Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Kompas.com, 31 Januari 2026, 07:29 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriyah pada 17 Februari 2026 di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Menurutnya, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyah (pengamatan hilal) dalam menentukan awal bulan hijriyah, termasuk Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Baca juga: Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?

“Kami mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 H,” ujar Abu Rokhmad dilansir dari MUIDigital.

Tiga Tahapan Sidang Isbat

Abu Rokhmad memaparkan, terdapat tiga rangkaian utama dalam sidang Isbat:

1. Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab).

2. Verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.

3. Musyawarah dan pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Sidang Isbat ini dijadwalkan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.

Sejumlah pihak akan hadir dalam sidang tersebut, antara lain perwakilan ormas Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, hingga perwakilan Mahkamah Agung.

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Rukyat

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Kemenag akan mengirimkan para ahli falak ke sejumlah titik rukyah yang dinilai potensial melihat hilal dengan jelas.

Bahkan, tahun ini Kemenag mempertimbangkan Masjid Negara IKN sebagai salah satu lokasi pelaksanaan rukyatul hilal.

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.

Kemenag Siapkan PMA Khusus Sidang Isbat

Selain itu, Kemenag juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia

Menurut Arsad, PMA ini akan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai landasan pelaksanaan sidang Isbat, sekaligus memperkuat legitimasi proses penetapan awal Ramadhan.

Dengan rangkaian persiapan tersebut, Kemenag berharap proses penetapan awal Ramadhan 1447 H dapat berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diterima seluruh umat Islam di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com