KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, perceraian kadang terjadi karena berbagai alasan.
Namun, tidak jarang pasangan yang sudah bercerai ingin kembali membangun rumah tangga bersama.
Kondisi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama jika masa iddah sudah lewat.
Apakah seorang perempuan yang sudah habis masa iddah masih bisa rujuk dengan mantan suaminya?
Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?
Dilansir dari laman Kemenag, dalam fikih Islam, talak atau perceraian dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu talak raj’i dan talak bain.
Talak raj’i adalah perceraian yang masih memungkinkan rujuk selama istri masih dalam masa iddah.
Artinya, suami yang menjatuhkan talak satu atau dua dapat mengembalikan istrinya tanpa akad baru selama masa iddah belum berakhir.
Sebaliknya, talak bain adalah perceraian yang tidak bisa dirujuk secara langsung.
Suami tidak dapat mengembalikan istrinya kecuali dengan akad dan mahar baru.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:
“Talak bain terdiri dari dua jenis, yaitu bain sughra dan bain kubra. Talak bain sughra adalah perceraian yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru.”
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz IX, hlm. 6955).
Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya
Talak bain sughra terjadi ketika masa iddah dari talak satu atau dua telah habis.
Jika masa iddah telah berlalu, suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk secara otomatis.
Namun, mantan suami dan mantan istri masih diperbolehkan menikah kembali, dengan syarat dilakukan akad nikah baru dan pemberian mahar baru.
Dengan kata lain, hubungan pernikahan sebelumnya telah berakhir, tetapi keduanya tetap bisa membangun pernikahan baru jika keduanya setuju.
Berbeda dengan talak bain sughra, talak bain kubra adalah perceraian yang tidak bisa dirujuk sama sekali, bahkan jika istri masih dalam masa iddah.
Talak ini terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga kali, baik secara bertahap maupun sekaligus.
Dalam kondisi ini, suami tidak bisa menikah kembali dengan mantan istrinya kecuali istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain (disebut muhallil) secara sah, telah berhubungan suami-istri dengannya, lalu bercerai atau ditinggal wafat, dan masa iddahnya selesai.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:
“Talak bain kubra adalah talak di mana suami tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya kecuali setelah istri tersebut menikah dengan laki-laki lain secara sah, berhubungan suami-istri dengannya, kemudian berpisah dan selesai masa iddahnya.”
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz IX, hlm. 6955).
Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
Ulama mazhab Syafi’i, Abu Syuja, dalam Al-Ghayah wat Taqrib, menjelaskan lima syarat agar pasangan yang sudah talak tiga bisa menikah kembali:
Jika kelima syarat tersebut terpenuhi, barulah mantan suami dan istri sebelumnya boleh menikah kembali secara sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang