Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBNU: Pesantren Bukan Lembaga Bisnis, tapi Tempat Pengabdian dan Pelayanan

Kompas.com, 10 Oktober 2025, 22:23 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pesantren tidak boleh berorientasi pada keuntungan finansial.

Ia menilai pesantren seharusnya menjadi lembaga pengabdian yang berlandaskan pelayanan dan keikhlasan untuk mendidik generasi muda.

Pesantren Harus Fokus pada Pengabdian, Bukan Keuntungan

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025), Yahya mengatakan bahwa pesantren tidak didirikan sebagai badan usaha atau entitas bisnis yang mencari keuntungan.

“Pesantren sendiri kan bukan badan usaha dengan bisnis untuk mendapatkan keuntungan, melainkan keberadaannya adalah khidmat yang non-profit, disediakan secara ikhlas untuk anak-anak supaya mendapatkan kesempatan belajar,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Menurut Yahya, pesantren memiliki tradisi panjang dalam menanamkan nilai spiritual sekaligus membentuk karakter santri. Selain belajar ilmu agama, para santri juga dilatih untuk membersihkan jiwa dan melayani dengan niat tulus.

Baca juga: Kegagalan Konstruksi di Pesantren Al Khoziny, Kemenag dan Basarnas Evaluasi Standar Keamanan Pesantren

Tanggapan PBNU soal Dugaan Eksploitasi Santri

Yahya turut menanggapi isu dugaan eksploitasi santri di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa aktivitas gotong royong di lingkungan pesantren tidak bisa dikategorikan sebagai eksploitasi.

“Itu bukan eksploitasi. Itu tradisi dan bagian dari kegiatan pendidikan di pesantren,” tegasnya.

Ia mencontohkan bahwa santri yang bergotong royong membangun ruang belajar atau asrama sesungguhnya sedang berkontribusi untuk kepentingan mereka sendiri.

“Kalau di kampung ada kerja bakti bersih-bersih selokan, di pesantren para santri membangun gedung madrasah atau kamar untuk mereka tempati sendiri. Itu sudah menjadi tradisi pesantren,” jelas Yahya.

Baca juga: Kemenag Petakan Pesantren Rusak, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

Tragedi Sidoarjo Jadi Momentum Evaluasi Sistemik

Terkait insiden ambruknya mushalla di Pondok Pesantren Al Khoziny, Yahya menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk memperbaiki kondisi infrastruktur pesantren secara sistemik.

“Kita tahu itu baru puncak dari gunung es masalah infrastruktur. Pesantren harus kita perjuangkan bersama untuk dilakukan perbaikan-perbaikan yang lebih lanjut,” ujarnya.

Yahya juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah cepat dalam membantu pemulihan pondok pesantren tersebut.

“Kita berterima kasih bahwa pemerintah sudah menunjukkan perhatian dalam hal ini. Mudah-mudahan nanti secara sistemis masalah ini bisa kita selesaikan,” tambahnya.

Komitmen Bersama untuk Pesantren yang Aman dan Layak

PBNU berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan terus diperkuat guna memastikan keberlanjutan dan keamanan pesantren di seluruh Indonesia.

Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga lingkungan yang aman, tangguh, dan berdaya bagi para santri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar