Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an

Kompas.com, 16 Desember 2025, 06:55 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Zakat merupakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam, dan penyalurannya hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf yang telah ditentukan Allah SWT.

Secara bahasa, kata zakat bermakna tumbuh, berkembang, bertambah, dan suci, yang mencerminkan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya tidak akan berkurang, melainkan membawa keberkahan serta membersihkan jiwa dan harta pemiliknya.

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Makna kesucian dalam zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dari dosa serta sifat buruk.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Sementara itu, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat secara tegas dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat sebagai berikut.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠
innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Baca juga: Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari.

2. Miskin

Miskin merujuk pada orang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi jumlahnya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian kepada para penerima yang berhak.

4. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru memeluk Islam dan masih memerlukan dukungan, baik secara ekonomi maupun sosial, untuk menguatkan keimanan dan pemahaman syariatnya.

5. Riqab (Budak yang Ingin Merdeka)

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang sedang berusaha memerdekakan dirinya, sehingga zakat dapat digunakan sebagai sarana pembebasan dari perbudakan.

Baca juga: MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan

6. Gharim (Orang yang Terlilit Utang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan halal, terutama untuk mempertahankan kehidupan, kehormatan, atau keselamatan diri, bukan untuk kemaksiatan.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan Islam, atau perjuangan lain yang bertujuan menegakkan nilai-nilai agama.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan syariat, meskipun ia tergolong orang mampu di tempat asalnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Aktual
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Aktual
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa dan Niat
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Doa dan Niat
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
Aktual
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Aktual
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Aktual
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Doa dan Niat
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Aktual
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com