Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 14:16 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah menargetkan keputusan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa ditetapkan pada November 2025.

Untuk itu, Kemenhaj meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.

“Kita harapkan mungkin November sudah ada putusan tentang BPIH-nya,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, di Jakarta, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Petugas Haji 2026 Jalani Pelatihan 3–4 Minggu di Barak Usai Lolos Seleksi

Pentingnya Percepatan Penetapan BPIH

Irfan menjelaskan percepatan penetapan BPIH diperlukan agar calon jamaah haji reguler dapat melunasi biaya lebih awal dan segera mempersiapkan diri.

Tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap dari Pemerintah Arab Saudi.

“Sehingga calon jamaah bisa segera melunasi, lalu semua persiapan bisa langsung berjalan,” kata Irfan.

Baca juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Berikut Syaratnya

Upaya Menekan Biaya Haji 2026

Menurut Irfan, pemerintah terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Haji dan Umrah akan meneliti sejumlah komponen pengadaan barang dan jasa yang dinilai menyebabkan tingginya biaya.

Ia menyebut terdapat sepuluh komponen pengadaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.

“Pada prinsipnya, sesuai perintah Presiden, kami berharap pembahasan BPIH bersama DPR bisa menghasilkan penurunan biaya haji,” ujarnya.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Kuota Per Provinsi Harus Sesuai Undang-Undang

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan menegaskan pentingnya penetapan sesuai amanat Undang-Undang. Ia menyebut pembagian kuota selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun,” jelas Irfan.

Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen

Irfan memastikan kuota haji khusus tetap delapan persen dari total kuota nasional. Ia menegaskan jamaah haji khusus tetap harus mengikuti antrean, meskipun masa tunggu lebih singkat.

“Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Mereka harus ikut antrean, paling lama sekitar lima tahun,” kata Irfan.

Irfan menegaskan pemerintah bersama DPR berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komitmen itu berlaku baik untuk jalur reguler maupun khusus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Aktual
Haji 2026, Suhu Makkah Diprediksi Tembus 47 Derajat Celsius
Haji 2026, Suhu Makkah Diprediksi Tembus 47 Derajat Celsius
Aktual
Haji Gratis dari Raja Salman: 42 WNI Berangkat dari Jakarta ke Makkah
Haji Gratis dari Raja Salman: 42 WNI Berangkat dari Jakarta ke Makkah
Aktual
Pidato Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Perspektif Islam: Menjaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Ruhani
Pidato Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Perspektif Islam: Menjaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Ruhani
Aktual
Kisah Ummu Mihjan, Marbot Perempuan di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah
Kisah Ummu Mihjan, Marbot Perempuan di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah
Aktual
Puasa Sunnah Tarwiyah, dan Arafah Sebelum Idul Adha 2026: Tanggal, Niat, dan Tata Caranya
Puasa Sunnah Tarwiyah, dan Arafah Sebelum Idul Adha 2026: Tanggal, Niat, dan Tata Caranya
Aktual
Doa Niat Berkurban Idul Adha Lengkap dengan Waktu Membacanya
Doa Niat Berkurban Idul Adha Lengkap dengan Waktu Membacanya
Doa dan Niat
MUI Desak Pemerintah Selamatkan WNI yang Ditangkap Israel saat Jalani Misi Kemanusiaan Gaza
MUI Desak Pemerintah Selamatkan WNI yang Ditangkap Israel saat Jalani Misi Kemanusiaan Gaza
Aktual
Mengenal JULEHA, Juru Sembelih Halal yang Berperan Penting saat Idul Adha
Mengenal JULEHA, Juru Sembelih Halal yang Berperan Penting saat Idul Adha
Aktual
Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna 2026, Atur Pergerakan Jamaah di Fase Puncak Haji
Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna 2026, Atur Pergerakan Jamaah di Fase Puncak Haji
Aktual
Kisah Marbot Masjid Asal Bulukumba Berangkat Haji dari Menabung Hasil Panen Sawah
Kisah Marbot Masjid Asal Bulukumba Berangkat Haji dari Menabung Hasil Panen Sawah
Aktual
Orang Tua Wajib Tahu, Doa agar Anak Dimudahkan Saat Ujian Sekolah
Orang Tua Wajib Tahu, Doa agar Anak Dimudahkan Saat Ujian Sekolah
Aktual
Tidak Hanya Kurban, Ini 7 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia
Tidak Hanya Kurban, Ini 7 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia
Aktual
5 Toko Oleh-oleh Haji di Jogja Terlengkap, Cocok untuk Belanja Sesuai Budget
5 Toko Oleh-oleh Haji di Jogja Terlengkap, Cocok untuk Belanja Sesuai Budget
Aktual
 5 Toko Oleh-oleh Haji Terlengkap di Semarang, Ada Air Zamzam dan Kurma
5 Toko Oleh-oleh Haji Terlengkap di Semarang, Ada Air Zamzam dan Kurma
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com