Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Shalat Tahiyatul Masjid Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Kompas.com, 10 Oktober 2025, 17:20 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Shalat tahiyatul masjid adalah salah satu shalat sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Shalat ini dilaksanakan ketika seseorang memasuki suatu masjid.

Perintah untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid ini disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya.

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga sholat dua rakaat." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid

Secara bahasa tahiyatul masjid adalah penhghormatan terhadap masjid. Maka definisi shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebagai penghormatan terhadap masjid.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Baari menyampaikan bahwa shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua rakaat, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.

Niat Shalat Tahiyatul Masjid

Niat shalat tahiyatul masjid dilafalkan untuk mengkhususkan shalat tersebut dan membedakan dengan shalat-shalat lainnya. Adapun bacaan niat shalat tahiyatul masjid adalah sebagai berikut:

Bacaan Arab

اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Bacaan Latin

Usholli sunnatan tahiyyatal masjidi rak'ataini lillaahi ta'aala.

Terjemahan Indonesia

Saya niat shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid

1. Tata cara shalat tahiyatul masjid sama seperti shalat sunnah lainnya. Shalat ini dilaksanakan ketika seseorang masuk ke dalam masjid sebelum duduk.

2. Ketika seseorang telah duduk, maka kesunnahan melaksanakan shalat ini gugur. Namun ketika ia lupa duduk, maka tetap disunnahkan untuk melaksanakannya.

3. Ketika adzan sudah dikumandangkan, maka hendaklah menjawab adzan terlebih dahulu baru melaksanakan shalat tahiyatul masjid.

4. Sementara pada hari Jumat, shalat tahiyatul masjid tetap dilakukan meskipun adzan sudah berkumandang karena mendengarkan khutbah Jumat lebih penting.

5. Dalam kitab Kasyful Qana' karya Imam Mansur bin Yunus Al Buhuti, menjelaskan bahwa shalat qabliyah dapat menggantikan shalat tahiyatul masjid.

6. Shalat diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam serta menjalankan rukun-rukun shalat secara berurutan. Shalat ini hendaknya dikerjakan secara ringan (tidak terlalu lama).

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Isyraq: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid

Adapun keutamaan shalat tahiyatul masjid adalah:

1. Menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW

2. Dapat menjadi penyempurna shalat-shalat wajib atau menutup kekurangan dalam mengerjakan shalat wajib.

3. Imam Nawawi menyatakan bahwa shalat tahiyatul masjid menjadi salah satu wasilah untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Demikianlah penjelasan mengenai shalat tahiyatul masjid. Semoga bermanfaat.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Aktual
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Aktual
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Aktual
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Aktual
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Aktual
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Aktual
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Aktual
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Aktual
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com