Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Kompas.com, 22 September 2025, 06:05 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa aplikasi digital Nusuk telah menembus lebih dari 30 juta unduhan.

Lebih dari 90 persen pengguna aplikasi ini berasal dari 190 negara di seluruh dunia.

Dilansir dari Saudi Gazette, angka tersebut mencatatkan lonjakan 150 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 12 juta unduhan.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Capaian ini menegaskan peran Nusuk sebagai platform digital global yang mempermudah jamaah dalam melaksanakan ibadah haji, umrah, maupun kunjungan ke Tanah Suci.

Layanan Digital dalam Aplikasi Nusuk

Aplikasi Nusuk menawarkan lebih dari 100 layanan digital yang terintegrasi dengan berbagai lembaga penyelenggara haji dan umrah.

Layanan ini mencakup seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari perencanaan hingga kepulangan.

Beberapa layanan utama di dalamnya antara lain:

  • Pemesanan ibadah umrah.
  • Pendaftaran kunjungan ke Al-Raudhah Al-Sharif di Masjid Nabawi.
  • Reservasi Kereta Cepat Haramain.
  • Pemesanan tiket penerbangan dan hotel.
  • Paket tur edukasi dan wisata religi.

Selain itu, Nusuk juga dilengkapi fitur harian yang mendukung ibadah, seperti akses digital Alquran, doa-doa, jadwal sholat, serta penunjuk arah kiblat.

Baca juga: Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu

Cara Pakai Aplikasi Nusuk

Bagi jamaah yang ingin menggunakan aplikasi Nusuk, berikut panduan singkat yang bisa diikuti:

1. Unduh dan daftar akun

Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store.

Pilih bahasa, lalu daftar dengan email aktif atau nomor telepon.

Lengkapi data pribadi sesuai paspor atau identitas perjalanan.

2. Pilih jenis layanan

Pengguna dapat memilih layanan sesuai kebutuhan, mulai dari pemesanan umrah, tiket Al-Raudhah Al-Sharif, reservasi kereta cepat, hotel, hingga tur religi.

3. Lakukan pemesanan

Tentukan tanggal dan layanan.

Masukkan jumlah jamaah.

Selesaikan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.

Simpan bukti pemesanan digital.

4. Manfaatkan fitur harian

Gunakan fitur tambahan seperti Alquran digital, doa-doa harian, jadwal waktu salat, dan arah kiblat.

5. Perbarui aplikasi secara rutin

Kementerian Haji dan Umrah secara berkala merilis pembaruan besar agar pengalaman pengguna lebih lancar dan ramah jamaah. Pastikan aplikasi selalu diperbarui agar semua fitur terbaru dapat digunakan.

Baca juga: Doa Nabi Ibrahim agar Cepat Naik Haji dan Amalan yang Bisa Dilakukan

Aplikasi Digital Islam Terdepan

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada pembaruan besar Nusuk untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Arab Saudi menjadikan Nusuk sebagai platform digital Islam terdepan di dunia.

Dengan fitur lengkap dan jangkauan global, Nusuk diharapkan terus mempermudah jutaan jamaah dari berbagai negara untuk menunaikan haji, umrah, maupun ibadah di Tanah Suci dengan lebih mudah dan teratur.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar