Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 06:00 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Berhubungan suami istri menjadi salah satu penyebab diharuskannya melakukan mandi wajib. Mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadats besar dan kembali suci.

Dalam sebuah hadits diterangkan:

“Jika khitan (laki-laki) menyentuh khitan (perempuan), maka wajib mandi.” (H.R. Imam Malik).

Menurut Syekh Nawawi Al Bantani dalam Kasyifatus Saja, mandi wajib setelah berhubungan suami istri tetap diwajibkan meski tidak mengeluarkan sperma atau tercapai orgasme.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Selesai Haid

Niat Mandi Wajib

Seperti ibadah lainnya, niat menjadi satu keharusan untuk dilafadzkan sebelum melakukan suatu ibadah, termasuk mandi wajib.

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلجَنَابَةِ بِالْجِمَاعِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf’il janābati bil jima’i fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats jinabah sebab jima’, fardhu karena Allah Ta'ala.

Atau bisa juga membaca niat untuk mandi wajib secara umum.

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Tata cara mandi wajib setelah berhubungan suami istri harus memenuhi dua rukun, yaitu niat dan mengguyurkan air ke seluruh badan. Secara detail, tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan adalah sebagai berikut:

1. Mencuci tangan sebanyak tiga kali

2. Membersihkan kemaluan dan kotoran lain yang ada dengan tangan kiri

3. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dan kotoran lain dengan sabun atau menggosokkannya ke tanah

4. Berwudhu dengan sempurna seperti halnya wudhu untuk sholat

5. Mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga pangkal rambut disertai dengan membaca niat saat awal mengguyurkan air

6. Mengguyur seluruh badan dimulai dari sebelah kanan sebanyak tiga kali dilanjutkan sebelah kiri tiga kali.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Ketika hubungan suami istri dilakukan pada malam hari, maka diperbolehkan untuk menunda melakukan mandi wajib. Misalnya ketika hubungan badan dilakukan di malam hari.

Ibnu Rajab dalam Fathul Bari' memperbolehkan menunda melakukan mandi wajib selama waktu sholat tidak hampir habis.

Selain itu, disunnahkan untuk berwudhu setelah berhubungan badan apabila menunda mandi wajib.

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak makan atau tidur, sementara beliau sedang junub, maka beliau mencuci farji (kemaluan) dan berwudhu sebagaimana wudhu ketika shalat." (H.R. Bukhari dan Muslim).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Sholat Witir Lengkap: Arab, Latin, dan Arti
Doa Setelah Sholat Witir Lengkap: Arab, Latin, dan Arti
Doa Harian
Doa Iftitah Lengkap & Pendek (Arab, Latin, Arti) Sunnah
Doa Iftitah Lengkap & Pendek (Arab, Latin, Arti) Sunnah
Doa Harian
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung
Aktual
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
Aktual
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
Doa Harian
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Aktual
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
Aktual
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Aktual
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Sanadyan Mboten Sami, Nanging Tansah Saling Ngurmati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Sanadyan Mboten Sami, Nanging Tansah Saling Ngurmati
Aktual
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Meningkatkan Kualitas Sholat
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Meningkatkan Kualitas Sholat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar