Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Shalat Tahiyatul Masjid Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Kompas.com, 10 Oktober 2025, 17:20 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Shalat tahiyatul masjid adalah salah satu shalat sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Shalat ini dilaksanakan ketika seseorang memasuki suatu masjid.

Perintah untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid ini disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya.

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga sholat dua rakaat." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid

Secara bahasa tahiyatul masjid adalah penhghormatan terhadap masjid. Maka definisi shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebagai penghormatan terhadap masjid.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Baari menyampaikan bahwa shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua rakaat, dan dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke masjid. Adapun hukumnya termasuk sunnah berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk ke masjid, sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.

Niat Shalat Tahiyatul Masjid

Niat shalat tahiyatul masjid dilafalkan untuk mengkhususkan shalat tersebut dan membedakan dengan shalat-shalat lainnya. Adapun bacaan niat shalat tahiyatul masjid adalah sebagai berikut:

Bacaan Arab

اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Bacaan Latin

Usholli sunnatan tahiyyatal masjidi rak'ataini lillaahi ta'aala.

Terjemahan Indonesia

Saya niat shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid

1. Tata cara shalat tahiyatul masjid sama seperti shalat sunnah lainnya. Shalat ini dilaksanakan ketika seseorang masuk ke dalam masjid sebelum duduk.

2. Ketika seseorang telah duduk, maka kesunnahan melaksanakan shalat ini gugur. Namun ketika ia lupa duduk, maka tetap disunnahkan untuk melaksanakannya.

3. Ketika adzan sudah dikumandangkan, maka hendaklah menjawab adzan terlebih dahulu baru melaksanakan shalat tahiyatul masjid.

4. Sementara pada hari Jumat, shalat tahiyatul masjid tetap dilakukan meskipun adzan sudah berkumandang karena mendengarkan khutbah Jumat lebih penting.

5. Dalam kitab Kasyful Qana' karya Imam Mansur bin Yunus Al Buhuti, menjelaskan bahwa shalat qabliyah dapat menggantikan shalat tahiyatul masjid.

6. Shalat diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam serta menjalankan rukun-rukun shalat secara berurutan. Shalat ini hendaknya dikerjakan secara ringan (tidak terlalu lama).

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Isyraq: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid

Adapun keutamaan shalat tahiyatul masjid adalah:

1. Menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW

2. Dapat menjadi penyempurna shalat-shalat wajib atau menutup kekurangan dalam mengerjakan shalat wajib.

3. Imam Nawawi menyatakan bahwa shalat tahiyatul masjid menjadi salah satu wasilah untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Demikianlah penjelasan mengenai shalat tahiyatul masjid. Semoga bermanfaat.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
600 UMKM Masuk Haji Umrah Store, RI Mulai Rebut Pasar Oleh-oleh Haji
600 UMKM Masuk Haji Umrah Store, RI Mulai Rebut Pasar Oleh-oleh Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com