Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 14:16 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menargetkan keputusan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa ditetapkan pada November 2025.

Untuk itu, Kemenhaj meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

“Kita harapkan mungkin November sudah ada putusan tentang BPIH-nya,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, di Jakarta, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Petugas Haji 2026 Jalani Pelatihan 3–4 Minggu di Barak Usai Lolos Seleksi

Pentingnya Percepatan Penetapan BPIH

Irfan menjelaskan percepatan penetapan BPIH diperlukan agar calon jamaah haji reguler dapat melunasi biaya lebih awal dan segera mempersiapkan diri.

Tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap dari Pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga calon jamaah bisa segera melunasi, lalu semua persiapan bisa langsung berjalan,” kata Irfan.

Baca juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Berikut Syaratnya

Upaya Menekan Biaya Haji 2026

Menurut Irfan, pemerintah terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Haji dan Umrah akan meneliti sejumlah komponen pengadaan barang dan jasa yang dinilai menyebabkan tingginya biaya.

Ia menyebut terdapat sepuluh komponen pengadaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.

“Pada prinsipnya, sesuai perintah Presiden, kami berharap pembahasan BPIH bersama DPR bisa menghasilkan penurunan biaya haji,” ujarnya.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Kuota Per Provinsi Harus Sesuai Undang-Undang

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan menegaskan pentingnya penetapan sesuai amanat Undang-Undang. Ia menyebut pembagian kuota selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun,” jelas Irfan.

Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen

Irfan memastikan kuota haji khusus tetap delapan persen dari total kuota nasional. Ia menegaskan jamaah haji khusus tetap harus mengikuti antrean, meskipun masa tunggu lebih singkat.

“Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Mereka harus ikut antrean, paling lama sekitar lima tahun,” kata Irfan.

Irfan menegaskan pemerintah bersama DPR berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komitmen itu berlaku baik untuk jalur reguler maupun khusus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah & Niatnya
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah & Niatnya
Doa Harian
Tulisan Arab Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Lengkap
Tulisan Arab Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Lengkap
Doa Harian
Doa Setelah Sholat Witir Lengkap: Arab, Latin, dan Arti
Doa Setelah Sholat Witir Lengkap: Arab, Latin, dan Arti
Doa Harian
Doa Iftitah Lengkap & Pendek (Arab, Latin, Arti) Sunnah
Doa Iftitah Lengkap & Pendek (Arab, Latin, Arti) Sunnah
Doa Harian
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung
Aktual
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
Aktual
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
Doa Harian
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Aktual
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
Aktual
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Aktual
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar