Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Kompas.com - 01/10/2025, 14:16 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menargetkan keputusan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa ditetapkan pada November 2025.

Untuk itu, Kemenhaj meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

“Kita harapkan mungkin November sudah ada putusan tentang BPIH-nya,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, di Jakarta, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Petugas Haji 2026 Jalani Pelatihan 3–4 Minggu di Barak Usai Lolos Seleksi

Pentingnya Percepatan Penetapan BPIH

Irfan menjelaskan percepatan penetapan BPIH diperlukan agar calon jamaah haji reguler dapat melunasi biaya lebih awal dan segera mempersiapkan diri.

Tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap dari Pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga calon jamaah bisa segera melunasi, lalu semua persiapan bisa langsung berjalan,” kata Irfan.

Baca juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Berikut Syaratnya

Upaya Menekan Biaya Haji 2026

Menurut Irfan, pemerintah terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Haji dan Umrah akan meneliti sejumlah komponen pengadaan barang dan jasa yang dinilai menyebabkan tingginya biaya.

Ia menyebut terdapat sepuluh komponen pengadaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.

“Pada prinsipnya, sesuai perintah Presiden, kami berharap pembahasan BPIH bersama DPR bisa menghasilkan penurunan biaya haji,” ujarnya.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Kuota Per Provinsi Harus Sesuai Undang-Undang

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan menegaskan pentingnya penetapan sesuai amanat Undang-Undang. Ia menyebut pembagian kuota selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun,” jelas Irfan.

Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen

Irfan memastikan kuota haji khusus tetap delapan persen dari total kuota nasional. Ia menegaskan jamaah haji khusus tetap harus mengikuti antrean, meskipun masa tunggu lebih singkat.

“Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Mereka harus ikut antrean, paling lama sekitar lima tahun,” kata Irfan.

Irfan menegaskan pemerintah bersama DPR berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komitmen itu berlaku baik untuk jalur reguler maupun khusus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke