Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI

Kompas.com, 25 Oktober 2025, 19:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Konsep zina dalam ajaran Islam memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah.

Zina tidak hanya dimaknai sebagai pelanggaran fisik, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penyimpangan moral yang melibatkan seluruh anggota tubuh manusia.

Baca juga: 5 Dampak Buruk Makanan dan Harta Haram Menurut Islam, dari Doa Terhalang hingga Hilang Berkah

Hadis Rasulullah SAW: Setiap Anggota Tubuh Bisa Berzina

Rasulullah Muhammad SAW menjelaskan secara komprehensif bahwa zina dapat terjadi melalui pandangan, pendengaran, ucapan, tindakan, hingga keinginan hati.

Penjelasan tersebut tertuang dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”
(HR Bukhari No. 6243 dan Muslim No. 657)

Hadis tersebut menegaskan bahwa zina bukan sekadar perbuatan fisik, melainkan pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan spiritual yang dapat mengotori jiwa manusia.

Baca juga: Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Artinya

Pandangan MUI: Bentuk-Bentuk Zina Sangat Beragam

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein, menjelaskan bahwa bentuk zina dalam Islam sangat beragam.

Menurutnya, pemahaman umum masyarakat yang hanya mengaitkan zina dengan hubungan fisik antara lawan jenis belum mencakup makna yang lebih luas.

“Tentu bentuk zina ini sangat beragam. Ada bentuk zina yang belum masuk ke dalam makna sosialnya. Makna sosialnya kan tentunya orang yang melakukan hubungan lawan jenis dan itu sudah dihitung sebagai hubungan seksual,” ujar Zia Ul, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman MUI.

Setiap Anggota Tubuh Memiliki Potensi untuk Berzina

Kiai Zia Ul menjelaskan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan zina sesuai dengan fungsinya masing-masing.

  • Mata dapat berzina melalui pandangan yang tidak pantas.
  • Telinga dapat berzina dengan mendengarkan hal-hal yang haram.
  • Lisan berzina melalui ucapan yang tidak sopan atau mengandung maksiat.
  • Tangan berzina dengan menyentuh sesuatu yang diharamkan.
  • Kaki berzina dengan melangkah menuju tempat-tempat maksiat.

Bahkan, hati dan pikiran juga dapat berzina melalui khayalan, niat, dan keinginan yang menyimpang.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesucian manusia secara menyeluruh—baik dari aspek lahiriah maupun batiniah.

“Ada zina-zina lain yang mengarah pada makna tersebut (zina), seperti zina ‘ain (mata), zina qolbi (hati), dengan imajinasi. Zina ucapan juga demikian ketika ada ucapan yang mesum, zina tangan, zina kaki jika kaki mengarah dan mengajak pada tempat lokalisasi,” jelas Zia Ul.

Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya

Tujuan Pemahaman Konsep Zina: Membangun Masyarakat Bermoral

Pemahaman terhadap berbagai bentuk zina menjadi bagian penting dalam pembinaan akhlak umat Islam. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang bersih, suci, dan bermoral tinggi.

Setiap bentuk zina memiliki tingkat kesalahan dan konsekuensi yang berbeda. Namun, semuanya berpotensi mengarah pada zina besar jika tidak segera dicegah dan dikendalikan.

Karena itu, pengetahuan tentang ragam bentuk zina menjadi benteng moral bagi setiap Muslim. Hal ini merupakan bagian dari upaya tazkiyatun nafs atau pensucian jiwa, yang menjadi inti dari ibadah dan kehidupan spiritual seorang Muslim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Aktual
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Aktual
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Aktual
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa dan Niat
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Doa dan Niat
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
Aktual
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Aktual
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Aktual
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Doa dan Niat
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Aktual
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com