Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Kompas.com, 22 September 2025, 06:05 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa aplikasi digital Nusuk telah menembus lebih dari 30 juta unduhan.

Lebih dari 90 persen pengguna aplikasi ini berasal dari 190 negara di seluruh dunia.

Dilansir dari Saudi Gazette, angka tersebut mencatatkan lonjakan 150 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 12 juta unduhan.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Capaian ini menegaskan peran Nusuk sebagai platform digital global yang mempermudah jamaah dalam melaksanakan ibadah haji, umrah, maupun kunjungan ke Tanah Suci.

Layanan Digital dalam Aplikasi Nusuk

Aplikasi Nusuk menawarkan lebih dari 100 layanan digital yang terintegrasi dengan berbagai lembaga penyelenggara haji dan umrah.

Layanan ini mencakup seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari perencanaan hingga kepulangan.

Beberapa layanan utama di dalamnya antara lain:

  • Pemesanan ibadah umrah.
  • Pendaftaran kunjungan ke Al-Raudhah Al-Sharif di Masjid Nabawi.
  • Reservasi Kereta Cepat Haramain.
  • Pemesanan tiket penerbangan dan hotel.
  • Paket tur edukasi dan wisata religi.

Selain itu, Nusuk juga dilengkapi fitur harian yang mendukung ibadah, seperti akses digital Alquran, doa-doa, jadwal sholat, serta penunjuk arah kiblat.

Baca juga: Perbedaan Haji Plus dan Reguler: Biaya, Fasilitas, hingga Masa Tunggu

Cara Pakai Aplikasi Nusuk

Bagi jamaah yang ingin menggunakan aplikasi Nusuk, berikut panduan singkat yang bisa diikuti:

1. Unduh dan daftar akun

Aplikasi tersedia di Google Play Store dan App Store.

Pilih bahasa, lalu daftar dengan email aktif atau nomor telepon.

Lengkapi data pribadi sesuai paspor atau identitas perjalanan.

2. Pilih jenis layanan

Pengguna dapat memilih layanan sesuai kebutuhan, mulai dari pemesanan umrah, tiket Al-Raudhah Al-Sharif, reservasi kereta cepat, hotel, hingga tur religi.

3. Lakukan pemesanan

Tentukan tanggal dan layanan.

Masukkan jumlah jamaah.

Selesaikan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.

Simpan bukti pemesanan digital.

4. Manfaatkan fitur harian

Gunakan fitur tambahan seperti Alquran digital, doa-doa harian, jadwal waktu salat, dan arah kiblat.

5. Perbarui aplikasi secara rutin

Kementerian Haji dan Umrah secara berkala merilis pembaruan besar agar pengalaman pengguna lebih lancar dan ramah jamaah. Pastikan aplikasi selalu diperbarui agar semua fitur terbaru dapat digunakan.

Baca juga: Doa Nabi Ibrahim agar Cepat Naik Haji dan Amalan yang Bisa Dilakukan

Aplikasi Digital Islam Terdepan

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada pembaruan besar Nusuk untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Arab Saudi menjadikan Nusuk sebagai platform digital Islam terdepan di dunia.

Dengan fitur lengkap dan jangkauan global, Nusuk diharapkan terus mempermudah jutaan jamaah dari berbagai negara untuk menunaikan haji, umrah, maupun ibadah di Tanah Suci dengan lebih mudah dan teratur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar