Editor
KOMPAS.com – Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau peserta didik kini diperbolehkan membangun dapur sendiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Rapat itu juga dihadiri Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Baca juga: Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri
Menurut Zulkifli Hasan, keputusan tersebut diambil untuk mempercepat sekaligus mempermudah pelaksanaan Program MBG di lingkungan pesantren dan sekolah berasrama yang memiliki jumlah penerima manfaat sangat besar.
"Hari ini sudah diputuskan. Pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan, dan boarding school keagamaan yang memiliki lebih dari seribu santri atau siswa, mereka boleh membuat dapur SPPG sendiri," ujar Zulkifli Hasan.
Meski diberikan keleluasaan membangun dapur sendiri, Menko Pangan menegaskan seluruh fasilitas tersebut tetap wajib memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dapur harus beroperasi sesuai standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar keamanan pangan bagi para santri tetap terjamin.
Sebaliknya, bagi pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki penerima manfaat di bawah 1.000 orang, pelayanan MBG akan dilakukan melalui SPPG terdekat.
"Kalau di bawah itu, mereka ikut SPPG yang terdekat. Ini akan memudahkan pelaksanaannya," jelasnya.
Zulkifli Hasan menilai kebijakan ini akan membuat distribusi makanan bergizi menjadi lebih efektif, terutama bagi pesantren besar yang memiliki ribuan santri.
Sebagai contoh, pesantren dengan sekitar 2.000 santri tidak lagi harus bergantung pada dapur umum di luar lingkungan pesantren, tetapi dapat mengelola penyediaan makanan secara mandiri dengan tetap memenuhi standar pemerintah.
"Mereka bisa membuat dapur di tempatnya sendiri. Tetapi harus memenuhi standar SPPG dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi," katanya.
Selain membahas kebijakan dapur mandiri, rapat koordinasi juga mengevaluasi kesiapan data penerima manfaat Program MBG.
Menurut Zulkifli Hasan, data dari berbagai kementerian dan lembaga kini telah terintegrasi, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan, Kementerian Pendidikan, hingga Badan Gizi Nasional (BGN).
Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat Program MBG di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
"Data dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan, Kementerian Pendidikan, dan BGN sudah nyambung. Masih ada beberapa koreksi yang akan diselesaikan oleh Kepala BGN, tetapi secara umum sudah selesai," ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan pesantren dan sekolah berbasis keagamaan, sehingga para santri memperoleh akses makanan bergizi yang lebih mudah, aman, dan sesuai standar kesehatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang