Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 15:05 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Perceraian merupakan jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi.

Dalam hukum Indonesia, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami melalui pengadilan agama, dengan syarat dan alasan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Dasar Hukum Gugat Cerai oleh Istri

Aturan mengenai perkawinan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sementara kewenangan pengadilan agama dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya.

Dalam kasus gugat cerai, istri berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan suami menjadi tergugat.

Proses perceraian harus diajukan di pengadilan agama tempat tinggal penggugat (istri).

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Syarat-Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami

Istri tidak dapat mengajukan gugatan cerai tanpa alasan yang sah secara hukum.
Menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup, yaitu:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau melakukan perbuatan lain yang sukar disembuhkan.

→ Alasan ini berlaku jika perilaku suami telah merusak keharmonisan rumah tangga dan bertentangan dengan ajaran agama.

  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.

→ Dikenal sebagai “ghoib” dalam hukum Islam, yakni ketika suami meninggalkan istri tanpa nafkah lahir maupun batin.

  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap pihak lain.

→ Termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara fisik, psikis, atau ekonomi.

  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalangi pelaksanaan kewajiban suami istri.
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali.

→ Alasan ini merupakan yang paling umum digunakan istri untuk menggugat cerai suami.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan alasan-alasan sah bagi perceraian.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Syarat Dokumen untuk Gugat Cerai Suami

Sebelum mengajukan gugatan cerai, istri wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif berikut:

  • Surat nikah asli.
  • Dua lembar salinan surat nikah yang dilegalisir dan bermeterai.
  • Fotokopi KTP istri sebagai penggugat.
  • Surat keterangan dari kelurahan, jika alamat suami tidak diketahui.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran anak, apabila memiliki anak, yang telah dilegalisir dan bermeterai.

Proses Sidang Cerai di Pengadilan Agama

Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama.

Kehadiran suami dan istri secara pribadi diwajibkan, kecuali salah satu pihak berdomisili di luar negeri dan telah memberikan kuasa khusus kepada pengacaranya.

Jika perdamaian gagal, proses sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, dan putusan akhir.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Jika Suami Tidak Hadir atau Menolak Cerai

Tidak semua gugatan cerai berjalan lancar.
Ada kalanya suami menolak hadir di sidang atau tidak menyetujui perceraian.

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, suami dan istri dapat datang sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya.

Namun, jika suami tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek sesuai Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).

Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.

Apabila suami keberatan atas putusan tersebut, ia dapat mengajukan verzet (perlawanan).
Jika tidak mengajukan verzet, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

Upaya Perdamaian Tetap Diutamakan

Meskipun hukum memperbolehkan istri menggugat cerai suami, hakim tetap berkewajiban untuk mengupayakan perdamaian hingga sebelum sidang diputus.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir, bukan keputusan emosional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mengenal Mahram dalam Islam dan Perbedaan dengan Muhrim
Mengenal Mahram dalam Islam dan Perbedaan dengan Muhrim
Doa dan Niat
Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu
Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu
Aktual
MUI: Keselamatan Jemaah di Armuzna Lebih Penting daripada Mengurangi Antrean Haji
MUI: Keselamatan Jemaah di Armuzna Lebih Penting daripada Mengurangi Antrean Haji
Aktual
Ini Bacaan Niat Puasa, Qadha, dan Cara 'Nyaur Utang' Puasa Ramadhan
Ini Bacaan Niat Puasa, Qadha, dan Cara "Nyaur Utang" Puasa Ramadhan
Aktual
Allah Jadikan Bumi Rumah Manusia, Mengapa Kita Justru Merusaknya?
Allah Jadikan Bumi Rumah Manusia, Mengapa Kita Justru Merusaknya?
Aktual
Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Sudahkah Kita Muhasabah Diri?
Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Sudahkah Kita Muhasabah Diri?
Aktual
Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung
Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung
Aktual
Puasa Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Ramadan 2026 dan Tanggalnya Terbaru
Puasa Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Ramadan 2026 dan Tanggalnya Terbaru
Aktual
Siskohat Jadi 'Nyawa' Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Siskohat Jadi "Nyawa" Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Aktual
Khutbah Jumat Singkat: Memuliakan Bulan Sya’ban
Khutbah Jumat Singkat: Memuliakan Bulan Sya’ban
Doa dan Niat
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jaminan Surga
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jaminan Surga
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Keutamaan, Amaliah, dan Peristiwa Penting Bulan Sya’ban
Khutbah Jumat 23 Januari 2026: Keutamaan, Amaliah, dan Peristiwa Penting Bulan Sya’ban
Doa dan Niat
Wamenag Romo Syafi’i: Layanan KUA Tidak Boleh Lambat dan Berbelit
Wamenag Romo Syafi’i: Layanan KUA Tidak Boleh Lambat dan Berbelit
Aktual
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia
Doa dan Niat
Adzan Makkah: Panggilan Langit yang Menggetarkan Hati Umat Islam
Adzan Makkah: Panggilan Langit yang Menggetarkan Hati Umat Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com