Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan agar penetapan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU dilakukan melalui musyawarah, bukan pemungutan suara atau voting.
Menurut Lukman, mekanisme voting berpotensi membuka ruang terjadinya politik uang hingga intervensi dari pihak luar dalam menentukan pucuk kepemimpinan NU.
"Dalam kondisi saat ini, selama masih berlaku pemilihan yang gunakan pemungutan suara, selama itu pula praktik politik-uang takkan bisa dibendung," kata Lukman dalam rilisnya, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Ia mengatakan, praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi intervensi kekuasaan, pemodal, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap NU.
"Melalui praktik lancung itulah intervensi dari kekuasaan, kaum pemodal, dan pihak luar dari mana pun bisa masuk," ujarnya.
Lukman mengingatkan, masuknya kepentingan eksternal dalam proses suksesi kepemimpinan berisiko menggerus kemandirian NU.
"Bila hal itu terjadi, kemandirian NU akan hilang, dan itu berimplikasi pada hilangnya izzah, marwah, dan berkah pada NU," ucapnya.
Baca juga: Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Karena itu, Lukman mendorong sistem dan mekanisme suksesi kepemimpinan di jajaran tertinggi syuriyah maupun tanfidziyah dikembalikan pada semangat muktamar sebagai forum tertinggi permusyawaratan NU.
Menurut dia, musyawarah harus ditempuh semaksimal mungkin dalam menetapkan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Hindari tata cara pemilihan melalui pemungutan suara untuk mendapatkan Rais Am dan Ketua Umum PBNU. Lakukan musyawarah semaksimal dan seoptimal mungkin dalam menetapkan (bukan memilih) keduanya. Cegah praktik voting," kata Lukman.
Ia berpandangan, peserta muktamar perlu menyerahkan proses permusyawaratan tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki kapasitas dan dapat merepresentasikan warga NU.
"Muktamirin dituntut untuk mampu bercermin diri dan ikhlas menyerahkan kewenangan bermusyawarah itu kepada ahlinya secara representatif," tuturnya.
Lukman mengatakan, Muktamar ke-35 NU semestinya berlangsung secara terhormat dan menghasilkan kesepakatan yang membawa kemaslahatan.
Proses maupun hasil muktamar, menurut dia, harus mencerminkan martabat NU sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang telah berusia panjang dan menjadi tempat berhimpunnya para ulama.
Ia mengaku belakangan muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya praktik tidak terpuji menjelang maupun selama muktamar.
Beberapa hal yang menurutnya perlu diantisipasi adalah intimidasi kekuasaan, intervensi pemodal, serta transaksi jual beli suara.
"Sebagai nahdliyyin, saya menyampaikan ajakan ini kepada semua muktamirin penerima mandat dari seluruh warga NU," kata Lukman.
Ia berharap peserta muktamar dapat menjiwai semangat dan ikhtiar para pendiri NU dalam menjalankan proses permusyawaratan organisasi.
"Semoga Allah meridhoi semua niat dan amalan baik yang tulus untuk kemaslahatan bersama," tutup Lukman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang