Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Iktikaf di Rumah, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 10 Maret 2026, 15:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.

Salah satu amalan yang dianjurkan adalah iktikaf, yakni berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini umumnya dilakukan dengan memperbanyak zikir, membaca Al-Qur’an, doa, serta shalat malam.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai boleh tidaknya melaksanakan iktikaf di rumah.

Baca juga: Bacaan Niat Iktikaf Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya

Hal ini karena secara harfiah, iktikaf berarti berdiam diri di dalam masjid dengan syarat tertentu semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa iktikaf dilakukan di masjid. Namun, persoalan iktikaf di rumah termasuk dalam masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya seperti dilansir dari laman Baznas

Pendapat Ulama yang Memperbolehkan Iktikaf di Rumah

Sejumlah ulama berpendapat bahwa iktikaf dapat dilakukan di rumah, terutama dalam kondisi tertentu.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa iktikaf boleh dilakukan di rumah. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Rafii.

Ia menambahkan bahwa apabila shalat sunnah bagi laki-laki lebih utama dikerjakan di rumah, maka ketentuan tersebut juga dapat berlaku pada iktikaf. (Fath al-Aziz bi Syarh al-Wajiz al-Syarah al-Kabir li Rafii).

Dalam mazhab Hanafi juga disebutkan bahwa seorang perempuan yang melaksanakan iktikaf diperbolehkan melakukannya di mushala yang ada di rumahnya. Bahkan, jika perempuan beriktikaf di masjid hukumnya dianggap makruh tanzih.

Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Shalatnya wanita adalah lebih baik di rumahnya ketimbang di kamarnya, dan shalatnya pada ruangan tertentu dari bagian rumahnya adalah lebih baik baginya ketimbang shalat dalam rumahnya.”

Al-Kubaisi juga berpendapat bahwa jika shalat perempuan lebih utama dilakukan di rumahnya, maka dalam hal iktikaf pun berlaku demikian. Imam Malik menyampaikan pandangan serupa dengan menegaskan:

"Hadits itu dengan gamblang menjelaskan kepada kita bahwa prinsipnya, Rasulullah SAW mengatakan bahwa shalatnya kaum wanita pada bagian tertentu di dalam rumahnya (mushola dalam rumahnya) adalah paling baik dibandingkan shalat di tempat lain."

Pendapat Ulama yang Tidak Memperbolehkan Iktikaf di Rumah

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa iktikaf tidak sah dilakukan selain di masjid.

Sayyid Sabiq berpendapat bahwa iktikaf tidak sah jika dilakukan di luar masjid. Pendapat ini didasarkan pada dalil Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.

Dalam penggunaan dalil tersebut dijelaskan bahwa apabila iktikaf sah dilakukan di luar masjid, maka Allah SWT tidak akan mengkhususkan larangan mencampuri istri ketika sedang iktikaf di masjid. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip pelaksanaan iktikaf.

Selain itu, sebagian ulama juga menyatakan bahwa iktikaf perempuan di rumah tidak dianggap sah karena tempat shalat di dalam rumah tidak dapat disamakan dengan masjid.

Hal ini juga merujuk pada praktik para istri Rasulullah SAW yang diizinkan beriktikaf di masjid bersama beliau.

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali yang menegaskan bahwa iktikaf seharusnya dilakukan di masjid.

Perbedaan Pendapat dalam Ibadah Iktikaf

Perbedaan pandangan ulama mengenai iktikaf di rumah menunjukkan bahwa persoalan tersebut termasuk dalam ranah khilafiyah dalam fiqih Islam.

Sebagian ulama memperbolehkan iktikaf di rumah dalam kondisi tertentu, sementara ulama lainnya menegaskan bahwa iktikaf hanya sah jika dilakukan di masjid.

Perbedaan ini menjadi bagian dari dinamika pemahaman hukum Islam yang memiliki dasar dan dalil masing-masing.

Karena itu, umat Islam dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan saling menghargai dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, tanpa memperbesar perbedaan yang ada.

Dengan demikian, tujuan utama iktikaf untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tetap dapat tercapai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar