Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Haji Optimistis Kampung Haji Tekan Biaya Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 05:47 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf optimistis keberadaan Kampung Haji akan membantu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia.

Ia menjelaskan, proyek Kampung Haji kini masih dalam tahap negosiasi dan proses lelang lahan pembangunan.

Menurutnya, pemusatan jamaah dalam satu kawasan akan berdampak signifikan terhadap efisiensi biaya.

"Insya Allah, kalau bisa terlokalisir 200 ribu orang di satu tempat, itu bisa mengurangi biaya haji," ujar Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Kemenhaj dan Kejagung Kawal Transparansi Aset Perhajian di Arab Saudi

Pendanaan Ditangani Danantara Indonesia

Gus Irfan menuturkan, seluruh perhitungan teknis pendanaan proyek Kampung Haji ditangani oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

"Kami di Kementerian Haji hanya sebagai pengguna," katanya.

Meski begitu, Kementerian Haji akan memberikan masukan mengenai sarana dan fasilitas yang perlu disiapkan untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan jamaah selama berada di Tanah Suci.

Target Operasi Kampung Haji pada 2028

Ia menargetkan satu atau dua tower Kampung Haji sudah dapat beroperasi pada 2028 untuk menampung sebagian jamaah haji asal Indonesia.

"Sampai akhir nanti ada puluhan tower, karena ada sekitar 200 ribu jamaah yang perlu tempat," ujarnya.

Baca juga: Waspada Iklan “Haji Tanpa Antre, Langsung Berangkat”, Kemenhaj: Berpotensi Penipuan

Kajian Penurunan Biaya Haji Sesuai Arahan Presiden

Selain proyek pembangunan Kampung Haji, Gus Irfan menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah kini tengah mengkaji kemungkinan penurunan biaya haji, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, biaya haji reguler tahun 2024 tercatat sebesar Rp 89,4 juta, turun dari periode sebelumnya yang mencapai Rp 93,4 juta.

Namun, ia mengakui bahwa upaya menurunkan biaya haji tidak mudah karena banyak faktor yang harus diperhitungkan, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi.

"Kalau harga tetap tapi rupiah melemah, otomatis nilainya naik," jelasnya.

Baca juga: Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Penurunan di Sektor Masyair

Gus Irfan menyebut sudah ada penurunan di sektor layanan masyair, yang mencakup Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Layanan tersebut turun sebesar 200 riyal atau sekitar Rp 886.000 per orang mulai tahun ini.

Kementerian Haji, lanjutnya, akan terus mencari langkah strategis agar biaya haji bisa semakin terjangkau bagi masyarakat.

"DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 27 Oktober nanti, dan kami akan berunding bersama," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
Doa dan Niat
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Aktual
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Aktual
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Aktual
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Doa dan Niat
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Aktual
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Aktual
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Aktual
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Aktual
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Aktual
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
Aktual
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Aktual
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Aktual
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Aktual
Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd
Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com