Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PBNU: Isu Sumber Air AQUA Harus Buka Mata Kita tentang Hak Rakyat atas Air

Kompas.com - 24/10/2025, 20:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan menanggapi isu viral terkait penemuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang sumber air minum merek AQUA.

Menurutnya, isu ini seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat dan pemerintah untuk meninjau ulang tata kelola air di Indonesia, terutama menyangkut hak rakyat atas air bersih.

“Air adalah sumber kehidupan. Akses terhadap air, terutama air bersih layak minum, merupakan hak asasi fundamental yang harus dijamin negara bagi setiap warganya,” ujar Rahmat dalam pernyataannya, Jumat (25/10/2025).

Ia menilai, alih-alih menjadi hak, akses terhadap air bersih justru terasa seperti kemewahan di negara agraris yang sejatinya kaya akan sumber daya air.

Baca juga: Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama

“Di negeri yang sumber airnya melimpah, mendapatkan air minum layak malah seperti privilese. Ini ironis,” tegasnya.

Rahmat memaparkan, harga air minum di Indonesia justru jauh lebih mahal dibandingkan negara lain di kawasan Asia Tenggara.

“Di Singapura, warga hanya membayar sekitar Rp 60.000 untuk 1.000 liter air perpipaan yang langsung dapat diminum. Di Indonesia, kita harus membayar PDAM untuk air yang tidak layak minum, lalu membeli air galon. Dengan harga termurah Rp 18.000 per 19 liter, artinya biaya mendapatkan 1.000 liter air minum bisa lebih dari Rp 947.000,” jelasnya.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan absennya negara dalam menjamin hak dasar rakyat. Ia juga menyoroti rendahnya cakupan layanan air perpipaan di Indonesia.

“Pencapaian air minum perpipaan kita baru sekitar 20 persen. Bandingkan dengan Malaysia yang sudah 95 persen, Thailand 71 persen, Filipina 60 persen, bahkan Kamboja 25 persen,” ungkap Rahmat.

Ia menilai, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seharusnya menjadi tulang punggung pemenuhan air bersih dan didukung untuk mencapai standar negara tetangga.

“PDAM perlu diperkuat, baik dari segi infrastruktur perpipaan maupun kualitas air. Negara harus hadir untuk memastikan air bersih tersedia, terjangkau, dan aman diminum,” katanya.

Rahmat menegaskan, tata kelola air yang berpihak pada rakyat adalah amanat konstitusi.

“Absennya negara dalam tata kelola air bersih merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 UUD 1945. Air adalah hajat hidup orang banyak, dan harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyerukan agar negara tidak hanya menjadi penonton dalam komersialisasi sumber daya air.

“Negara harus hadir sebagai regulator kualitas air, pengendali harga, sekaligus pengawas eksploitasi sumber daya air. Bahkan perlu ada mekanisme pengganti bagi potensi turunnya tanah akibat air yang diambil untuk kepentingan komersial,” ujar Rahmat.

“Jadi, isu yang diangkat oleh Pak Dedi Mulyadi seharusnya tidak berhenti di soal merek air kemasan. Ini tentang hak rakyat atas air, tentang tanggung jawab negara menjamin kehidupan yang layak dan berkeadilan,” pungkasnya.

Pernyataan Danone

Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyidak pabrik pengolahan air mineral AQUA viral di media sosial setelah diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/10/2025) dan ditonton lebih dari 1,1 juta kali sehari kemudian.

Dalam video berdurasi 26 menit 51 detik itu, Dedi mempertanyakan sumber air yang digunakan dan mengkhawatirkan dampak lingkungan jika air diambil dari bawah tanah.

Menanggapi hal tersebut, Danone-AQUA membantah bahwa airnya berasal dari sumur bor biasa. Perusahaan menjelaskan bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60–140 meter, yaitu lapisan air terlindung secara alami oleh bebatuan sehingga bebas dari kontaminasi.

AQUA juga menegaskan bahwa pengambilan air dilakukan dari 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia melalui proses seleksi ilmiah dan penelitian minimal satu tahun dengan melibatkan para ahli dari UGM dan Unpad.

Proses produksi menggunakan teknologi otomatis tanpa sentuhan manusia, dengan lebih dari 400 uji kualitas dan memenuhi standar BPOM dan SNI.

Baca juga: 7 Keutamaan Akhlak Mulia dalam Pandangan Islam

Danone memastikan bahwa kegiatan produksi tidak mengganggu pasokan air masyarakat serta dilakukan sesuai izin dan pengawasan pemerintah.

Berdasarkan kajian bersama UGM, aktivitas pengambilan air tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

AQUA juga aktif melakukan konservasi, pemantauan lingkungan, dan pelibatan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber air. Klarifikasi resmi Danone ini disampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (22/10/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Melayani Jamaah
Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Melayani Jamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com