KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas enam fatwa penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pembahasan ini merupakan hasil penyaringan dari 44 isu keagamaan dan sosial yang diajukan berbagai pihak.
Baca juga: Munas XI MUI 2025 Bahas Kecerdasan Buatan, KH Cholil Nafis: AI Bukan Guru Agama
Menurut Ni’am, 44 isu tersebut berasal dari beragam sumber, mulai dari pertanyaan publik, permintaan kementerian dan lembaga negara, hingga usulan MUI daerah.
Lembaga yang turut terlibat antara lain Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Haji dan Umrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, serta lembaga amil zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
“Permasalahan itu kami saring berdasarkan tiga kriteria, yaitu tingkat kompleksitas, relevansi keagamaan, dan aspek strategisnya,” ujar Ni’am di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), seperti dilansir laman MUI.
Hasil seleksi akhirnya mengerucut menjadi enam tema fatwa yang akan dibahas dan ditetapkan pada Munas kali ini.
Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI
Fatwa pertama yang akan dibahas menyangkut status manfaat polis asuransi jiwa syariah, apakah termasuk ke dalam harta warisan atau tidak.
Isu ini muncul atas pertanyaan dari Prudential Syariah dan dinilai penting karena berkaitan dengan distribusi manfaat asuransi setelah pemegang polis meninggal dunia.
“Masalahnya, ketika pemegang polis meninggal, manfaatnya jatuh kepada siapa? Ini perlu kepastian hukum syariah,” jelas Prof Ni’am.
Tema kedua adalah pedoman pengelolaan sampah dalam perspektif syariah.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, pembahasan fatwa tersebut menjadi wujud kontribusi keagamaan dalam menjawab persoalan sosial yang berkepanjangan.
“Presiden memiliki perhatian besar terhadap isu sampah. Upaya modernisasi pengelolaan sampah, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik, perlu didukung oleh etos keagamaan,” ujarnya.
Ni’am berharap fatwa ini dapat mengubah perilaku masyarakat dan dunia usaha dalam memperlakukan sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber kemaslahatan.
Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Fatwa ketiga membahas konsep pajak berkeadilan.
Menurut Ni’am, MUI ingin memastikan pajak dikenakan pada subjek yang tepat dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Tema keempat adalah status hukum uang elektronik (e-money) yang hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.
Dalam banyak kasus, dana elektronik tersebut masih tersimpan di bank penerbit kartu, tetapi tidak bisa diakses pengguna.
“Persoalan ini akan dibahas agar ada kepastian hukum syariah sekaligus mendorong perbaikan sistem oleh otoritas terkait,” kata Ni’am.
Fatwa kelima berkaitan dengan rekening dormant atau rekening pasif, yang diajukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ni’am, pembahasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana yang tersimpan di rekening tidak aktif agar tidak berpotensi disalahgunakan untuk tindakan destruktif.
Fatwa terakhir yang akan dibahas menyangkut ketentuan nishab zakat penghasilan.
Isu ini dinilai strategis karena menyangkut pedoman bagi masyarakat Muslim Indonesia dalam menghitung dan menunaikan kewajiban zakat profesi secara benar dan proporsional.
Munas XI MUI mengusung tema besar “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat.”
Kegiatan nasional ini dijadwalkan dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dihadiri oleh perwakilan MUI daerah serta lembaga keagamaan dari berbagai provinsi di Indonesia.
Ni’am menegaskan, pembahasan fatwa di Munas XI ini diharapkan dapat memberikan arah baru bagi pemikiran keislaman dan kebijakan publik agar lebih responsif terhadap tantangan zaman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang