Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren di Sumut Digratiskan

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 08:21 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren (ponpes).

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pembangunan dan memastikan keselamatan para santri dalam menjalankan kegiatan belajar.

“Saya harap kabupaten/kota bisa mendata pesantren di daerahnya. Bukan maksud intervensi, hanya untuk memastikan bangunan yang digunakan santri aman dan layak untuk belajar. Kalau belum ada PBG, tolong dibantu,” ujar Bobby usai Apel Akbar Peringatan Hari Santri 2025 tingkat Provinsi Sumut di Lapangan Merdeka Binjai, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Ketua Pergunu Usulkan Santri Terlibat Misi Perdamaian Palestina

Bobby menjelaskan, Pemprov Sumut ingin memastikan seluruh ponpes di 25 kabupaten/kota memiliki bangunan yang memenuhi standar keamanan.

Ia menegaskan, tidak hanya izin yang dipermudah, tetapi juga pengawasan terhadap struktur bangunan harus diperketat.

“Kalau pondasinya kurang, diberi catatan. Dibantu agar bangunannya aman dan nyaman,” katanya.

Selain soal infrastruktur, Gubernur juga menekankan pentingnya pencegahan praktik perundungan (bullying) di seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Ia mengajak aparat keamanan, termasuk Kapolda dan Pangdam, untuk turun langsung mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Pak Kapolda dan Pak Pangdam, mari kita sama-sama pastikan tidak ada bullying dan kekerasan di pesantren. Kalau boleh, izinkan kami masuk agar bisa bersama-sama mensosialisasikannya,” ujarnya.

Menurut data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, terdapat 521 pondok pesantren di wilayah Sumatera Utara dengan 72.828 santri yang tersebar di 25 kabupaten/kota.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Wali Kota Binjai Amir Hamzah menyatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memeriksa kondisi bangunan pesantren di wilayahnya.

“Kami tentu akan memberikan kemudahan izin sesuai arahan Pak Gubernur. Kami juga sudah membentuk satgas untuk memeriksa semua pesantren yang ada di Kota Binjai,” ujar Amir.

Sementara itu, peringatan Hari Santri 2025 juga digelar di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dikenal sebagai titik nol peradaban Islam di Nusantara.

Baca juga: 30 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Sarat Makna, Doa, dan Semangat Pesantren

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Wakil Gubernur Sumut Surya.

Dalam amanatnya, Muhaimin menegaskan pentingnya peran santri sebagai wajah asli Indonesia.

“Santri harus menjadi wajah asli Nusantara, mencetak talenta produktif nan santun, serta menjadi mercusuar peradaban dan kemajuan manusia,” kata Muhaimin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar