Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 11:20 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com — Kabar menggembirakan datang bagi dunia pesantren. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki tahap akhir.

Ia optimistis izin prakarsa dari Presiden akan terbit tepat pada peringatan Hari Santri 2025, 22 Oktober mendatang.

“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi

Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting dan sudah lama dinanti oleh kalangan pesantren di seluruh Indonesia. “Usulan ini sudah berproses sejak 2019, lalu kembali diajukan pada 2021, 2023, dan 2024. Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kemenpan RB,” kata Romo Syafi’i.

Pesantren, Pondasi Keilmuan dan Keumatan

Romo Syafi’i menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren mendesak karena lembaga pendidikan Islam itu mengemban mandat undang-undang yang berat. Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Ketiga fungsi ini sudah dijalankan pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren bahkan sudah berdiri sejak abad ke-15,” ungkapnya.

Ia menuturkan, fungsi pendidikan di pesantren kini telah berkembang pesat, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly). Tak hanya mendidik ilmu agama, pesantren juga membentuk karakter santri agar mampu berperan di masyarakat dengan pandangan Islam rahmatan lil ‘alamin.

“Pesantren berperan membangun pemahaman keagamaan yang moderat. Dakwah pesantren mengajarkan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh — sikap yang memperkuat kerukunan umat,” kata Wamenag.

Selain itu, pesantren juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Banyak di antaranya yang mengembangkan koperasi, pertanian, hingga industri kecil sebagai bagian dari fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren bukan menara gading keilmuan, tapi episentrum pembangunan sosial-ekonomi. Eksistensinya terbukti ikut menyukseskan agenda nasional: pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi inklusif, terutama di pedesaan,” ujarnya.

Butuh Dukungan Struktural

Saat ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah satuan kerja setingkat eselon II di Ditjen Pendidikan Islam. Menurut Romo Syafi’i, hal itu membuat ruang gerak kebijakan dan pendanaan menjadi terbatas.

“Tiga fungsi pesantren tidak bisa dikembangkan optimal jika hanya dikelola di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Diperlukan struktur eselon I agar layanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat lebih kuat,” jelasnya.

Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, dengan perkiraan total mencapai 44 ribu lembaga, karena sebagian masih dalam proses verifikasi. Jumlah itu menaungi lebih dari 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai atau guru.

Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

“Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit. Maka, Ditjen Pesantren dibutuhkan agar kehadiran negara terhadap layanan pendidikan Islam semakin nyata,” tegasnya.

Dukungan DPR dan Harapan Baru

Langkah pembentukan Ditjen Pesantren turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menilai pembentukan Ditjen ini sangat strategis dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pencerdasan bangsa.

“Pembentukan Ditjen Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama. Justru dengan Ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif,” ujar Singgih.

Ia juga menyoroti pentingnya komitmen anggaran yang jelas bagi pesantren. “Kami mendorong agar 20 persen dari dana pendidikan yang dikelola Kemenag dapat diprioritaskan untuk pengembangan pesantren,” katanya.

Baca juga: Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab

Kado untuk Santri dan Bangsa

Menutup pernyataannya, Romo Syafi’i menyebut pembentukan Ditjen Pesantren sebagai bentuk penghormatan negara terhadap jasa para kiai dan pesantren dalam menjaga moral bangsa.

“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah Hari Santri sekaligus penghormatan bagi para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren,” ujarnya penuh harap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Maknai HUT ke-81 RI, Pegawai Lintas Agama Kemenag Bersihkan Masjid
Maknai HUT ke-81 RI, Pegawai Lintas Agama Kemenag Bersihkan Masjid
Aktual
Di Tengah Gempuran Gawai, Mengapa Anak Tetap Perlu Bermain? Ini Pandangan Islam
Di Tengah Gempuran Gawai, Mengapa Anak Tetap Perlu Bermain? Ini Pandangan Islam
Aktual
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Aktual
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Aktual
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa dan Niat
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Aktual
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Aktual
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Aktual
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Aktual
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar