Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya

Kompas.com - 12/09/2025, 15:42 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Mandi wajib atau mandi junub merupakan salah satu syariat Islam yang dilakukan karena seseorang berhadas besar. Pengertian hadas besar adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak suci.

Beberapa penyebab tidak suci adalah keluar haid, berhubungan suami istri, nifas, dan keluar mani atau sperma.

Keluarnya mani bagi seorang laki-laki bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain mimpi basah, hubungan intim, maupun masturbasi atau onani.

Ketika seorang laki-laki mengeluarkan mandi dengan sebab apapun, maka diharuskan untuk mandi wajib.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Niat Mandi Wajib setelah Mengeluarkan Mani

Sebelum melaksanakan mandi wajib, diharuskan melafalkan niat mandi wajib terlebih dahulu. Adabun bacaan niat mandi wajib setelah mengeluarkan mani adalah sebagai berikut:

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلجَنَابَةِ بِالْاِحْتِلَامِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf’il janaabati bil ihtilaami fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats jinabah sebab mimpi basah, fardhu karena Allah Ta'ala.

Selain niat di atas, bisa juga membaca niat mandi wajib secara umum. Berikut bacaan niatnya:

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Selesai Haid

Tata Cara Mandi Wajib setelah Mengeluarkan Mani

Abu Syuja dalam kitab Matan At Taqrib menyebutkan ada tiga rukun mandi wajib, yaitu niat, membersihkan najis yang ada di badan, dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.

Ketiga rukun di atas harus dilaksanakan, tidak sah jika tertinggal salah satu atau semuanya. Secara detail, tata cara mandi wajib berdasarkan tuntunan Rasulullah sebagai berikut:

1. Mencuci tangan sebanyak tiga kali

2. Membersihkan kemaluan dan kotoran lain yang ada dengan tangan kiri

3. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dan kotoran lain dengan sabun atau menggosokkannya ke tanah

4. Berwudhu dengan sempurna seperti halnya wudhu untuk sholat

5. Mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga pangkal rambut disertai dengan membaca niat saat awal mengguyurkan air

6. Mengguyur seluruh badan dimulai dari sebelah kanan sebanyak tiga kali dilanjutkan sebelah kiri tiga kali.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Penyebab Mandi Wajib Tidak Sah

Mandi wajib menjadi tidak sah bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. Selain itu, ada beberapa hal yang menyebabkan mandi wajib menjadi tidak sah.

1. Tidak berniat terlebih dahulu sebelum mandi wajib. Ketika tidak berniat untuk mandi wajib, maka mandinya dianggap sebagai mandi biasa

2. Tidak menghilangkan najis yang menempel di tubuh terlebih dahulu. Najis bisa berupa air kencing, kotoran manusia dan hewan, darah, nanah, air liur anjing, dan bangkai 

3. Ada bagian tubuh yang tidak terkena air, misal lipatan-lipatan kulit, sela-sela jari, dan kulit kepala

4. Tidak menggunakan air yang suci, misal tercampur dengan najis atau air berubah sifat karena sabun, sampo, atau zat lain

5. Adanya penghalang air sampai ke kulit, seperti cat yang masih menempel.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Nasehat Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas: Cocok Disampaikan kepada Anak
Nasehat Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas: Cocok Disampaikan kepada Anak
Aktual
Usia Berapa Anak Perempuan Seharusnya Mulai Berhijab dalam Islam?
Usia Berapa Anak Perempuan Seharusnya Mulai Berhijab dalam Islam?
Doa dan Niat
Jangan Bahagiakan Setan dengan Perceraian
Jangan Bahagiakan Setan dengan Perceraian
Doa dan Niat
Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya dalam Islam
Macam-Macam Puasa Sunnah dan Keutamaannya dalam Islam
Aktual
Doa Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Berhubungan Suami Istri Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi
Menag dan Vatikan Siapkan Langkah Nyata Deklarasi Istiqlal untuk Kemanusiaan dan Bumi
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Menag Nasaruddin Umar: Ada 80 Pesantren Butuh Perhatian karena Kondisi Bangunan
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Menag Nasaruddin Umar Berduka atas Musibah Asrama Ambruk di Situbondo, Tegaskan Keselamatan Pesantren Jadi Prioritas
Aktual
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Wasekjen PBNU Rahmat Pulungan: Saya Bertanya, Indonesia Emas ke Mana?
Aktual
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta, DPR: Kualitas Layanan Tetap Nomor Satu
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Temui Paus Leo XIV di Vatikan, Bahas Deklarasi Istiqlal-Vatikan
Aktual
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Kemenag Berduka, Bantu Rp 200 Juta untuk Pesantren di Situbondo
Aktual
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah
Doa dan Niat
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Hak-Hak Istri Setelah Perceraian dalam Islam: Nafkah, Hak Asuh Anak, hingga Harta Gono-Gini
Aktual
Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke