Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cucu Mendapat Warisan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 23 Oktober 2025, 10:46 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pembagian harta warisan sudah di atur dalam Islam, siapa saja yang berhak mendapatkannya dan siapa yang tidak mendapatkannya. Pembagian ini sering menimbulkan perselisihan jika tidak mengetahui hukum tentang harta waris.

Dalam pembagian harta waris, cucu termasuk salah satu ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan. Tetapi dapat atau tidaknya harta warisan bagi cucu ini tergantung dari susunan ahli waris yang ada.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Dalam pembagian warisan, ada istilah mahjub yang artinya ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Kedudukan cucu dapat terhijab (terhalangi) bila ada kondisi tertentu sehingga cucu tidak mendapat harta warisan.

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut.

Dasar Mengenai Hak Waris Cucu

Di dalam Al Quran, tidak dijelaskan secara eksplit mengenai hak waris untuk cucu. Hak waris cucu terdapat dalam kitab Shahih Bukhari yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit. Hak waris ini merupakan ijtihad dari Zaid bin Tsabit, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW.

Zaid bin Tsabit berkata, "Cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki sederajat dengan anak jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup. Cucu laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka mewarisi dan menghijab seperti anak, dan tidak mewarisi cucu bersama-sama dengan anak laki-laki."

Baca juga: Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan

Cucu yang Berhak Mendapat Hak Waris

Muhammad Mustofa dalam karyanya Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika merujuk pada ketentuan hukum waris islam, tidak semua cucu bisa menggantikan kedudukan orang yang sudah meninggal dunia untuk menerima warisan.

Menurut hukum waris islam, hanya cucu laki-laki dari anak laki-laki saya yang dapat menggantikan ayahnya, sedangkan cucu dari anak perempuan baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat menggantikan kedudukan ibunya untuk menerima warisan.

Kedudukan cucu dalam ahli waris disebut dengan ahli waris pengganti karena orang tuanya meninggal terlebih dahulu sebelum kakek atau neneknya meninggal.

Kapan Cucu Mendapatkan Hak Waris?

Berdasarkan pendapat Zaid bin Tsabit, cucu berhak mendapatkan harta warisan jika kondisi berikut ini terpenuhi:

1. Cucu mendapat warisan bila tidak ada paman (anak laki-laki dari kakek) yang masih hidup

2. Cucu mendapat warisan bila ia menjadi satu-satunya ahli waris yang ada

3. Cucu mendapat warisan setelah hak-hak ahli waris yang sudah ditentukan (ashabul furudh) dibagikan.

4. Cucu bisa dapat warisan bila ada wasiat wajibah, yaitu wasiat yang dilakukan kakek sebelum meninggal dunia untuk memberikan sebagian dari harta warisan.

5. Berdasarkan surat An Nisa' ayat 8, orang-orang yang hadir dalam pembagian warisan, yaitu kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka mereka berhak diberikan bagian dari harta warisan. Ini merupakan kebijaksanaan dari paman (anak laki-laki) untuk memberikan sebagian harta kepada cucu yang ada.

5. Cucu yang berhak mendapat harta waris adalah cucu dari anak laki-laki, sedangkan cucu dari anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Cucu Tidak Mendapat Harta Warisan

Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila terjadi kondisi berikut:

1. Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila orang tuanya masih hidup.

2. Cucu tidak mendapatkan warisan bila masih ada paman (anak laki-laki) yang masih hidup sebelum kakek meninggal.

3. Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila harta warisan sudah habis dibagikan kepada ashabul furudh.

Demikianlah pembagian harta warisan untuk cucu. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mengenal Mahram dalam Islam dan Perbedaan dengan Muhrim
Mengenal Mahram dalam Islam dan Perbedaan dengan Muhrim
Doa dan Niat
Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu
Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu
Aktual
MUI: Keselamatan Jemaah di Armuzna Lebih Penting daripada Mengurangi Antrean Haji
MUI: Keselamatan Jemaah di Armuzna Lebih Penting daripada Mengurangi Antrean Haji
Aktual
Ini Bacaan Niat Puasa, Qadha, dan Cara 'Nyaur Utang' Puasa Ramadhan
Ini Bacaan Niat Puasa, Qadha, dan Cara "Nyaur Utang" Puasa Ramadhan
Aktual
Allah Jadikan Bumi Rumah Manusia, Mengapa Kita Justru Merusaknya?
Allah Jadikan Bumi Rumah Manusia, Mengapa Kita Justru Merusaknya?
Aktual
Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Sudahkah Kita Muhasabah Diri?
Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Sudahkah Kita Muhasabah Diri?
Aktual
Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung
Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung
Aktual
Puasa Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Ramadan 2026 dan Tanggalnya Terbaru
Puasa Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Ramadan 2026 dan Tanggalnya Terbaru
Aktual
Siskohat Jadi 'Nyawa' Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Siskohat Jadi "Nyawa" Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Aktual
Khutbah Jumat Singkat: Memuliakan Bulan Sya’ban
Khutbah Jumat Singkat: Memuliakan Bulan Sya’ban
Doa dan Niat
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jaminan Surga
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jaminan Surga
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Keutamaan, Amaliah, dan Peristiwa Penting Bulan Sya’ban
Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Keutamaan, Amaliah, dan Peristiwa Penting Bulan Sya’ban
Doa dan Niat
Wamenag Romo Syafi’i: Layanan KUA Tidak Boleh Lambat dan Berbelit
Wamenag Romo Syafi’i: Layanan KUA Tidak Boleh Lambat dan Berbelit
Aktual
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia
Doa dan Niat
Adzan Makkah: Panggilan Langit yang Menggetarkan Hati Umat Islam
Adzan Makkah: Panggilan Langit yang Menggetarkan Hati Umat Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com