Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 10:15 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau peserta didik kini diperbolehkan membangun dapur sendiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Rapat itu juga dihadiri Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Baca juga: Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri

Menurut Zulkifli Hasan, keputusan tersebut diambil untuk mempercepat sekaligus mempermudah pelaksanaan Program MBG di lingkungan pesantren dan sekolah berasrama yang memiliki jumlah penerima manfaat sangat besar.

"Hari ini sudah diputuskan. Pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan, dan boarding school keagamaan yang memiliki lebih dari seribu santri atau siswa, mereka boleh membuat dapur SPPG sendiri," ujar Zulkifli Hasan.

Dapur Tetap Harus Penuhi Standar SPPG

Meski diberikan keleluasaan membangun dapur sendiri, Menko Pangan menegaskan seluruh fasilitas tersebut tetap wajib memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Dapur harus beroperasi sesuai standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar keamanan pangan bagi para santri tetap terjamin.

Sebaliknya, bagi pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki penerima manfaat di bawah 1.000 orang, pelayanan MBG akan dilakukan melalui SPPG terdekat.

"Kalau di bawah itu, mereka ikut SPPG yang terdekat. Ini akan memudahkan pelaksanaannya," jelasnya.

Permudah Layanan bagi Pesantren Besar

Zulkifli Hasan menilai kebijakan ini akan membuat distribusi makanan bergizi menjadi lebih efektif, terutama bagi pesantren besar yang memiliki ribuan santri.

Sebagai contoh, pesantren dengan sekitar 2.000 santri tidak lagi harus bergantung pada dapur umum di luar lingkungan pesantren, tetapi dapat mengelola penyediaan makanan secara mandiri dengan tetap memenuhi standar pemerintah.

"Mereka bisa membuat dapur di tempatnya sendiri. Tetapi harus memenuhi standar SPPG dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi," katanya.

Integrasi Data Antar-Kementerian Hampir Rampung

Selain membahas kebijakan dapur mandiri, rapat koordinasi juga mengevaluasi kesiapan data penerima manfaat Program MBG.

Menurut Zulkifli Hasan, data dari berbagai kementerian dan lembaga kini telah terintegrasi, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan, Kementerian Pendidikan, hingga Badan Gizi Nasional (BGN).

Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat Program MBG di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T

"Data dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan, Kementerian Pendidikan, dan BGN sudah nyambung. Masih ada beberapa koreksi yang akan diselesaikan oleh Kepala BGN, tetapi secara umum sudah selesai," ujar Zulkifli Hasan.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan pesantren dan sekolah berbasis keagamaan, sehingga para santri memperoleh akses makanan bergizi yang lebih mudah, aman, dan sesuai standar kesehatan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Aktual
Arab Saudi Buka Jalan Baru di Mekah, Bisa Pangkas Waktu Tempuh hingga 90 Persen
Arab Saudi Buka Jalan Baru di Mekah, Bisa Pangkas Waktu Tempuh hingga 90 Persen
Aktual
Cara Taubat agar Diterima Allah SWT, Ini 3 Syarat Taubatan Nasuha
Cara Taubat agar Diterima Allah SWT, Ini 3 Syarat Taubatan Nasuha
Aktual
Bedah Kitab Nashaihul Ibad, Ketua MUI Bidang Fatwa Ingatkan Pentingnya Adab Sebelum Ilmu
Bedah Kitab Nashaihul Ibad, Ketua MUI Bidang Fatwa Ingatkan Pentingnya Adab Sebelum Ilmu
Aktual
Cholil Nafis: Berbuat Baik Harus karena Allah, Bukan Berharap Balasan Manusia
Cholil Nafis: Berbuat Baik Harus karena Allah, Bukan Berharap Balasan Manusia
Aktual
Delegasi Brasil Usulkan Jakarta Jadi Pusat Global Imam Perdamaian, Sekretariat di Masjid Istiqlal
Delegasi Brasil Usulkan Jakarta Jadi Pusat Global Imam Perdamaian, Sekretariat di Masjid Istiqlal
Aktual
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Aktual
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar