Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 07:15 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan agar penetapan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU dilakukan melalui musyawarah, bukan pemungutan suara atau voting.

Menurut Lukman, mekanisme voting berpotensi membuka ruang terjadinya politik uang hingga intervensi dari pihak luar dalam menentukan pucuk kepemimpinan NU.

"Dalam kondisi saat ini, selama masih berlaku pemilihan yang gunakan pemungutan suara, selama itu pula praktik politik-uang takkan bisa dibendung," kata Lukman dalam rilisnya, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil

Ia mengatakan, praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi intervensi kekuasaan, pemodal, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap NU.

"Melalui praktik lancung itulah intervensi dari kekuasaan, kaum pemodal, dan pihak luar dari mana pun bisa masuk," ujarnya.

Lukman mengingatkan, masuknya kepentingan eksternal dalam proses suksesi kepemimpinan berisiko menggerus kemandirian NU.

"Bila hal itu terjadi, kemandirian NU akan hilang, dan itu berimplikasi pada hilangnya izzah, marwah, dan berkah pada NU," ucapnya.

Baca juga: Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur

Dorong musyawarah

Karena itu, Lukman mendorong sistem dan mekanisme suksesi kepemimpinan di jajaran tertinggi syuriyah maupun tanfidziyah dikembalikan pada semangat muktamar sebagai forum tertinggi permusyawaratan NU.

Menurut dia, musyawarah harus ditempuh semaksimal mungkin dalam menetapkan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Hindari tata cara pemilihan melalui pemungutan suara untuk mendapatkan Rais Am dan Ketua Umum PBNU. Lakukan musyawarah semaksimal dan seoptimal mungkin dalam menetapkan (bukan memilih) keduanya. Cegah praktik voting," kata Lukman.

Ia berpandangan, peserta muktamar perlu menyerahkan proses permusyawaratan tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki kapasitas dan dapat merepresentasikan warga NU.

"Muktamirin dituntut untuk mampu bercermin diri dan ikhlas menyerahkan kewenangan bermusyawarah itu kepada ahlinya secara representatif," tuturnya.

Ingatkan marwah Muktamar NU

Lukman mengatakan, Muktamar ke-35 NU semestinya berlangsung secara terhormat dan menghasilkan kesepakatan yang membawa kemaslahatan.

Proses maupun hasil muktamar, menurut dia, harus mencerminkan martabat NU sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang telah berusia panjang dan menjadi tempat berhimpunnya para ulama.

Ia mengaku belakangan muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya praktik tidak terpuji menjelang maupun selama muktamar.

Beberapa hal yang menurutnya perlu diantisipasi adalah intimidasi kekuasaan, intervensi pemodal, serta transaksi jual beli suara.

"Sebagai nahdliyyin, saya menyampaikan ajakan ini kepada semua muktamirin penerima mandat dari seluruh warga NU," kata Lukman.

Ia berharap peserta muktamar dapat menjiwai semangat dan ikhtiar para pendiri NU dalam menjalankan proses permusyawaratan organisasi.

"Semoga Allah meridhoi semua niat dan amalan baik yang tulus untuk kemaslahatan bersama," tutup Lukman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Khutbah Jumat Menyentuh Hati 7 Agustus 2026: Menata Hati, Menjemput Ketenangan Hidup
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengaka Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Alasan Mengaka Kita Wajib Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Cara Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Cara Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Aktual
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Mitos Bulan Safar dan Momentum Menghargai Waktu
Khutbah Jumat 7 Agustus 2026: Mitos Bulan Safar dan Momentum Menghargai Waktu
Aktual
Kumpulan Doa Saat Gempa Bumi Lengkap, Yaa Ardhu Robbi wa Rabbukalla...
Kumpulan Doa Saat Gempa Bumi Lengkap, Yaa Ardhu Robbi wa Rabbukalla...
Aktual
Doa Qunut Subuh: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Membaca untuk Imam dan Makmum
Doa Qunut Subuh: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Cara Membaca untuk Imam dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tulisan Arab dan Penggunaan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un dan Allahummaghfirlahu
Tulisan Arab dan Penggunaan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un dan Allahummaghfirlahu
Doa dan Niat
Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri
Pesantren dengan 1.000 Santri Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri
Aktual
Meski Kepuasan Haji Tinggi, Menhaj Soroti Layanan Armuzna Masih Perlu Dievaluasi
Meski Kepuasan Haji Tinggi, Menhaj Soroti Layanan Armuzna Masih Perlu Dievaluasi
Aktual
Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Catat Rekor Tertinggi, Ini Survei Lengkapnya
Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Catat Rekor Tertinggi, Ini Survei Lengkapnya
Aktual
Doa Sholat Qobliyah Subuh: Arab, Latin, Arti, Waktu, dan Tata Caranya
Doa Sholat Qobliyah Subuh: Arab, Latin, Arti, Waktu, dan Tata Caranya
Doa Harian
Doa Sholat Qobliyah Subuh: Bacaan Arab, Latin, dan Arti
Doa Sholat Qobliyah Subuh: Bacaan Arab, Latin, dan Arti
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar