Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 11:56 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pembagian warisan dalam Islam bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga wujud dari nilai keadilan dan tanggung jawab moral terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Islam memandang waris sebagai perpindahan hak kepemilikan dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Harta tersebut bisa berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun hak-hak lain yang sah menurut syariat.

Dasar Hukum dan Wasiat

Dilansir dari website resmi JDIH Kabupaten Sukoharjo, dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Berdasarkan Pasal 194 ayat (1), seseorang yang telah berumur minimal 21 tahun dan berakal sehat berhak membuat wasiat—memberikan sebagian hartanya kepada orang lain atau lembaga, yang berlaku setelah ia meninggal dunia.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Namun, wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujuinya. Artinya, meski pewaris memiliki kehendak tertentu, Islam tetap menjaga keseimbangan antara keinginan pribadi dan hak ahli waris lainnya.

Tiga Rukun Waris dalam Fiqih

Sebelum pembagian harta dilakukan, fiqih Islam menetapkan tiga rukun penting:

1. Al-Muwarrith – orang yang mewariskan hartanya, yaitu pewaris yang telah meninggal dunia.

2. Al-Wârits – ahli waris, yakni orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris dan berhak menerima warisan.

3. Al-Maurûts – harta atau hak yang diwariskan, baik berupa harta benda maupun hak kepemilikan lain.

Pembagian warisan baru bisa dilakukan setelah empat hal diselesaikan terlebih dahulu: biaya jenazah, pembayaran utang, zakat atas harta pusaka, dan pelaksanaan wasiat pewaris.

Siapa yang Berhak Menerima Warisan?

Menurut Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang secara hukum. Kelompok ahli waris terbagi menjadi dua:

  • Hubungan darah, seperti ayah, ibu, anak, saudara, kakek, nenek.
  • Hubungan perkawinan, yaitu janda atau duda.

Jika semua ahli waris hadir, maka yang berhak menerima hanyalah anak, ayah, ibu, serta pasangan pewaris (janda atau duda).

Namun, seseorang bisa terhalang menjadi ahli waris apabila terbukti secara hukum telah membunuh pewaris, atau memfitnahnya melakukan kejahatan berat.

Besaran Bagian Warisan

Islam telah menetapkan porsi warisan secara rinci agar adil dan tidak menimbulkan sengketa. Misalnya:

  • Anak perempuan tunggal: mendapat separuh bagian, sedangkan dua anak perempuan mendapat dua pertiga. Jika bersama anak laki-laki, maka bagian laki-laki dua kali lipat dibanding perempuan.
  • Ayah dan ibu: masing-masing mendapat seperenam bagian jika pewaris memiliki anak.
  • Janda: mendapat seperempat bagian jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak.
  • Duda mendapat setengah bagian jika tidak ada anak, dan seperempat jika pewaris meninggalkan anak.

Keadilan dan Kebijaksanaan dalam Waris

Hukum waris Islam menekankan prinsip keadilan proporsional, bukan kesetaraan matematis. Pembagian dua banding satu antara laki-laki dan perempuan bukan bentuk diskriminasi, tetapi penyesuaian terhadap tanggung jawab ekonomi yang dalam Islam lebih besar dipikul oleh laki-laki.

Baca juga: Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri

Melalui sistem waris ini, Islam mengajarkan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kasih sayang dalam keluarga.

Karena itu, memahami hukum waris bukan hanya penting secara hukum, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah dan tanggung jawab iman dalam menjaga keadilan antar generasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
DPR Ingatkan Kemenhaj: Jangan Sampai Kuota Haji 2026 Tersisa, Harus Nol Tak Terpakai
Aktual
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Asnaf Zakat: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Penjelasannya
Aktual
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Biaya Makan Jemaah Haji Turun, Kemenhaj Pastikan Gizinya Tetap Terjaga
Aktual
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Futur dalam Islam: Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Mengatasinya
Doa dan Niat
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Ketika Wapres Gibran Bawa Payung Sendiri Lindungi Kiai dari Hujan, Kesantunan yang Membekas di Cipasung
Aktual
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Harian Pendek yang Wajib Dihafal: Arab, latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Makna Julukan Bulan Syaban dan Keistimewaannya Menurut Ulama
Aktual
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa Setelah Bersedekah agar Berkah dan Rezeki Berlimpah
Doa dan Niat
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Bagaimana Izrail Mengetahui Ajal Manusia? Ini Penjelasan Islam
Doa dan Niat
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Ayyamul Bidh: Definisi, Keutamaan Puasa, dan Hikmah Spiritual di Tengah Bulan Hijriyah
Doa dan Niat
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Antrean Jamaah Haji Indonesia 5,6 Juta Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Aktual
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Rangkuman Isra Miraj: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam Semalam dan Maknanya bagi Umat Islam
Aktual
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tahajud dan Qiyamul Lail
Doa dan Niat
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Dzikir Ringan Penenang Hati dan Pembuka Pintu Rezeki
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com