Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PBNU: Isu Sumber Air AQUA Harus Buka Mata Kita tentang Hak Rakyat atas Air

Kompas.com, 24 Oktober 2025, 20:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan menanggapi isu viral terkait penemuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang sumber air minum merek AQUA.

Menurutnya, isu ini seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat dan pemerintah untuk meninjau ulang tata kelola air di Indonesia, terutama menyangkut hak rakyat atas air bersih.

“Air adalah sumber kehidupan. Akses terhadap air, terutama air bersih layak minum, merupakan hak asasi fundamental yang harus dijamin negara bagi setiap warganya,” ujar Rahmat dalam pernyataannya, Jumat (25/10/2025).

Ia menilai, alih-alih menjadi hak, akses terhadap air bersih justru terasa seperti kemewahan di negara agraris yang sejatinya kaya akan sumber daya air.

Baca juga: Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama

“Di negeri yang sumber airnya melimpah, mendapatkan air minum layak malah seperti privilese. Ini ironis,” tegasnya.

Rahmat memaparkan, harga air minum di Indonesia justru jauh lebih mahal dibandingkan negara lain di kawasan Asia Tenggara.

“Di Singapura, warga hanya membayar sekitar Rp 60.000 untuk 1.000 liter air perpipaan yang langsung dapat diminum. Di Indonesia, kita harus membayar PDAM untuk air yang tidak layak minum, lalu membeli air galon. Dengan harga termurah Rp 18.000 per 19 liter, artinya biaya mendapatkan 1.000 liter air minum bisa lebih dari Rp 947.000,” jelasnya.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan absennya negara dalam menjamin hak dasar rakyat. Ia juga menyoroti rendahnya cakupan layanan air perpipaan di Indonesia.

“Pencapaian air minum perpipaan kita baru sekitar 20 persen. Bandingkan dengan Malaysia yang sudah 95 persen, Thailand 71 persen, Filipina 60 persen, bahkan Kamboja 25 persen,” ungkap Rahmat.

Ia menilai, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seharusnya menjadi tulang punggung pemenuhan air bersih dan didukung untuk mencapai standar negara tetangga.

“PDAM perlu diperkuat, baik dari segi infrastruktur perpipaan maupun kualitas air. Negara harus hadir untuk memastikan air bersih tersedia, terjangkau, dan aman diminum,” katanya.

Rahmat menegaskan, tata kelola air yang berpihak pada rakyat adalah amanat konstitusi.

“Absennya negara dalam tata kelola air bersih merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 UUD 1945. Air adalah hajat hidup orang banyak, dan harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyerukan agar negara tidak hanya menjadi penonton dalam komersialisasi sumber daya air.

“Negara harus hadir sebagai regulator kualitas air, pengendali harga, sekaligus pengawas eksploitasi sumber daya air. Bahkan perlu ada mekanisme pengganti bagi potensi turunnya tanah akibat air yang diambil untuk kepentingan komersial,” ujar Rahmat.

“Jadi, isu yang diangkat oleh Pak Dedi Mulyadi seharusnya tidak berhenti di soal merek air kemasan. Ini tentang hak rakyat atas air, tentang tanggung jawab negara menjamin kehidupan yang layak dan berkeadilan,” pungkasnya.

Pernyataan Danone

Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyidak pabrik pengolahan air mineral AQUA viral di media sosial setelah diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/10/2025) dan ditonton lebih dari 1,1 juta kali sehari kemudian.

Dalam video berdurasi 26 menit 51 detik itu, Dedi mempertanyakan sumber air yang digunakan dan mengkhawatirkan dampak lingkungan jika air diambil dari bawah tanah.

Menanggapi hal tersebut, Danone-AQUA membantah bahwa airnya berasal dari sumur bor biasa. Perusahaan menjelaskan bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60–140 meter, yaitu lapisan air terlindung secara alami oleh bebatuan sehingga bebas dari kontaminasi.

AQUA juga menegaskan bahwa pengambilan air dilakukan dari 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia melalui proses seleksi ilmiah dan penelitian minimal satu tahun dengan melibatkan para ahli dari UGM dan Unpad.

Proses produksi menggunakan teknologi otomatis tanpa sentuhan manusia, dengan lebih dari 400 uji kualitas dan memenuhi standar BPOM dan SNI.

Baca juga: 7 Keutamaan Akhlak Mulia dalam Pandangan Islam

Danone memastikan bahwa kegiatan produksi tidak mengganggu pasokan air masyarakat serta dilakukan sesuai izin dan pengawasan pemerintah.

Berdasarkan kajian bersama UGM, aktivitas pengambilan air tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

AQUA juga aktif melakukan konservasi, pemantauan lingkungan, dan pelibatan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber air. Klarifikasi resmi Danone ini disampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (22/10/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar