Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Kompas.com, 17 Februari 2026, 14:37 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada Selasa (17/2/2026) di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Sidang Isbat menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Penetapan ini dilakukan melalui integrasi metode hisab dan rukyatul hilal.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan pelaksanaan Sidang Isbat memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diperbarui pada 2026.

Baca juga: Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadan 1447 H

Dasar Hukum Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H

Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Dr Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

PMA tersebut mengatur metodologi penetapan awal bulan Hijriyah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS, serta tata cara Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad, Selasa (17/2/2026), dilansir dari laman MUI.

Ia menambahkan, hasil musyawarah dalam Sidang Isbat kemudian diformalkan menjadi Keputusan Menteri Agama agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipedomani secara luas oleh masyarakat.

Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal 17 Februari di 96 Lokasi, Penetapan Awal Ramadhan 1447 H Menunggu Sidang Isbat

Mekanisme dan Legitimasi Nasional

Pemerintah menyebut pelaksanaan Sidang Isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriyah dan menjembatani perbedaan pandangan antarormas Islam.

Sidang Isbat telah dilaksanakan sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.

"Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (observasi hilal) dari berbagai titik pengamatan," kata Arsad.

Sidang Isbat dipimpin Menteri Agama RI dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.

"Sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi nasional dan menjadi pedoman bersama umat," ujarnya.

Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026: Simak Jadwal, Lokasi & Tahapannya

Menurut Arsad, dari aspek sosial, Sidang Isbat menjadi sarana penting menjaga persatuan umat Islam Indonesia.

Seluruh ormas Islam diundang menyampaikan pandangan masing-masing agar keputusan dihasilkan melalui musyawarah.

"Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, pendekatan integrasi hisab-rukyah di Sidang Isbat penting untuk merangkul keberagaman metode di masyarakat sekaligus menjaga persatuan umat," terangnya.

Integrasi Hisab dan Rukyat

Arsad menjelaskan, secara ilmu falak Sidang Isbat mengintegrasikan dua metode penentuan awal bulan Hijriyah.

Hisab merupakan perhitungan astronomis matematis, sedangkan rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal.

Dalam praktiknya, kedua metode tersebut terkadang menghasilkan perbedaan, terutama jika kriteria visibilitas hilal seperti wujudul hilal atau imkanur rukyat MABIMS tidak terpenuhi dalam perhitungan tertentu.

"Oleh karena itu, semua data hisab posisi hilal beserta laporan rukyat dari seluruh titik pantau dibahas bersama dalam Sidang Isbat sebelum ditetapkan Menteri Agama RI," sambungnya.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Arsad menegaskan Sidang Isbat merupakan mekanisme resmi penetapan awal Ramadan di Indonesia.

Keputusan yang dihasilkan menjadi pegangan resmi bagi umat Islam dalam memulai ibadah puasa dan merayakan hari besar keagamaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
Aktual
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Aktual
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
Doa dan Niat
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa dan Niat
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Doa dan Niat
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Aktual
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Aktual
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Aktual
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Aktual
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Aktual
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Doa dan Niat
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Aktual
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com