Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam

Kompas.com - 22/10/2025, 08:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com – Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi termasuk dalam jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang telah memperoleh pendapatan dari pekerjaan halal sesuai syariat.

Ketentuan zakat penghasilan telah dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang menyebut bahwa penghasilan mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara halal.

Zakat ini berlaku bagi siapa pun yang memiliki penghasilan, baik pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun pekerja profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, dan profesi bebas lainnya.

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Dilansir dari laman Baznas, besaran zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total pendapatan, apabila penghasilan tersebut telah mencapai nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas per tahun.

Artinya, seseorang wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari total gaji bulanan jika nilai penghasilan tahunan telah mencapai batas nisab yang ditentukan.

Bagi mereka yang penghasilannya belum mencapai nisab dalam satu bulan, jumlah pendapatan dapat dijumlahkan selama satu tahun dan dizakatkan apabila totalnya telah memenuhi nisab.

Sebagai contoh, jika harga emas saat ini senilai Rp 899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun adalah sekitar Rp 76.490.310.

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Apabila seseorang bernama Abdul memiliki gaji Rp 7.000.000 per bulan atau Rp 84.000.000 per tahun, maka ia wajib menunaikan zakat karena penghasilannya telah melampaui batas nisab.

Rumus menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen x jumlah penghasilan bulanan.

Dalam kasus Abdul, perhitungannya menjadi 2,5% x Rp7.000.000 = Rp175.000, sehingga ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar Rp175.000 setiap bulan.

Sebaliknya, Agung, seorang petugas kebersihan dengan penghasilan Rp 3.000.000 per bulan, tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan karena belum mencapai nisab tahunan.

Mensucikan harta

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta dan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerja.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 267,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ۝٢٦٧

yâ ayyuhalladzîna âmanû anfiqû min thayyibâti mâ kasabtum wa mimmâ akhrajnâ lakum minal-ardl, wa lâ tayammamul-khabîtsa min-hu tunfiqûna wa lastum bi'âkhidzîhi illâ an tughmidlû fîh, wa‘lamû annallâha ghaniyyun ḫamîd

Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.

Adapun niat membayar zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya, “Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Menunaikan zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban finansial, tetapi juga bentuk kepedulian sosial dan spiritual dalam menjaga keberkahan rezeki.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Menghadapi Kesulitan Hidup Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Doa dan Niat
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Istimewa di Hari Santri 2025
Aktual
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Anak Tiri Dapat Warisan? Begini Penjelasan Hukum Islam tentang Harta Bawaan Istri
Doa dan Niat
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Ditjen Pesantren Diyakini Jadi “Kado Spesial” untuk Hari Santri 2025
Aktual
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Santri Harus Jadi Penggerak Persatuan dan Peradaban Dunia
Aktual
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Saat Wapres Gibran Ajak Ratusan Santri Jelajah Istana dan Monas...
Aktual
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Aktual
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Hari Santri 2025: Ribuan Santri Gelar Istighosah “Doa Santri untuk Negeri” di Masjid Istiqlal
Aktual
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Mars Santri: Lirik, Makna, dan Semangat Nasionalisme di Hari Santri Nasional 2025
Aktual
Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri
Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri
Aktual
Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
Doa dan Niat
Khofifah Gratiskan Trans Jatim di Hari Santri 2025, Ajak Warga Naik Transportasi Ramah Lingkungan
Khofifah Gratiskan Trans Jatim di Hari Santri 2025, Ajak Warga Naik Transportasi Ramah Lingkungan
Aktual
Hari Santri 2025, Menag Dinobatkan sebagai “Bapak Eko-Teologi Indonesia”
Hari Santri 2025, Menag Dinobatkan sebagai “Bapak Eko-Teologi Indonesia”
Aktual
Kumpulan Hadits tentang Sebaik-baik Manusia Menurut Rasulullah SAW
Kumpulan Hadits tentang Sebaik-baik Manusia Menurut Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke