KOMPAS.com – Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi termasuk dalam jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang telah memperoleh pendapatan dari pekerjaan halal sesuai syariat.
Ketentuan zakat penghasilan telah dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang menyebut bahwa penghasilan mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara halal.
Zakat ini berlaku bagi siapa pun yang memiliki penghasilan, baik pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun pekerja profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, dan profesi bebas lainnya.
Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Dilansir dari laman Baznas, besaran zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total pendapatan, apabila penghasilan tersebut telah mencapai nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas per tahun.
Artinya, seseorang wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari total gaji bulanan jika nilai penghasilan tahunan telah mencapai batas nisab yang ditentukan.
Bagi mereka yang penghasilannya belum mencapai nisab dalam satu bulan, jumlah pendapatan dapat dijumlahkan selama satu tahun dan dizakatkan apabila totalnya telah memenuhi nisab.
Sebagai contoh, jika harga emas saat ini senilai Rp 899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun adalah sekitar Rp 76.490.310.
Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Apabila seseorang bernama Abdul memiliki gaji Rp 7.000.000 per bulan atau Rp 84.000.000 per tahun, maka ia wajib menunaikan zakat karena penghasilannya telah melampaui batas nisab.
Rumus menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen x jumlah penghasilan bulanan.
Dalam kasus Abdul, perhitungannya menjadi 2,5% x Rp7.000.000 = Rp175.000, sehingga ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar Rp175.000 setiap bulan.
Sebaliknya, Agung, seorang petugas kebersihan dengan penghasilan Rp 3.000.000 per bulan, tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan karena belum mencapai nisab tahunan.
Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta dan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerja.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 267,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
yâ ayyuhalladzîna âmanû anfiqû min thayyibâti mâ kasabtum wa mimmâ akhrajnâ lakum minal-ardl, wa lâ tayammamul-khabîtsa min-hu tunfiqûna wa lastum bi'âkhidzîhi illâ an tughmidlû fîh, wa‘lamû annallâha ghaniyyun ḫamîd
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.
Adapun niat membayar zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
“Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya, “Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
Menunaikan zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban finansial, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan spiritual dalam menjaga keberkahan rezeki.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang