Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 14:16 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menargetkan keputusan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa ditetapkan pada November 2025.

Untuk itu, Kemenhaj meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

“Kita harapkan mungkin November sudah ada putusan tentang BPIH-nya,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, di Jakarta, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Petugas Haji 2026 Jalani Pelatihan 3–4 Minggu di Barak Usai Lolos Seleksi

Pentingnya Percepatan Penetapan BPIH

Irfan menjelaskan percepatan penetapan BPIH diperlukan agar calon jamaah haji reguler dapat melunasi biaya lebih awal dan segera mempersiapkan diri.

Tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap dari Pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga calon jamaah bisa segera melunasi, lalu semua persiapan bisa langsung berjalan,” kata Irfan.

Baca juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Berikut Syaratnya

Upaya Menekan Biaya Haji 2026

Menurut Irfan, pemerintah terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Haji dan Umrah akan meneliti sejumlah komponen pengadaan barang dan jasa yang dinilai menyebabkan tingginya biaya.

Ia menyebut terdapat sepuluh komponen pengadaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.

“Pada prinsipnya, sesuai perintah Presiden, kami berharap pembahasan BPIH bersama DPR bisa menghasilkan penurunan biaya haji,” ujarnya.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Kuota Per Provinsi Harus Sesuai Undang-Undang

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan menegaskan pentingnya penetapan sesuai amanat Undang-Undang. Ia menyebut pembagian kuota selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun,” jelas Irfan.

Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen

Irfan memastikan kuota haji khusus tetap delapan persen dari total kuota nasional. Ia menegaskan jamaah haji khusus tetap harus mengikuti antrean, meskipun masa tunggu lebih singkat.

“Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Mereka harus ikut antrean, paling lama sekitar lima tahun,” kata Irfan.

Irfan menegaskan pemerintah bersama DPR berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komitmen itu berlaku baik untuk jalur reguler maupun khusus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Aktual
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Aktual
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Aktual
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Aktual
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Aktual
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Aktual
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Aktual
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aktual
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Doa dan Niat
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Aktual
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Aktual
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Aktual
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com