Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Kompas.com, 5 November 2025, 21:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas enam fatwa penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.

Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pembahasan ini merupakan hasil penyaringan dari 44 isu keagamaan dan sosial yang diajukan berbagai pihak.

Baca juga: Munas XI MUI 2025 Bahas Kecerdasan Buatan, KH Cholil Nafis: AI Bukan Guru Agama

44 Isu Disaring Jadi Enam Tema Fatwa

Menurut Ni’am, 44 isu tersebut berasal dari beragam sumber, mulai dari pertanyaan publik, permintaan kementerian dan lembaga negara, hingga usulan MUI daerah.

Lembaga yang turut terlibat antara lain Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Haji dan Umrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, serta lembaga amil zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

“Permasalahan itu kami saring berdasarkan tiga kriteria, yaitu tingkat kompleksitas, relevansi keagamaan, dan aspek strategisnya,” ujar Ni’am di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), seperti dilansir laman MUI.

Hasil seleksi akhirnya mengerucut menjadi enam tema fatwa yang akan dibahas dan ditetapkan pada Munas kali ini.

Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI

1. Status Manfaat Polis Asuransi Jiwa Syariah

Fatwa pertama yang akan dibahas menyangkut status manfaat polis asuransi jiwa syariah, apakah termasuk ke dalam harta warisan atau tidak.

Isu ini muncul atas pertanyaan dari Prudential Syariah dan dinilai penting karena berkaitan dengan distribusi manfaat asuransi setelah pemegang polis meninggal dunia.

“Masalahnya, ketika pemegang polis meninggal, manfaatnya jatuh kepada siapa? Ini perlu kepastian hukum syariah,” jelas Prof Ni’am.

2. Pengelolaan Sampah untuk Kemaslahatan

Tema kedua adalah pedoman pengelolaan sampah dalam perspektif syariah.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, pembahasan fatwa tersebut menjadi wujud kontribusi keagamaan dalam menjawab persoalan sosial yang berkepanjangan.

“Presiden memiliki perhatian besar terhadap isu sampah. Upaya modernisasi pengelolaan sampah, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik, perlu didukung oleh etos keagamaan,” ujarnya.

Ni’am berharap fatwa ini dapat mengubah perilaku masyarakat dan dunia usaha dalam memperlakukan sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber kemaslahatan.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

3. Pajak yang Berkeadilan

Fatwa ketiga membahas konsep pajak berkeadilan.

Menurut Ni’am, MUI ingin memastikan pajak dikenakan pada subjek yang tepat dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

4. Hukum Uang Elektronik yang Hilang atau Kedaluwarsa

Tema keempat adalah status hukum uang elektronik (e-money) yang hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.

Dalam banyak kasus, dana elektronik tersebut masih tersimpan di bank penerbit kartu, tetapi tidak bisa diakses pengguna.

“Persoalan ini akan dibahas agar ada kepastian hukum syariah sekaligus mendorong perbaikan sistem oleh otoritas terkait,” kata Ni’am.

5. Rekening Dormant atau Tidak Aktif

Fatwa kelima berkaitan dengan rekening dormant atau rekening pasif, yang diajukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ni’am, pembahasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana yang tersimpan di rekening tidak aktif agar tidak berpotensi disalahgunakan untuk tindakan destruktif.

6. Ketentuan Nishab Zakat Penghasilan

Fatwa terakhir yang akan dibahas menyangkut ketentuan nishab zakat penghasilan.

Isu ini dinilai strategis karena menyangkut pedoman bagi masyarakat Muslim Indonesia dalam menghitung dan menunaikan kewajiban zakat profesi secara benar dan proporsional.

Tema Munas XI MUI dan Kehadiran Presiden

Munas XI MUI mengusung tema besar “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat.”

Kegiatan nasional ini dijadwalkan dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dihadiri oleh perwakilan MUI daerah serta lembaga keagamaan dari berbagai provinsi di Indonesia.

Ni’am menegaskan, pembahasan fatwa di Munas XI ini diharapkan dapat memberikan arah baru bagi pemikiran keislaman dan kebijakan publik agar lebih responsif terhadap tantangan zaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa dan Niat
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Aktual
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
Doa dan Niat
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com