Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Kompas.com - 13/10/2025, 16:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, suami istri tentu akan menghadapi berbagai dinamika. Perdebatan kecil bisa saja berkembang menjadi pertengkaran besar.

Dalam kondisi emosi memuncak, seorang suami kadang kehilangan kendali dan mengucapkan kata-kata yang tidak diinginkan, seperti talak.

Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah talak yang diucapkan suami saat marah tetap sah menurut hukum Islam?

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Jenis Ucapan Talak dalam Fikih Islam

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kajian fikih, talak dibagi menjadi dua jenis berdasarkan cara pengucapannya.

  1. Pertama, talak sharih atau ucapan yang jelas, seperti “saya talak kamu” atau “kamu saya ceraikan”. Talak jenis ini tidak memerlukan penafsiran karena maknanya tegas.
  2. Kedua, talak kinayah atau ucapan kiasan yang masih mengandung makna lain, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang saja ke rumah orang tuamu”.

Keabsahan talak kinayah bergantung pada niat suami. Jika kalimat tersebut diucapkan tanpa maksud menceraikan, misalnya hanya ingin mengakhiri pembicaraan, maka talak tidak jatuh. Namun, jika niatnya memang mengakhiri pernikahan, maka talaknya dianggap sah.

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Pendapat Ulama tentang Talak Saat Marah

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai keabsahan talak yang diucapkan dalam kondisi marah.

Sebagian ulama, termasuk Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa talak tetap sah, meskipun suami mengklaim kehilangan kesadaran karena marah.

Ia menuliskan:

“Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah tetap jatuh, meskipun ia mengaku kehilangan kesadaran karena marah.”
(Fathul Mu’in, Semarang: Thoha Putra, hal. 112)

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat sebaliknya. Mereka menilai talak tidak sah jika kemarahan sudah mencapai puncak hingga menghilangkan kesadaran seseorang. Kondisi tersebut disamakan dengan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan:

“Empat orang yang pernyataan talaknya tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila —termasuk penderita epilepsi—, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.”
(Semarang: Thoha Putra, hal. 48)

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Tingkat Kemarahan Menurut Syekh Abdurrahman al-Jaziri

Dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah, 2003), Syekh Abdurrahman al-Jaziri membagi tingkat kemarahan menjadi tiga kategori untuk menilai sah tidaknya talak.

  • Marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang masih dapat mengendalikan diri dan akalnya. Talak yang diucapkan dalam kondisi ini dianggap sah karena pelaku masih sadar dengan ucapannya.
  • Marah tingkat puncak, yaitu ketika seseorang kehilangan akal dan tidak sadar atas ucapannya. Dalam kondisi ini, talak tidak sah karena disamakan dengan orang gila.
  • Marah tingkat pertengahan, yaitu ketika seseorang sangat marah hingga keluar dari kebiasaannya, tetapi masih memiliki kesadaran. Mayoritas ulama berpendapat talak tetap sah pada tingkat ini.

Baca juga: Angka Pernikahan Turun Drastis, Kemenag Ajak Kampus Perkuat Ketahanan Keluarga

Penilaian Tingkat Kesadaran Suami

Untuk menentukan apakah seorang suami menjatuhkan talak dalam kondisi sadar atau tidak, diperlukan penilaian yang objektif.

Penilaian ini tidak cukup berdasarkan pengakuan suami saja. Bukti, saksi, dan pertimbangan dari pihak berwenang seperti petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau tokoh agama setempat juga dibutuhkan.

Konsultasi dengan pihak yang berkompeten penting dilakukan agar keputusan yang diambil sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan kesalahan hukum.

Menjaga Emosi dalam Rumah Tangga

Sebagai pemimpin keluarga, suami dituntut memiliki kematangan emosi dalam menghadapi konflik rumah tangga. Kemampuan mengendalikan diri saat marah menjadi kunci agar tidak mudah mengucapkan kata cerai, pisah, atau talak.

Sikap dewasa dan pengendalian emosi penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan demikian, penyesalan di kemudian hari dapat dihindari, dan kehidupan pernikahan tetap berjalan harmonis sesuai ajaran Islam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa dan Niat
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Aktual
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Aktual
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com