Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Sumber Air AQUA, Ini Penjelasan MUI soal Komersialisasi Air Menurut Islam

Kompas.com - 25/10/2025, 07:21 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, air merupakan milik bersama umat manusia dan tidak boleh dimiliki atau dieksploitasi secara pribadi tanpa izin dan aturan yang sah dari pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu viral terkait sumber air bawah tanah yang digunakan dalam produksi air minum kemasan merek AQUA.

“Air itu termasuk milik umum. Disebutkan dalam hadis al-muslimu syuraka’u fi tsalatsin: al-maa’, wal-kala’, wan-naar — orang-orang Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. Ini dimaknai nanti energi dan seterusnya,” ujar KH Cholil Nafis saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Wasekjen PBNU: Isu Sumber Air AQUA Harus Buka Mata Kita tentang Hak Rakyat atas Air

Menurutnya, hadis tersebut menjadi dasar bahwa air bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik bersama yang pengelolaannya berada di tangan negara.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah bertugas mengatur agar pemanfaatan air tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau ketimpangan akses bagi masyarakat.

“Karena milik bersama, maka diatur oleh kita bersama. Siapa kita bersama? Ya pemerintah. Pemerintah harus menjaga kapasitas masyarakat dalam menggunakan air, termasuk soal pengeboran air. Kebutuhan pribadi tentu berbeda dengan kebutuhan komersial,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila pengambilan air bawah tanah untuk kepentingan bisnis menyalahi ketentuan undang-undang atau menyebabkan kerusakan lingkungan, maka hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam dan harus dikenai sanksi.

“Kalau itu merugikan terhadap air atau pergerakan tanah, berarti melanggar kesepakatan kita sebagai warga negara. Kesepakatan itu ya aturan perundang-undangan,” ujarnya.

KH Cholil mengutip kaidah fikih “Al-muslimuna ‘ala syuruthihim” yang berarti umat Islam wajib memenuhi komitmen bersama, termasuk dalam hal mematuhi aturan negara.

“Karena air sudah menjadi milik bersama, maka penggunaannya untuk kepentingan bersama sudah diatur pemerintah. Begitu juga ketika ada orang yang mengambil air untuk bisnis, itu juga diatur oleh pemerintah. Apa yang diatur pemerintah mendapat legitimasi dari hukum Islam karena masyarakat sudah menyerahkan kewenangan itu,” terang dia.

Dengan demikian, menurut Cholil, komersialisasi air bukanlah hal yang dilarang secara mutlak dalam Islam, selama dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak merugikan hak publik atas sumber daya air.

“Maka ketika ada pebisnis mengambil air bawah tanah, kalau itu melanggar undang-undang, maka pemerintah wajib memberikan sanksi,” tegasnya.

Pernyataan Danone

Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyidak pabrik pengolahan air mineral AQUA viral di media sosial setelah diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/10/2025) dan ditonton lebih dari 1,1 juta kali sehari kemudian.

Dalam video berdurasi 26 menit 51 detik itu, Dedi mempertanyakan sumber air yang digunakan dan mengkhawatirkan dampak lingkungan jika air diambil dari bawah tanah.

Menanggapi hal tersebut, Danone-AQUA membantah bahwa airnya berasal dari sumur bor biasa. Perusahaan menjelaskan bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60–140 meter, yaitu lapisan air terlindung secara alami oleh bebatuan sehingga bebas dari kontaminasi.

AQUA juga menegaskan bahwa pengambilan air dilakukan dari 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia melalui proses seleksi ilmiah dan penelitian minimal satu tahun dengan melibatkan para ahli dari UGM dan Unpad.

Proses produksi menggunakan teknologi otomatis tanpa sentuhan manusia, dengan lebih dari 400 uji kualitas dan memenuhi standar BPOM dan SNI.

Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya

Danone memastikan bahwa kegiatan produksi tidak mengganggu pasokan air masyarakat serta dilakukan sesuai izin dan pengawasan pemerintah.

Berdasarkan kajian bersama UGM, aktivitas pengambilan air tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

AQUA juga aktif melakukan konservasi, pemantauan lingkungan, dan pelibatan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber air. Klarifikasi resmi Danone ini disampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (22/10/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Doa dan Niat
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Aktual
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com