Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 21:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, perceraian kadang terjadi karena berbagai alasan.

Namun, tidak jarang pasangan yang sudah bercerai ingin kembali membangun rumah tangga bersama.

Kondisi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama jika masa iddah sudah lewat.

Apakah seorang perempuan yang sudah habis masa iddah masih bisa rujuk dengan mantan suaminya?

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Perbedaan Talak Raj’i dan Talak Bain

Dilansir dari laman Kemenag, dalam fikih Islam, talak atau perceraian dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu talak raj’i dan talak bain.

Talak raj’i adalah perceraian yang masih memungkinkan rujuk selama istri masih dalam masa iddah.

Artinya, suami yang menjatuhkan talak satu atau dua dapat mengembalikan istrinya tanpa akad baru selama masa iddah belum berakhir.

Sebaliknya, talak bain adalah perceraian yang tidak bisa dirujuk secara langsung.

Suami tidak dapat mengembalikan istrinya kecuali dengan akad dan mahar baru.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

“Talak bain terdiri dari dua jenis, yaitu bain sughra dan bain kubra. Talak bain sughra adalah perceraian yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru.”
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz IX, hlm. 6955).

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Talak Bain Sugra: Bisa Menikah Lagi dengan Akad Baru

Talak bain sughra terjadi ketika masa iddah dari talak satu atau dua telah habis.

Jika masa iddah telah berlalu, suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk secara otomatis.

Namun, mantan suami dan mantan istri masih diperbolehkan menikah kembali, dengan syarat dilakukan akad nikah baru dan pemberian mahar baru.

Dengan kata lain, hubungan pernikahan sebelumnya telah berakhir, tetapi keduanya tetap bisa membangun pernikahan baru jika keduanya setuju.

Talak Bain Kubra: Tidak Bisa Rujuk Kecuali Lewat Muhallil

Berbeda dengan talak bain sughra, talak bain kubra adalah perceraian yang tidak bisa dirujuk sama sekali, bahkan jika istri masih dalam masa iddah.

Talak ini terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga kali, baik secara bertahap maupun sekaligus.

Dalam kondisi ini, suami tidak bisa menikah kembali dengan mantan istrinya kecuali istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain (disebut muhallil) secara sah, telah berhubungan suami-istri dengannya, lalu bercerai atau ditinggal wafat, dan masa iddahnya selesai.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:

“Talak bain kubra adalah talak di mana suami tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya kecuali setelah istri tersebut menikah dengan laki-laki lain secara sah, berhubungan suami-istri dengannya, kemudian berpisah dan selesai masa iddahnya.”
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz IX, hlm. 6955).

Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Lima Syarat Rujuk Setelah Talak Tiga

Ulama mazhab Syafi’i, Abu Syuja, dalam Al-Ghayah wat Taqrib, menjelaskan lima syarat agar pasangan yang sudah talak tiga bisa menikah kembali:

  1. Masa iddah dari talak tiga telah selesai.
  2. Istri telah menikah secara sah dengan laki-laki lain (muhallil).
  3. Muhallil telah menggauli istri seperti hubungan suami-istri pada umumnya.
  4. Istri telah dicerai atau ditinggal mati oleh muhallil.
  5. Masa iddah dari muhallil telah habis.

Jika kelima syarat tersebut terpenuhi, barulah mantan suami dan istri sebelumnya boleh menikah kembali secara sah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
5 Peristiwa Agung di Bulan Syaban, Peralihan Kiblat hingga Penentuan Ajal Manusia
5 Peristiwa Agung di Bulan Syaban, Peralihan Kiblat hingga Penentuan Ajal Manusia
Aktual
Doa Masuk Bulan Syaban, Menyiapkan Hati Menyambut Ramadhan
Doa Masuk Bulan Syaban, Menyiapkan Hati Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Malam Nisfu Sya’ban dalam Tinjauan Ulama: Dalil dan Amalan yang Dianjurkan
Malam Nisfu Sya’ban dalam Tinjauan Ulama: Dalil dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Skor Pencegahan Korupsi di Kemenag Disebut Lampaui Target Nasional
Skor Pencegahan Korupsi di Kemenag Disebut Lampaui Target Nasional
Aktual
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Doa dan Niat
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Bahtsul Masail Kiai Muda NU Minta PBNU Pecat Kader Korupsi
Bahtsul Masail Kiai Muda NU Minta PBNU Pecat Kader Korupsi
Aktual
Gibran ke Pesantren Cipasung Besok, Bawa Misi Santri Melek AI dan Robotik
Gibran ke Pesantren Cipasung Besok, Bawa Misi Santri Melek AI dan Robotik
Aktual
Sibuk Dunia tapi Rugi Akhirat? Ini Cara Agar Aktivitas Bernilai Ibadah
Sibuk Dunia tapi Rugi Akhirat? Ini Cara Agar Aktivitas Bernilai Ibadah
Doa dan Niat
Wamenhaj Tekankan Pentingnya Alur Komando bagi Petugas Haji
Wamenhaj Tekankan Pentingnya Alur Komando bagi Petugas Haji
Aktual
5 Persiapan Menyambut Datangnya Ramadhan 2026 Agar Ibadah Lebih Optimal
5 Persiapan Menyambut Datangnya Ramadhan 2026 Agar Ibadah Lebih Optimal
Doa dan Niat
Islam Tak Larang Cinta, Tapi Apakah Pacaran Dibenarkan?
Islam Tak Larang Cinta, Tapi Apakah Pacaran Dibenarkan?
Aktual
Ramadhan 2026: Rahasia Keutamaan Khatam Al-Qur’an di Bulan Suci
Ramadhan 2026: Rahasia Keutamaan Khatam Al-Qur’an di Bulan Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com