KOMPAS.com-Kasus pewaris lajang tanpa anak atau pasangan kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga Muslim.
Siapa yang berhak menjadi ahli waris ketika seseorang meninggal dalam keadaan bujangan, tanpa keturunan, dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia?
Untuk memahami hal ini, perlu merujuk langsung pada sumber-sumber hukum Islam, yakni Alquran, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Dasar utama hukum waris terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 7, yang berbunyi:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا ٧
lir-rijâli nashîbum mimmâ tarakal-wâlidâni wal-aqrabûna wa lin-nisâ'i nashîbum mimmâ tarakal-wâlidâni wal-aqrabûna mimmâ qalla min-hu au katsur, nashîbam mafrûdlâ
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat ini menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan berhak atas harta warisan sesuai bagian yang telah ditentukan Allah.
Baca juga: Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan Menurut Hukum Islam?
Selanjutnya, Surah An-Nisa ayat 11–12 menjelaskan bagian warisan bagi ayah, ibu, anak, dan pasangan (suami atau istri).
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
yûshîkumullâhu fî aulâdikum lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, fa ing kunna nisâ'an fauqatsnataini fa lahunna tsulutsâ mâ tarak, wa ing kânat wâḫidatan fa lahan-nishf, wa li'abawaihi likulli wâḫidim min-humas-sudusu mimmâ taraka ing kâna lahû walad, fa il lam yakul lahû waladuw wa waritsahû abawâhu fa li'ummihits-tsuluts, fa ing kâna lahû ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di washiyyatiy yûshî bihâ au daîn, âbâ'ukum wa abnâ'ukum, lâ tadrûna ayyuhum aqrabu lakum naf‘â, farîdlatam minallâh, innallâha kâna ‘alîman ḫakîmâ
wa lakum nishfu mâ taraka azwâjukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kâna lahunna waladun fa lakumur-rubu‘u mimmâ tarakna mim ba‘di washiyyatiy yûshîna bihâ au daîn, wa lahunnar-rubu‘u mimmâ taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kâna lakum waladun fa lahunnats-tsumunu mimmâ taraktum mim ba‘di washiyyatin tûshûna bihâ au daîn, wa ing kâna rajuluy yûratsu kalâlatan awimra'atuw wa lahû akhun au ukhtun fa likulli wâḫidim min-humas-sudus, fa ing kânû aktsara min dzâlika fa hum syurakâ'u fits-tsulutsi mim ba‘di washiyyatiy yûshâ bihâ au dainin ghaira mudlârr, washiyyatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫalîm
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam
Sementara QS An-Nisa ayat 176 menjelaskan tentang warisan bagi saudara kandung ketika pewaris tidak meninggalkan ayah, ibu, atau anak.
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْاۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ ١٧٦
yastaftûnak, qulillâhu yuftîkum fil-kalâlah, inimru'un halaka laisa lahû waladuw wa lahû ukhtun fa lahâ nishfu mâ tarak, wa huwa yaritsuhâ il lam yakul lahâ walad, fa ing kânatatsnataini fa lahumats-tsulutsâni mimmâ tarak, wa ing kânû ikhwatar rijâlaw wa nisâ'an fa lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, yubayyinullâhu lakum an tadlillû, wallâhu bikulli syai'in ‘alîm
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat ini dikenal sebagai dasar hukum warisan bagi pewaris lajang atau kalalah (orang yang meninggal tanpa ayah dan anak).
Dalam istilah fikih, kalalah berarti seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak maupun ayah.
Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam Hukum Waris Islam (Edisi Revisi), warisan bagi kalalah akan jatuh kepada saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan, sesuai ketentuan faraid.
Hubungan pewarisan dapat terjadi karena:
Dasar Hukum dari Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI Pasal 174 ayat (1) menjelaskan bahwa ahli waris terdiri atas tiga golongan:
a. Karena hubungan darah (nasab),
b. Karena hubungan perkawinan, dan
c. Karena hubungan wala’.
Masih dalam Pasal 174 ayat (2):
“Ahli waris karena hubungan darah terdiri atas: ayah, ibu, anak, saudara, paman, dan kakek.”
Artinya, ketika seseorang meninggal dalam keadaan lajang (tidak menikah), tanpa anak, dan orang tua telah meninggal, maka saudara kandung menjadi ahli waris utama.
Baca juga: Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Ketentuan pembagian warisan diatur dalam prinsip faraid sebagaimana disebut dalam QS. An-Nisa: 176 dan diperkuat dalam Pasal 176 KHI, yang menyatakan:
“Apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan ia mempunyai saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi saudara laki-laki dua bagian dan bagi saudara perempuan satu bagian.”
Dengan demikian, perbandingan pembagian antara saudara laki-laki dan perempuan adalah 2 banding 1.
Contoh Kasus:
Seorang pria meninggal dunia dalam keadaan lajang.
Ia tidak memiliki anak maupun orangtua yang masih hidup, tetapi mempunyai 1 saudara laki-laki dan 4 saudara perempuan.
Maka, pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
Saudara laki-laki: 1/3 bagian
Masing-masing saudara perempuan: 1/6 bagian
Proporsi ini sesuai dengan prinsip “lidz zakari mitslu hadhdzil untsayain” — bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (QS. An-Nisa: 11 dan 176).
Dalam hukum Islam, hubungan pribadi antara ahli waris dan pewaris tidak mempengaruhi hak kewarisan.
Hal ini dijelaskan dalam prinsip asas ijbari, yakni peralihan harta pewaris kepada ahli waris terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan Allah, bukan karena kehendak manusia.
Asas ijbari dijelaskan oleh para ulama, salah satunya Ahmad Azhar Basyir, bahwa pewaris tidak perlu menetapkan siapa penerima hartanya karena Allah sudah menentukan melalui hukum faraid.
Artinya, meski pewaris dan saudaranya tidak saling bertegur sapa atau bermusuhan, hak waris tetap berlaku selama tidak ada penghalang syar’i, seperti: