Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat...

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 13:57 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Indonesia menindaklanjuti surat dari Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) pada 20 Juni 2025 lalu, terkait permohonan rekomendasi.

Hasil tindak lanjut tersebut, Dewan Pimpinan MUI memberikan keterangan bernomor Nomor: Ket-3753/DP-MUI/X/2025.

"(Pertama) Pada dasarnya domino adalah permainan yang menggunakan kartu sebagai sarana hiburan," kata Dewan Pimpinan MUI, KH Cholil Nafis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia

Selain itu, sebenarnya permainan ini dapat menjadi sarana mempererat ikatan silaturahmi di masyarakat.

Oleh karena itu, pada dasarnya diperbolehkan bermain domino untuk hiburan dan mengisi kesenggangan, bahkan untuk mempererat pertemanan dengan ketentuan tidak menyia-nyiakan waktu, tidak mengandung unsur perjudian (Maysir), tidak meminum miras (Iskar), penyalahgunaan NAPZA, dan tidak melalaikan kewajiban syariat.

"Jika terdapat praktik yang bertentangan dengan syariat sebagaimana pedoman tadi, maka tidak diperbolehkan dilakukannya permainan domino," jelas KH Cholil Nafis.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jika dapat memenuhi pedoman-pedoman tersebut, maka PB PORDI dapat didukung bersama untuk tujuan kebaikan dan kemasyarakatan yang baik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung
Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung
Aktual
Puasa Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Ramadan 2026 dan Tanggalnya Terbaru
Puasa Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Ramadan 2026 dan Tanggalnya Terbaru
Aktual
Siskohat Jadi 'Nyawa' Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Siskohat Jadi "Nyawa" Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Aktual
Khutbah Jumat Singkat: Memuliakan Bulan Sya’ban
Khutbah Jumat Singkat: Memuliakan Bulan Sya’ban
Doa dan Niat
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jaminan Surga
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jaminan Surga
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Keutamaan, Amaliah, dan Peristiwa Penting Bulan Sya’ban
Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Keutamaan, Amaliah, dan Peristiwa Penting Bulan Sya’ban
Doa dan Niat
Wamenag Romo Syafi’i: Layanan KUA Tidak Boleh Lambat dan Berbelit
Wamenag Romo Syafi’i: Layanan KUA Tidak Boleh Lambat dan Berbelit
Aktual
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia
Doa dan Niat
Adzan Makkah: Panggilan Langit yang Menggetarkan Hati Umat Islam
Adzan Makkah: Panggilan Langit yang Menggetarkan Hati Umat Islam
Aktual
Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H
Khutbah Jumat Sya’ban: Amalan Puasa Sunnah dan Qadha Menjelang Ramadan 1447 H
Aktual
Apakah Jam 18.00 Masih Bisa Sholat Ashar? Ini Penjelasan Al-Qur’an dan Hadis
Apakah Jam 18.00 Masih Bisa Sholat Ashar? Ini Penjelasan Al-Qur’an dan Hadis
Aktual
Jadwal Sholat Jakarta Jumat 23 Januari 2026 Lengkap Subuh hingga Isya
Jadwal Sholat Jakarta Jumat 23 Januari 2026 Lengkap Subuh hingga Isya
Aktual
Haji 2026 Berubah! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas
Haji 2026 Berubah! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas
Aktual
Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya
Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya
Doa dan Niat
Syaban Bukan Bulan Biasa, Ini Makna Tiap Hurufnya
Syaban Bukan Bulan Biasa, Ini Makna Tiap Hurufnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com