Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Perkiraan Jadwalnya

Kompas.com, 15 Februari 2026, 08:31 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kabar soal jadwal pencairan THR PNS Lebaran 2026 mulai banyak dicari menjelang Ramadhan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan, dengan sinyal pencairan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Jika merujuk pola sebelumnya, THR biasanya cair 10–14 hari kerja sebelum Lebaran. Artinya, jadwal pencairan THR PNS 2026 diperkirakan berada di rentang 11–15 Maret 2026.

Anggaran THR 2026 Capai Rp 55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp 49,9 triliun.

Baca juga: Tren Warna Lebaran 2026: Taupe Jadi Primadona, Elegan, Hangat, dan Cocok untuk Semua Undertone

THR tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga:

  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Kepastian resmi jadwal dan besaran tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan menjelang Ramadhan.

Apa Saja Komponen THR PNS 2026?

Mengacu kebijakan sebelumnya, komponen THR diperkirakan meliputi:

  • Gaji pokok (CPNS sebesar 80%)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) 100%

Persentase tukin masih menunggu keputusan resmi 2026.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi satu bulan gaji.

Rincian Gaji PPPK 2026, Mengacu Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang sama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut gaji pokok berdasarkan golongan (masa kerja awal):

  • Golongan I: Rp 1.938.500
  • Golongan II: Rp 2.116.900
  • Golongan III: Rp 2.206.500
  • Golongan IV: Rp 2.299.800
  • Golongan V: Rp 2.511.500
  • Golongan VI: Rp 2.742.800
  • Golongan VII: Rp 2.858.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700
  • Golongan IX: Rp 3.203.600
  • Golongan X: Rp 3.339.100
  • Golongan XI: Rp 3.480.300
  • Golongan XII: Rp 3.627.500
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900
  • Golongan XV: Rp 4.107.600
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500

Perlu diingat, angka tersebut adalah gaji pokok. PPPK juga menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru.

Gaji dan tunjangan inilah yang menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026.

Libur Lebaran 2026 Berdekatan dengan Nyepi

Menariknya, Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret. Kondisi ini berpotensi menciptakan libur panjang, sehingga kebutuhan belanja dan mudik diperkirakan meningkat.

Baca juga: Tren Gamis Bini Orang Diburu Jelang Lebaran 2026, Elegan dan Modern

Karena itu, meski jadwal pencairan THR PNS 2026 diprediksi cair lebih awal, ASN dan PPPK tetap disarankan menyusun perencanaan keuangan dengan bijak.

Sambil menunggu aturan resmi terbit, apakah Anda sudah menyiapkan rencana penggunaan THR tahun depan?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com