Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Kompas.com, 29 September 2025, 20:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga merupakan ikatan spiritual.

Tujuannya adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pernikahan dipandang sebagai ibadah penting yang berperan menjaga ketertiban serta keharmonisan masyarakat.

Baca juga: Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan

Islam menetapkan aturan yang jelas terkait pernikahan, termasuk melarang jenis-jenis pernikahan tertentu.

Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariat.

Dengan memahami dan menghindari pernikahan yang dilarang, umat dapat membangun rumah tangga sesuai tuntunan agama.

Rumah tangga yang dijalani dengan landasan syariat diharapkan menghadirkan keberkahan dan menjaga keharmonisan keluarga.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah atau kawin kontrak dilakukan dengan jangka waktu tertentu untuk tujuan bersenang-senang semata.

Praktik ini pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun Rasulullah SAW kemudian melarangnya secara permanen.

Nikah mut’ah dianggap tidak sesuai dengan tujuan luhur pernikahan dalam Islam.

Nikah Syighar

Nikah syighar atau kawin tukar dilakukan dengan cara dua pria menikahkan wanita dalam perwaliannya tanpa mahar.

Syaratnya adalah saling menukar pasangan, yang merendahkan martabat wanita.

Rasulullah SAW melarang praktik ini karena tidak memenuhi syarat sah pernikahan.

Nikah Tahlil

Nikah tahlil terjadi ketika seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga dengan niat agar wanita itu dapat kembali kepada suami pertamanya.

Praktik ini dilarang keras dalam Islam.

Rasulullah SAW menyebut pelakunya mendapat laknat dari Allah SWT.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Menikahi Wanita Musyrik

Islam melarang pria Muslim menikahi wanita musyrik atau penyembah berhala hingga mereka beriman.

Larangan ini bertujuan menjaga akidah serta keharmonisan rumah tangga.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ۝٢٢١

wa lâ tangkiḫul-musyrikâti ḫattâ yu'minn, wa la'amatum mu'minatun khairum mim musyrikatiw walau a‘jabatkum, wa lâ tungkiḫul-musyrikîna ḫattâ yu'minû, wa la‘abdum mu'minun khairum mim musyrikiw walau a‘jabakum, ulâ'ika yad‘ûna ilan-nâri wallâhu yad‘û ilal-jannati wal-maghfirati bi'idznih, wa yubayyinu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yatadzakkarûn

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Menikahi Mahram

Pernikahan dengan mahram juga dilarang dalam Islam.

Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau ikatan pernikahan.

Allah SWT menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

ḫurrimat ‘alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla‘nakum wa akhawâtukum minar-radlâ‘ati wa ummahâtu nisâ'ikum wa raba'ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ'ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa ‘alaikum wa ḫalâ'ilu abnâ'ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma‘û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak perempuan dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Menikahi Wanita dalam Masa Iddah

Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh dinikahi hingga masa tunggunya selesai.

Iddah berlaku setelah perceraian maupun ditinggal wafat suami.

Ketentuan ini bertujuan menghormati masa berkabung sekaligus memastikan kejelasan nasab.

Menikah Saat Ihram

Orang yang sedang ihram dilarang menikah atau menikahkan orang lain hingga ibadahnya selesai.

Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan.” (HR. Muslim)

Menikahi Wanita yang Sudah Dilamar

Seorang pria dilarang melamar wanita yang sudah menerima lamaran Muslim lain.

Pengecualian berlaku jika lamaran sebelumnya ditolak atau dibatalkan.

Larangan ini ditetapkan untuk menjaga keharmonisan dan mencegah perselisihan antar sesama Muslim.

Menikahi Dua Wanita Bersaudara

Islam melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara secara bersamaan.

Aturan ini dibuat untuk menjaga hubungan kekeluargaan.

Tujuannya adalah mencegah timbulnya kecemburuan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com