Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat

Kompas.com, 20 Februari 2026, 16:23 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Penegasan ini merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan dana zakat.

Baca juga: Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya

Kemenag memastikan penyaluran zakat tetap mengacu pada syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Thobib menyatakan bahwa zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf sebagaimana diatur dalam QS At-Taubah ayat 60.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Delapan asnaf penerima zakat terdiri atas fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin merupakan mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Amil adalah petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat. Muallaf merupakan orang yang baru masuk Islam. Riqab merujuk pada hamba sahaya. Gharimin adalah orang yang terlilit utang. Fisabilillah adalah pihak yang berjuang di jalan Allah, sedangkan ibnu sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.

Baca juga: Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an

Mengacu UU Pengelolaan Zakat

Thobib menjelaskan bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

Pada Pasal 26 disebutkan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit

Kemenag juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi. Pengawasan dan audit dilakukan secara berkala terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com