Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekufu dalam Islam: Kesetaraan Akhlak dan Agama Lebih Penting daripada Status Sosial

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 21:52 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, melainkan komitmen membangun kehidupan yang harmonis berlandaskan nilai keimanan dan tanggung jawab moral.

Salah satu prinsip penting dalam memilih pasangan hidup adalah sekufu atau al-kafa’ah, yang berarti kesetaraan antara calon suami dan istri.

Banyak orang menganggap sekufu identik dengan kesamaan status sosial atau ekonomi. Padahal, Islam memandang makna sekufu jauh lebih luas.

Kesetaraan dalam pernikahan mencakup aspek agama, akhlak, serta kemampuan kedua pasangan dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.

Baca juga: Panduan Sholat Istikharah untuk Memilih Jodoh: Langkah dan Doa

Sekufu Tidak Termasuk Syarat Sah Pernikahan

Dilansir dari Antara, menurut mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah, konsep al-kafa’ah bukanlah syarat sah pernikahan, melainkan pertimbangan etis demi menjaga keharmonisan rumah tangga.

Ulama besar Ibnu Qudamah rahimahullah juga menegaskan bahwa sekufu bersifat anjuran, bukan kewajiban mutlak dalam akad nikah.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Meski begitu, faktor kesetaraan dapat memengaruhi kelangsungan pernikahan.

Apabila wali perempuan menilai calon suami tidak sekufu dengan anaknya, ia memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atau faskh nikah.

Hal ini karena wali berhak memastikan calon menantu memiliki kemampuan dan kepribadian yang sepadan dengan putrinya.

Aspek-aspek Kesetaraan dalam Pernikahan Menurut Ulama

Menurut ulama Al-Buhuti rahimahullah, kesetaraan dalam pernikahan mencakup beberapa dimensi penting berikut.

1. Agama dan Kesalehan

Kesamaan dalam tingkat keimanan, pemahaman agama, serta ketakwaan menjadi fondasi utama kesetaraan.

Pasangan yang sejalan dalam akhlak dan nilai-nilai keislaman cenderung lebih mudah membangun rumah tangga yang harmonis.

2. Nasab atau Keturunan

Dalam tradisi masyarakat tertentu, kesetaraan nasab masih menjadi pertimbangan.

Namun, sebagian besar ulama menilai faktor ini bersifat budaya, bukan syarat mutlak dalam pernikahan.

Baca juga: Panduan Sholat Istikharah untuk Memilih Jodoh: Langkah dan Doa

3. Status Sosial atau Kebebasan

Pada masa lalu, status merdeka atau budak menjadi pertimbangan karena berpengaruh pada hak dan tanggung jawab dalam masyarakat.

Kini, aspek ini lebih dipahami sebagai keseimbangan peran dan tanggung jawab antara suami dan istri.

4. Kemampuan Saling Melengkapi

Kesetaraan juga berarti kemampuan untuk saling melengkapi.

Apabila salah satu pasangan memiliki kekurangan dalam satu aspek, tetapi unggul di bidang lain, maka pernikahan tetap dianggap sekufu selama keseimbangan tersebut terjaga.

Hak Perempuan Jika Tidak Sekufu

Jika wali atau pihak perempuan merasa tidak ridha dengan pasangan yang dianggap tidak sepadan, mereka berhak mengajukan pembatalan pernikahan.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Buraidah, bahwa seorang gadis mengadukan pernikahan yang dipaksakan ayahnya demi status sosial.

Rasulullah SAW kemudian memberinya hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan tersebut (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Syekh Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan, perempuan tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menyimpang dalam akidah atau meninggalkan kewajiban agama, seperti meninggalkan salat.

Apabila hal tersebut terbukti setelah akad berlangsung, pernikahan dapat dibatalkan secara hukum Islam.

Baca juga: Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

Kesetaraan Akhlak dan Agama Lebih Penting daripada Status Sosial

Islam tidak menilai kesetaraan hanya dari harta, jabatan, atau keturunan, tetapi dari agama dan akhlak.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Tirmidzi,

“Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.”

Hadis ini menegaskan bahwa ukuran utama dalam memilih pasangan bukanlah kedudukan sosial, tetapi kualitas iman dan perilaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar