Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Manfaat Membaca Surah Al-Mulk Setiap Malam, Penjaga dari Siksa Kubur

Kompas.com, 24 Oktober 2025, 08:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Surah Al-Mulk merupakan salah satu surat istimewa dalam Alquran yang memiliki banyak keutamaan bagi umat Islam yang mengamalkannya secara rutin.

Beberapa hadis menyebutkan bahwa membaca Surah Al-Mulk setiap malam dapat menjadi pelindung dari siksa kubur dan mendatangkan keberkahan dalam kehidupan seorang Muslim.

Lebih dari sekadar bacaan, surat ini memiliki kekuatan spiritual yang menenangkan jiwa serta mendekatkan pembacanya kepada rahmat Allah SWT.

Baca juga: 5 Surat Terpanjang dalam Alquran dan Makna Pentingnya bagi Umat Islam

1. Meredakan Kecemasan dan Stres

Dalam kehidupan, manusia kerap dihadapkan pada ujian dan tekanan yang menimbulkan kegelisahan.

Membaca Surah Al-Mulk dapat menenangkan hati karena ayat-ayatnya mengingatkan bahwa segala urusan berada di bawah kekuasaan Allah.

Dengan memahami maknanya, seseorang akan lebih sabar dan yakin bahwa setiap kesulitan pasti diiringi jalan keluar.

2. Menguatkan Iman dan Ketakwaan

Surah Al-Mulk menegaskan kekuasaan Allah atas kehidupan dan kematian, serta mengingatkan manusia agar selalu sadar akan tujuan hidup di dunia.

Membaca surat ini secara rutin membantu memperdalam keimanan dan memperkuat hubungan spiritual dengan Sang Pencipta.

Kesadaran bahwa hidup di dunia bersifat sementara membuat seseorang lebih fokus mempersiapkan diri untuk akhirat.

Baca juga: Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama

3. Membantu Lebih Dekat dengan Alquran

Konsistensi membaca Surah Al-Mulk setiap malam dapat menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan berinteraksi dengan Alquran.

Kebiasaan ini menumbuhkan cinta terhadap kalam Allah dan memotivasi seseorang untuk terus membaca serta memahami surat-surat lainnya.

Dengan demikian, Surah Al-Mulk berperan sebagai pintu gerbang untuk mendalami makna Alquran secara menyeluruh.

4. Memberikan Ketenangan Batin

Membaca Surah Al-Mulk bukan hanya menenangkan pikiran, tetapi juga membersihkan hati dari perasaan bersalah dan dosa masa lalu.

Surat ini mengajarkan pentingnya tobat, memperbaiki diri, dan selalu berharap pada ampunan Allah SWT.

Ketenangan batin muncul ketika seseorang merasa dekat dengan Allah dan yakin bahwa kasih sayang-Nya selalu terbuka bagi hamba-Nya yang bertobat.

Baca juga: 5 Ayat Tentang Sabar dalam Alquran, Penenang Hati Saat Menghadapi Ujian Hidup

5. Menjadi Petunjuk dalam Kehidupan

Surah Al-Mulk juga mengandung nilai-nilai kebijaksanaan yang bisa dijadikan pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

Melalui ayat-ayatnya, umat Islam diajak untuk selalu menggunakan akal dan hati dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan tuntunan agama.

Pemahaman terhadap makna Surah Al-Mulk akan membantu seseorang membedakan antara kebaikan dan keburukan dalam setiap langkahnya.

6. Menumbuhkan Rasa Syukur atas Nikmat Allah SWT

Surah Al-Mulk mengingatkan bahwa segala sesuatu di dunia—dari udara yang dihirup hingga rezeki yang diterima—merupakan anugerah Allah SWT.

Membaca surat ini secara rutin menumbuhkan kesadaran untuk selalu bersyukur dan tidak lalai terhadap nikmat yang diberikan.

Rasa syukur yang mendalam akan melahirkan ketenangan, kebahagiaan, dan semangat beribadah dalam kehidupan sehari-hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar