Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 06:00 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Berhubungan suami istri menjadi salah satu penyebab diharuskannya melakukan mandi wajib. Mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadats besar dan kembali suci.

Dalam sebuah hadits diterangkan:

“Jika khitan (laki-laki) menyentuh khitan (perempuan), maka wajib mandi.” (H.R. Imam Malik).

Menurut Syekh Nawawi Al Bantani dalam Kasyifatus Saja, mandi wajib setelah berhubungan suami istri tetap diwajibkan meski tidak mengeluarkan sperma atau tercapai orgasme.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Selesai Haid

Niat Mandi Wajib

Seperti ibadah lainnya, niat menjadi satu keharusan untuk dilafadzkan sebelum melakukan suatu ibadah, termasuk mandi wajib.

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلجَنَابَةِ بِالْجِمَاعِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf’il janābati bil jima’i fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats jinabah sebab jima’, fardhu karena Allah Ta'ala.

Atau bisa juga membaca niat untuk mandi wajib secara umum.

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Tata cara mandi wajib setelah berhubungan suami istri harus memenuhi dua rukun, yaitu niat dan mengguyurkan air ke seluruh badan. Secara detail, tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan adalah sebagai berikut:

1. Mencuci tangan sebanyak tiga kali

2. Membersihkan kemaluan dan kotoran lain yang ada dengan tangan kiri

3. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dan kotoran lain dengan sabun atau menggosokkannya ke tanah

4. Berwudhu dengan sempurna seperti halnya wudhu untuk sholat

5. Mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga pangkal rambut disertai dengan membaca niat saat awal mengguyurkan air

6. Mengguyur seluruh badan dimulai dari sebelah kanan sebanyak tiga kali dilanjutkan sebelah kiri tiga kali.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Ketika hubungan suami istri dilakukan pada malam hari, maka diperbolehkan untuk menunda melakukan mandi wajib. Misalnya ketika hubungan badan dilakukan di malam hari.

Ibnu Rajab dalam Fathul Bari' memperbolehkan menunda melakukan mandi wajib selama waktu sholat tidak hampir habis.

Selain itu, disunnahkan untuk berwudhu setelah berhubungan badan apabila menunda mandi wajib.

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak makan atau tidur, sementara beliau sedang junub, maka beliau mencuci farji (kemaluan) dan berwudhu sebagaimana wudhu ketika shalat." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Aktual
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Aktual
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Aktual
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Aktual
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Aktual
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Aktual
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Aktual
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aktual
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Doa dan Niat
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Aktual
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Aktual
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Aktual
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunnah dan Hari Besar Islam 1446–1447 H
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com