Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri

Kompas.com - 22/10/2025, 11:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Banyak yang masih bingung soal hukum waris dalam Islam, terutama ketika menyangkut pernikahan kedua, anak tiri, dan harta bawaan.

Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat. Misalnya, ada yang menanyakan: apakah anak dari suami berhak atas harta bawaan istrinya setelah sang suami meninggal dunia?

Kasusnya, seorang perempuan memiliki harta bawaan sebelum menikah — seperti rumah dan aset lainnya. Ia kemudian menikah di usia sekitar 40 tahun dengan seorang duda yang memiliki tiga anak.

Baca juga: Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025

Salah satu anak suaminya telah meninggal dunia, satu sudah berumah tangga, dan satu masih menempuh pendidikan serta tinggal bersama sang ibu tiri. Beberapa waktu kemudian, sang suami meninggal dunia.

Pertanyaannya sederhana namun penting: apakah anak-anak dari suami berhak mewarisi harta bawaan perempuan tersebut?

Tiga Sebab Seseorang Dapat Warisan

Dikutip dari MUIDigital, dalam hukum Islam, ada tiga sebab utama seseorang mendapatkan hak waris:

1. Nasab (hubungan darah)

Yakni ikatan kekeluargaan langsung seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek, atau keturunan lainnya.

2. Pernikahan sah

Hak waris timbul dari pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara. Artinya, jika pernikahan sah secara hukum (dibuktikan dengan surat nikah resmi), maka suami atau istri memiliki hak saling mewarisi.

Namun, jika pernikahan tidak tercatat (nikah sirri), maka hak waris bisa gugur bila ada ahli waris lain yang keberatan.

3. Wala’ (pembebasan budak)

Dalam konteks sejarah Islam, seseorang bisa mendapat hak waris karena membebaskan budak. Namun sebab ini sudah tidak berlaku di masa kini karena sistem perbudakan telah dihapuskan.

Anak Tiri Tidak Termasuk Ahli Waris

Dalam kasus di atas, anak dari suami tidak memiliki hubungan darah dengan perempuan yang menjadi ibu tirinya. Dengan demikian, anak tiri tidak memiliki hak waris atas harta bawaan ibu tiri tersebut.

Harta bawaan perempuan itu hanya bisa diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hubungan nasab dengannya — misalnya orangtua, saudara kandung, atau keturunannya sendiri — atau kepada suaminya, selama masih hidup dan pernikahan berlangsung sah.

Jika sang suami telah meninggal terlebih dahulu, maka hak warisnya terhadap harta istrinya juga gugur karena pewaris (istri) masih hidup. Begitu pun anak-anak suami tidak memiliki hubungan hukum untuk mewarisi harta istri (ibu tiri), karena tidak ada hubungan nasab.

Bisa Dapat Hibah, Bukan Warisan

Meski anak tiri tidak memiliki hak waris, bukan berarti tidak bisa mendapatkan bagian sama sekali.

Seorang istri bisa memberikan hibah atau wasiat kepada anak tiri semasa hidupnya, sebagai bentuk kasih sayang atau tanggung jawab moral.

Namun jumlah hibah itu dibatasi — maksimal sepertiga dari total harta — agar tidak merugikan ahli waris sah lainnya.

Baca juga: Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan Menurut Hukum Islam?

Kesimpulan

Harta bawaan seorang istri tidak dapat diwariskan kepada anak tiri karena tidak ada hubungan nasab.

Hak waris hanya berlaku bagi suami (jika masih hidup) dan keluarga sedarah dari pihak istri. Namun, anak tiri tetap bisa mendapatkan bagian melalui hibah atau wasiat selama pemberian itu dilakukan secara sah dan proporsional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Kumpulan Kata Islami Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari
Doa dan Niat
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Aktual
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com