Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani

Kompas.com, 11 Agustus 2025, 15:36 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Seorang laki-laki yang telah baligh acapkali mengalami mimpi basah atau mimpi keluarnya mani saat tidur. Terkadang ada juga yang mengeluarkan mani dengan sengaja, misalnya dengan onani.

Ketika seorang laki-laki mengeluarkan mani, berarti dalam kondisi berhadats besar dan harus melakukan mandi wajib. Jika tidak, ibadahnya tidak sah karena dalam kondisi tidak suci..
Berikut tata cara mandi wajib setelah mengeluarkan mani:

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Niat Mandi Wajib setelah Mengeluarkan Mani

Bacaan niat mandi wajib setelah mengeluarkan mani adalah sebagai berikut:

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلجَنَابَةِ بِالْاِحْتِلَامِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitul ghusla liraf’il janaabati bil ihtilaami fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats jinabah sebab mimpi basah, fardhu karena Allah Ta'ala.

Selain niat di atas, bisa juga membaca niat mandi wajib secara umum. Berikut bacaan niatnya:

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala.

Artinya:

Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib dan Bacaan Niatnya Sesuai Panduan Kemenag

Tata Cara Mandi Wajib setelah Mengeluarkan Mani

Abu Syuja dalam kitab Matan At Taqrib menyebutkan ada tiga rukun mandi wajib, yaitu niat, membersihkan najis yang ada di badan, dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.

Ketiga rukun di atas harus dilaksanakan. Secara detail, tata cara mandi wajib berdasarkan tuntunan Rasulullah sebagai berikut:

  1. Mencuci tangan sebanyak tiga kali
  2. Membersihkan kemaluan dan kotoran lain yang ada dengan tangan kiri
  3. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dan kotoran lain dengan sabun atau menggosokkannya ke tanah
  4. Berwudhu dengan sempurna seperti halnya wudhu untuk sholat
  5. Mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga pangkal rambut disertai dengan membaca niat saat awal mengguyurkan air
  6. Mengguyur seluruh badan dimulai dari sebelah kanan sebanyak tiga kali dilanjutkan sebelah kiri tiga kali.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

Penyebab Mandi Wajib Tidak Sah

Mandi wajib menjadi tidak sah bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. Berikut beberapa hal yang menyebabkan mandi wajib menjadi tidak sah.

  1. Tidak berniat terlebih dahulu sebelum mandi wajib
  2. Tidak menghilangkan najis yang menempel di tubuh terlebih dahulu
  3. Ada bagian tubuh yang tidak terkena air, misal lipatan kulit, sela-sela jari, dan kulit kepala
  4. Tidak menggunakan air yang suci, misal tercampur dengan najis atau air berubah sifat karena sabun, sampo, atau zat lain
  5. Adanya penghalang air sampai ke kulit, seperti cat yang masih menempel.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
Aktual
Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah
Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah
Aktual
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Aktual
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Aktual
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Aktual
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
Aktual
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Doa dan Niat
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Aktual
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Aktual
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com