiban ini merujuk pada hadits Ibnu Umar ra:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadhan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat kurang mampu agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan lebih merata.
Baca juga: MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Id agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh penerima. Zakat fitrah yang dihimpun BAZNAS akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan.
Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri sebelum menyambut Idul Fitri,” ujar Miftahul Huda, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman MUI.
Tata cara membayar zakat fitrah dimulai dengan menentukan besaran zakat sesuai ketentuan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang yang disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), dengan prioritas utama fakir miskin. Penyaluran dapat dilakukan melalui amil zakat seperti masjid atau lembaga resmi, maupun langsung kepada penerima yang berhak.
Niat dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT dan cukup diucapkan dalam hati, namun dapat dibantu dengan lafaz berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an... (sebutkan nama) fardhan lillāhi ta‘ālā."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)
Baca juga: MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘annī wa ‘an ahli baiti fardhan lillāhi ta‘ālā."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.)
Setelah menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى ...اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ، وَبَارِكْ فِي الرِّزْقِ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا يَا كَرِيمُ
"Allahumma shalli ‘ala ... (sebutkan nama yang berzakat), Allāhummaj‘alhā muthahhiratan linnafs, wa bārik fī rizq, wa taqabbal minnā yā karīm."
(Ya Allah, sayangilah … (nama yang berzakat), ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyucian bagi jiwa, berkah dalam rezeki, dan terimalah amal kami, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.)
Zakat fitrah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan sekaligus memastikan keberkahan dan kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang