Editor
KOMPAS.com-Zakat merupakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam, dan penyalurannya hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf yang telah ditentukan Allah SWT.
Secara bahasa, kata zakat bermakna tumbuh, berkembang, bertambah, dan suci, yang mencerminkan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya tidak akan berkurang, melainkan membawa keberkahan serta membersihkan jiwa dan harta pemiliknya.
Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan
Makna kesucian dalam zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dari dosa serta sifat buruk.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Sementara itu, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat secara tegas dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat sebagai berikut.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Baca juga: Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.
Miskin merujuk pada orang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi jumlahnya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian kepada para penerima yang berhak.
Mualaf merupakan orang yang baru memeluk Islam dan masih memerlukan dukungan, baik secara ekonomi maupun sosial, untuk menguatkan keimanan dan pemahaman syariatnya.
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang sedang berusaha memerdekakan dirinya, sehingga zakat dapat digunakan sebagai sarana pembebasan dari perbudakan.
Baca juga: MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan
Gharim adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan halal, terutama untuk mempertahankan kehidupan, kehormatan, atau keselamatan diri, bukan untuk kemaksiatan.
Fi sabilillah mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan Islam, atau perjuangan lain yang bertujuan menegakkan nilai-nilai agama.
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan syariat, meskipun ia tergolong orang mampu di tempat asalnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang