Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cucu Mendapat Warisan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 23/10/2025, 10:46 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pembagian harta warisan sudah di atur dalam Islam, siapa saja yang berhak mendapatkannya dan siapa yang tidak mendapatkannya. Pembagian ini sering menimbulkan perselisihan jika tidak mengetahui hukum tentang harta waris.

Dalam pembagian harta waris, cucu termasuk salah satu ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan. Tetapi dapat atau tidaknya harta warisan bagi cucu ini tergantung dari susunan ahli waris yang ada.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Dalam pembagian warisan, ada istilah mahjub yang artinya ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Kedudukan cucu dapat terhijab (terhalangi) bila ada kondisi tertentu sehingga cucu tidak mendapat harta warisan.

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut.

Dasar Mengenai Hak Waris Cucu

Di dalam Al Quran, tidak dijelaskan secara eksplit mengenai hak waris untuk cucu. Hak waris cucu terdapat dalam kitab Shahih Bukhari yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit. Hak waris ini merupakan ijtihad dari Zaid bin Tsabit, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW.

Zaid bin Tsabit berkata, "Cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki sederajat dengan anak jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup. Cucu laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka mewarisi dan menghijab seperti anak, dan tidak mewarisi cucu bersama-sama dengan anak laki-laki."

Baca juga: Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan

Cucu yang Berhak Mendapat Hak Waris

Muhammad Mustofa dalam karyanya Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika merujuk pada ketentuan hukum waris islam, tidak semua cucu bisa menggantikan kedudukan orang yang sudah meninggal dunia untuk menerima warisan.

Menurut hukum waris islam, hanya cucu laki-laki dari anak laki-laki saya yang dapat menggantikan ayahnya, sedangkan cucu dari anak perempuan baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat menggantikan kedudukan ibunya untuk menerima warisan.

Kedudukan cucu dalam ahli waris disebut dengan ahli waris pengganti karena orang tuanya meninggal terlebih dahulu sebelum kakek atau neneknya meninggal.

Kapan Cucu Mendapatkan Hak Waris?

Berdasarkan pendapat Zaid bin Tsabit, cucu berhak mendapatkan harta warisan jika kondisi berikut ini terpenuhi:

1. Cucu mendapat warisan bila tidak ada paman (anak laki-laki dari kakek) yang masih hidup

2. Cucu mendapat warisan bila ia menjadi satu-satunya ahli waris yang ada

3. Cucu mendapat warisan setelah hak-hak ahli waris yang sudah ditentukan (ashabul furudh) dibagikan.

4. Cucu bisa dapat warisan bila ada wasiat wajibah, yaitu wasiat yang dilakukan kakek sebelum meninggal dunia untuk memberikan sebagian dari harta warisan.

5. Berdasarkan surat An Nisa' ayat 8, orang-orang yang hadir dalam pembagian warisan, yaitu kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka mereka berhak diberikan bagian dari harta warisan. Ini merupakan kebijaksanaan dari paman (anak laki-laki) untuk memberikan sebagian harta kepada cucu yang ada.

5. Cucu yang berhak mendapat harta waris adalah cucu dari anak laki-laki, sedangkan cucu dari anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Cucu Tidak Mendapat Harta Warisan

Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila terjadi kondisi berikut:

1. Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila orang tuanya masih hidup.

2. Cucu tidak mendapatkan warisan bila masih ada paman (anak laki-laki) yang masih hidup sebelum kakek meninggal.

3. Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila harta warisan sudah habis dibagikan kepada ashabul furudh.

Demikianlah pembagian harta warisan untuk cucu. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Doa dan Niat
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Aktual
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com