Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 14:19 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Peringatan Hari Santri 2026 akan menghadirkan program yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Bank Syariah Nasional tengah menyiapkan Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi guru pesantren sebagai bentuk afirmasi terhadap kesejahteraan para pendidik di lingkungan pesantren.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan BP Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat.

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut koordinasi sebelumnya guna memastikan seluruh tahapan program berjalan optimal, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga pembagian peran antarinstansi.

Ditargetkan Diikuti 1.000 Guru Pesantren

Kepala Subdirektorat Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Pesantren, A Rafiq Zainul Mun'im, mengatakan Direktorat Pesantren menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada guru pesantren.

Baca juga: MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri

Menurutnya, guru pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter santri, memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan, sekaligus memberdayakan masyarakat.

"Guru pesantren merupakan pilar utama pendidikan keagamaan di Indonesia. Mereka tidak hanya mendidik santri, tetapi juga membangun karakter, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, dan memberdayakan masyarakat. Karena itu, upaya meningkatkan kesejahteraan guru pesantren merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem pesantren secara berkelanjutan," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, melalui program KPR FLPP ini guru pesantren akan memperoleh skema pembiayaan khusus yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan mereka.

"Dengan kerja sama KPR FLPP ini, guru pesantren akan diberikan skema khusus yang disesuaikan dengan pendapatan mereka," katanya.

Direktorat Pesantren menargetkan sedikitnya 1.000 guru pesantren dapat mengikuti akad massal tersebut pada tahun ini. Dalam rangkaian acara nantinya juga akan dilakukan penyerahan kunci rumah secara simbolis kepada para penerima manfaat.

BP Tapera Perluas Akses Rumah Layak

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasaran II BP Tapera, Muhammad Abdul Ghoni, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperluas akses pembiayaan rumah bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk guru pesantren.

Menurutnya, para guru pesantren memiliki kontribusi besar dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sehingga layak mendapatkan dukungan akses kepemilikan rumah.

"Guru pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, BP Tapera siap bersinergi dengan Kementerian Agama dan Bank Syariah Nasional untuk memastikan pelaksanaan Akad Massal KPR FLPP bagi guru pesantren dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi para penerima," ujarnya.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan guru pesantren melalui akses pembiayaan rumah yang lebih terjangkau sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.

Dukung Program 3 Juta Rumah

Program Akad Massal KPR FLPP bagi guru pesantren juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Program tersebut bertujuan mengurangi angka kekurangan kepemilikan rumah (*backlog*) sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.

Baca juga: IsDF MUI Fasilitasi KPR FLPP bagi Dai dan Guru Ngaji untuk Dapat Rumah Layak

Melalui sinergi Kementerian Agama, BP Tapera, dan Bank Syariah Nasional, pemerintah berharap semakin banyak guru pesantren yang dapat memiliki rumah sendiri sebagai bentuk nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan para pendidik.

Selain memberikan manfaat langsung kepada guru pesantren, program ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pesantren yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengapa Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Cara Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Cara Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Mitos Bulan Safar dan Momentum Menghargai Waktu
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Mitos Bulan Safar dan Momentum Menghargai Waktu
Aktual
Kumpulan Doa Saat Gempa Bumi Lengkap, Yaa Ardhu Robbi wa Rabbukalla...
Kumpulan Doa Saat Gempa Bumi Lengkap, Yaa Ardhu Robbi wa Rabbukalla...
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar