Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025

Kompas.com - 22/10/2025, 11:20 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com — Kabar menggembirakan datang bagi dunia pesantren. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki tahap akhir.

Ia optimistis izin prakarsa dari Presiden akan terbit tepat pada peringatan Hari Santri 2025, 22 Oktober mendatang.

“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi

Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting dan sudah lama dinanti oleh kalangan pesantren di seluruh Indonesia. “Usulan ini sudah berproses sejak 2019, lalu kembali diajukan pada 2021, 2023, dan 2024. Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kemenpan RB,” kata Romo Syafi’i.

Pesantren, Pondasi Keilmuan dan Keumatan

Romo Syafi’i menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren mendesak karena lembaga pendidikan Islam itu mengemban mandat undang-undang yang berat. Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Ketiga fungsi ini sudah dijalankan pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren bahkan sudah berdiri sejak abad ke-15,” ungkapnya.

Ia menuturkan, fungsi pendidikan di pesantren kini telah berkembang pesat, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly). Tak hanya mendidik ilmu agama, pesantren juga membentuk karakter santri agar mampu berperan di masyarakat dengan pandangan Islam rahmatan lil ‘alamin.

“Pesantren berperan membangun pemahaman keagamaan yang moderat. Dakwah pesantren mengajarkan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh — sikap yang memperkuat kerukunan umat,” kata Wamenag.

Selain itu, pesantren juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Banyak di antaranya yang mengembangkan koperasi, pertanian, hingga industri kecil sebagai bagian dari fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren bukan menara gading keilmuan, tapi episentrum pembangunan sosial-ekonomi. Eksistensinya terbukti ikut menyukseskan agenda nasional: pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi inklusif, terutama di pedesaan,” ujarnya.

Butuh Dukungan Struktural

Saat ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah satuan kerja setingkat eselon II di Ditjen Pendidikan Islam. Menurut Romo Syafi’i, hal itu membuat ruang gerak kebijakan dan pendanaan menjadi terbatas.

“Tiga fungsi pesantren tidak bisa dikembangkan optimal jika hanya dikelola di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Diperlukan struktur eselon I agar layanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat lebih kuat,” jelasnya.

Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, dengan perkiraan total mencapai 44 ribu lembaga, karena sebagian masih dalam proses verifikasi. Jumlah itu menaungi lebih dari 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai atau guru.

Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

“Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit. Maka, Ditjen Pesantren dibutuhkan agar kehadiran negara terhadap layanan pendidikan Islam semakin nyata,” tegasnya.

Dukungan DPR dan Harapan Baru

Langkah pembentukan Ditjen Pesantren turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menilai pembentukan Ditjen ini sangat strategis dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pencerdasan bangsa.

“Pembentukan Ditjen Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama. Justru dengan Ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif,” ujar Singgih.

Ia juga menyoroti pentingnya komitmen anggaran yang jelas bagi pesantren. “Kami mendorong agar 20 persen dari dana pendidikan yang dikelola Kemenag dapat diprioritaskan untuk pengembangan pesantren,” katanya.

Baca juga: Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab

Kado untuk Santri dan Bangsa

Menutup pernyataannya, Romo Syafi’i menyebut pembentukan Ditjen Pesantren sebagai bentuk penghormatan negara terhadap jasa para kiai dan pesantren dalam menjaga moral bangsa.

“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah Hari Santri sekaligus penghormatan bagi para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren,” ujarnya penuh harap.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama
Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama
Aktual
3 Hakikat Musibah dalam Islam
3 Hakikat Musibah dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Saat Musibah Datang Lengkap dengan Artinya
Doa Saat Musibah Datang Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
30 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Sarat Makna, Doa, dan Semangat Pesantren
30 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Sarat Makna, Doa, dan Semangat Pesantren
Aktual
Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Aktual
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Doa dan Niat
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Aktual
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Doa dan Niat
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Aktual
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Aktual
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Aktual
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Aktual
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Aktual
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke