Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Kompas.com - 13/10/2025, 16:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, suami istri tentu akan menghadapi berbagai dinamika. Perdebatan kecil bisa saja berkembang menjadi pertengkaran besar.

Dalam kondisi emosi memuncak, seorang suami kadang kehilangan kendali dan mengucapkan kata-kata yang tidak diinginkan, seperti talak.

Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah talak yang diucapkan suami saat marah tetap sah menurut hukum Islam?

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Jenis Ucapan Talak dalam Fikih Islam

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kajian fikih, talak dibagi menjadi dua jenis berdasarkan cara pengucapannya.

  1. Pertama, talak sharih atau ucapan yang jelas, seperti “saya talak kamu” atau “kamu saya ceraikan”. Talak jenis ini tidak memerlukan penafsiran karena maknanya tegas.
  2. Kedua, talak kinayah atau ucapan kiasan yang masih mengandung makna lain, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang saja ke rumah orang tuamu”.

Keabsahan talak kinayah bergantung pada niat suami. Jika kalimat tersebut diucapkan tanpa maksud menceraikan, misalnya hanya ingin mengakhiri pembicaraan, maka talak tidak jatuh. Namun, jika niatnya memang mengakhiri pernikahan, maka talaknya dianggap sah.

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Pendapat Ulama tentang Talak Saat Marah

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai keabsahan talak yang diucapkan dalam kondisi marah.

Sebagian ulama, termasuk Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa talak tetap sah, meskipun suami mengklaim kehilangan kesadaran karena marah.

Ia menuliskan:

“Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah tetap jatuh, meskipun ia mengaku kehilangan kesadaran karena marah.”
(Fathul Mu’in, Semarang: Thoha Putra, hal. 112)

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat sebaliknya. Mereka menilai talak tidak sah jika kemarahan sudah mencapai puncak hingga menghilangkan kesadaran seseorang. Kondisi tersebut disamakan dengan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan:

“Empat orang yang pernyataan talaknya tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila —termasuk penderita epilepsi—, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.”
(Semarang: Thoha Putra, hal. 48)

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Tingkat Kemarahan Menurut Syekh Abdurrahman al-Jaziri

Dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah, 2003), Syekh Abdurrahman al-Jaziri membagi tingkat kemarahan menjadi tiga kategori untuk menilai sah tidaknya talak.

  • Marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang masih dapat mengendalikan diri dan akalnya. Talak yang diucapkan dalam kondisi ini dianggap sah karena pelaku masih sadar dengan ucapannya.
  • Marah tingkat puncak, yaitu ketika seseorang kehilangan akal dan tidak sadar atas ucapannya. Dalam kondisi ini, talak tidak sah karena disamakan dengan orang gila.
  • Marah tingkat pertengahan, yaitu ketika seseorang sangat marah hingga keluar dari kebiasaannya, tetapi masih memiliki kesadaran. Mayoritas ulama berpendapat talak tetap sah pada tingkat ini.

Baca juga: Angka Pernikahan Turun Drastis, Kemenag Ajak Kampus Perkuat Ketahanan Keluarga

Penilaian Tingkat Kesadaran Suami

Untuk menentukan apakah seorang suami menjatuhkan talak dalam kondisi sadar atau tidak, diperlukan penilaian yang objektif.

Penilaian ini tidak cukup berdasarkan pengakuan suami saja. Bukti, saksi, dan pertimbangan dari pihak berwenang seperti petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau tokoh agama setempat juga dibutuhkan.

Konsultasi dengan pihak yang berkompeten penting dilakukan agar keputusan yang diambil sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan kesalahan hukum.

Menjaga Emosi dalam Rumah Tangga

Sebagai pemimpin keluarga, suami dituntut memiliki kematangan emosi dalam menghadapi konflik rumah tangga. Kemampuan mengendalikan diri saat marah menjadi kunci agar tidak mudah mengucapkan kata cerai, pisah, atau talak.

Sikap dewasa dan pengendalian emosi penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan demikian, penyesalan di kemudian hari dapat dihindari, dan kehidupan pernikahan tetap berjalan harmonis sesuai ajaran Islam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Umrah Musim Dingin 2025, Cuaca Sejuk dan Ibadah Lebih Khusyuk
Keutamaan Umrah Musim Dingin 2025, Cuaca Sejuk dan Ibadah Lebih Khusyuk
Aktual
Kumpulan Doa Ibu Hamil Agar Diberi Kelancaran Hingga Melahirkan
Kumpulan Doa Ibu Hamil Agar Diberi Kelancaran Hingga Melahirkan
Doa dan Niat
Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?
Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?
Doa dan Niat
Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Ketika Menghadapi Masalah Berat
Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Ketika Menghadapi Masalah Berat
Doa dan Niat
Doa Mustajab: Berdoa dengan Nama Allah yang Agung Ya Hayyu Ya Qayyum
Doa Mustajab: Berdoa dengan Nama Allah yang Agung Ya Hayyu Ya Qayyum
Doa dan Niat
Ketua Baznas: Apakah 10 Persen Orang Terkaya di Indonesia Bayar Zakat?
Ketua Baznas: Apakah 10 Persen Orang Terkaya di Indonesia Bayar Zakat?
Aktual
Doa Mustajab untuk Ibu Hamil agar Diberi Kesehatan dan Anak Saleh
Doa Mustajab untuk Ibu Hamil agar Diberi Kesehatan dan Anak Saleh
Doa dan Niat
Bacaan Doa agar Terhindar dari Sifat Hasad Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa agar Terhindar dari Sifat Hasad Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
MUI: Profesi LC di Tempat Hiburan Malam Hukumnya Haram
MUI: Profesi LC di Tempat Hiburan Malam Hukumnya Haram
Aktual
Bacaan Doa Agar Terhindar dari Sifat Sombong Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa Agar Terhindar dari Sifat Sombong Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa dan Dzikir Umrah Lengkap, dari Perjalanan hingga Ibadah di Tanah Suci
Doa dan Dzikir Umrah Lengkap, dari Perjalanan hingga Ibadah di Tanah Suci
Doa dan Niat
Waktu Tidur yang Baik Menurut Islam dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Waktu Tidur yang Baik Menurut Islam dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Aktual
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Aktual
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke