Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 11:20 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com — Kabar menggembirakan datang bagi dunia pesantren. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki tahap akhir.

Ia optimistis izin prakarsa dari Presiden akan terbit tepat pada peringatan Hari Santri 2025, 22 Oktober mendatang.

“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Gus Yahya: Pengasuh Al Khoziny Bangun Pesantren dari Tabungan Pribadi

Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting dan sudah lama dinanti oleh kalangan pesantren di seluruh Indonesia. “Usulan ini sudah berproses sejak 2019, lalu kembali diajukan pada 2021, 2023, dan 2024. Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kemenpan RB,” kata Romo Syafi’i.

Pesantren, Pondasi Keilmuan dan Keumatan

Romo Syafi’i menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren mendesak karena lembaga pendidikan Islam itu mengemban mandat undang-undang yang berat. Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Ketiga fungsi ini sudah dijalankan pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren bahkan sudah berdiri sejak abad ke-15,” ungkapnya.

Ia menuturkan, fungsi pendidikan di pesantren kini telah berkembang pesat, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly). Tak hanya mendidik ilmu agama, pesantren juga membentuk karakter santri agar mampu berperan di masyarakat dengan pandangan Islam rahmatan lil ‘alamin.

“Pesantren berperan membangun pemahaman keagamaan yang moderat. Dakwah pesantren mengajarkan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh — sikap yang memperkuat kerukunan umat,” kata Wamenag.

Selain itu, pesantren juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Banyak di antaranya yang mengembangkan koperasi, pertanian, hingga industri kecil sebagai bagian dari fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren bukan menara gading keilmuan, tapi episentrum pembangunan sosial-ekonomi. Eksistensinya terbukti ikut menyukseskan agenda nasional: pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi inklusif, terutama di pedesaan,” ujarnya.

Butuh Dukungan Struktural

Saat ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah satuan kerja setingkat eselon II di Ditjen Pendidikan Islam. Menurut Romo Syafi’i, hal itu membuat ruang gerak kebijakan dan pendanaan menjadi terbatas.

“Tiga fungsi pesantren tidak bisa dikembangkan optimal jika hanya dikelola di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Diperlukan struktur eselon I agar layanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat lebih kuat,” jelasnya.

Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, dengan perkiraan total mencapai 44 ribu lembaga, karena sebagian masih dalam proses verifikasi. Jumlah itu menaungi lebih dari 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai atau guru.

Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

“Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit. Maka, Ditjen Pesantren dibutuhkan agar kehadiran negara terhadap layanan pendidikan Islam semakin nyata,” tegasnya.

Dukungan DPR dan Harapan Baru

Langkah pembentukan Ditjen Pesantren turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menilai pembentukan Ditjen ini sangat strategis dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pencerdasan bangsa.

“Pembentukan Ditjen Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama. Justru dengan Ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif,” ujar Singgih.

Ia juga menyoroti pentingnya komitmen anggaran yang jelas bagi pesantren. “Kami mendorong agar 20 persen dari dana pendidikan yang dikelola Kemenag dapat diprioritaskan untuk pengembangan pesantren,” katanya.

Baca juga: Tak Hanya Pesantren, Bangunan Kegiatan Agama Lain juga Akan Direhab

Kado untuk Santri dan Bangsa

Menutup pernyataannya, Romo Syafi’i menyebut pembentukan Ditjen Pesantren sebagai bentuk penghormatan negara terhadap jasa para kiai dan pesantren dalam menjaga moral bangsa.

“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah Hari Santri sekaligus penghormatan bagi para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren,” ujarnya penuh harap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan
PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan
Aktual
5 Rukun Islam dan Maknanya, Fondasi Utama Kehidupan Setiap Muslim
5 Rukun Islam dan Maknanya, Fondasi Utama Kehidupan Setiap Muslim
Doa dan Niat
Bacaan Syahadat Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Maknanya
Bacaan Syahadat Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Maknanya
Doa dan Niat
Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta
Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta
Aktual
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Aktual
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
Aktual
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Aktual
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Doa dan Niat
Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran
Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran
Aktual
Suhu Uni Emirat Arab Tembus 44 Derajat di Bulan April, Ini Penyebabnya
Suhu Uni Emirat Arab Tembus 44 Derajat di Bulan April, Ini Penyebabnya
Aktual
Sistem Rombongan Jadi Kunci Penataan Jamaah Haji Indonesia Sejak Tiba di Madinah
Sistem Rombongan Jadi Kunci Penataan Jamaah Haji Indonesia Sejak Tiba di Madinah
Aktual
Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Aktual
Keutamaan Silaturahmi dalam Islam: Jalan Melapangkan Rezeki
Keutamaan Silaturahmi dalam Islam: Jalan Melapangkan Rezeki
Aktual
Surah Al-Hujurat: Larangan Menghina dan Makna 'Khairun Minhum'
Surah Al-Hujurat: Larangan Menghina dan Makna "Khairun Minhum"
Aktual
Haji 2026 Dimulai: Saudi Siapkan 3,1 Juta Kursi, RI Matangkan Layanan Jemaah
Haji 2026 Dimulai: Saudi Siapkan 3,1 Juta Kursi, RI Matangkan Layanan Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com