Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! WFA ASN Dimulai 16 Maret 2026, Libur Lebaran Bisa Lebih Panjang

Kompas.com, 10 Maret 2026, 11:18 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki hari ke-20 Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa (10/3/2026), suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri mulai terasa di berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah masyarakat mulai merencanakan perjalanan mudik, menyiapkan kebutuhan Lebaran, hingga mengatur jadwal libur bersama keluarga.

Pada tahun 2026, masa libur Idul Fitri diperkirakan menjadi cukup panjang. Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas menjelang arus mudik serta memberikan fleksibilitas kerja.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal WFA ASN, libur nasional Lebaran 2026, serta cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadwal WFA ASN Menjelang dan Setelah Lebaran 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri.

Melalui aturan tersebut, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari lokasi mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada beberapa hari tertentu.

Adapun jadwal WFA bagi ASN adalah sebagai berikut:

Menjelang libur Lebaran

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Setelah masa libur Lebaran

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran serta meminimalkan kepadatan transportasi.

Selain untuk ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan serupa.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri.

Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, pekerja diharapkan dapat mengatur perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pekerjaan.

Baca juga: Libur Lebaran 2026 untuk Sekolah Dimulai 16 Maret, Siswa Masuk Lagi 30 Maret

Jadwal Libur Nasional Idul Fitri 2026

Jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.

Berdasarkan keputusan tersebut, libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah dijadwalkan pada:

  • Sabtu, 21 Maret 2026
  • Minggu, 22 Maret 2026

Tanggal tersebut juga selaras dengan kalender Hijriah yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama.

Namun demikian, penetapan resmi Hari Raya Idul Fitri tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah akan digelar pada 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan.

Penentuan awal Syawal dilakukan berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat atau pengamatan hilal yang diverifikasi oleh para ahli.

Sidang ini biasanya melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli astronomi dari BMKG, peneliti dari BRIN, pengelola observatorium dan planetarium, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Daftar Cuti Bersama Lebaran 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama Idul Fitri. Tanggal tersebut antara lain:

  • Jumat, 20 Maret 2026
  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026

Jika digabungkan dengan libur nasional, masyarakat Indonesia memiliki lima hari masa libur utama selama periode Lebaran 2026.

Bagi sebagian masyarakat, jadwal ini menjadi referensi penting untuk merencanakan waktu mudik maupun kepulangan dari kampung halaman.

Baca juga: Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya

Potensi Libur Lebaran Lebih Panjang

Menariknya, periode libur Lebaran tahun ini berpotensi menjadi lebih panjang karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Dalam kalender nasional 2026, pemerintah menetapkan:

  • Cuti bersama Nyepi: Rabu, 18 Maret 2026
  • Libur nasional Nyepi: Kamis, 19 Maret 2026

Jika digabungkan dengan kebijakan WFA pada 16–17 Maret, maka sebagian pekerja berpotensi memiliki waktu lebih fleksibel menjelang masa libur panjang.

Situasi ini memungkinkan masyarakat mengatur perjalanan lebih awal sehingga kepadatan arus mudik dapat tersebar dalam beberapa hari.

Perbedaan Penetapan Idul Fitri oleh Muhammadiyah

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, organisasi tersebut menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Penetapan ini menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yakni perhitungan astronomi yang memastikan posisi hilal sudah berada di atas ufuk setelah matahari terbenam.

Dalam kajian ilmu falak, metode hisab telah lama digunakan dalam penentuan kalender Islam. Dalam buku Ilmu Falak Praktis karya Susiknan Azhari, dijelaskan bahwa hisab merupakan metode astronomi untuk menghitung posisi bulan secara matematis sehingga dapat memperkirakan awal bulan Hijriah secara akurat.

Namun di Indonesia, pemerintah tetap mengombinasikan metode hisab dengan rukyat atau pengamatan langsung hilal untuk menentukan awal bulan Hijriah secara resmi.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026

Momentum Berkumpul Bersama Keluarga

Libur Lebaran selalu menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Tradisi mudik, silaturahmi, serta berbagai kegiatan keluarga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri.

Dalam buku Tradisi Lebaran di Indonesia karya Haidar Bagir, dijelaskan bahwa Lebaran bukan sekadar perayaan keagamaan, tetapi juga fenomena sosial yang memperkuat hubungan keluarga dan solidaritas masyarakat.

Karena itu, penyesuaian jadwal kerja seperti WFA dan cuti bersama diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menjalani tradisi tersebut tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan.

Dengan jadwal libur, cuti bersama, serta kebijakan kerja fleksibel yang telah diumumkan pemerintah, masyarakat kini dapat mulai merencanakan perjalanan mudik atau liburan Lebaran dengan lebih matang.

Namun, kepastian tanggal Hari Raya Idul Fitri tetap akan diumumkan setelah pemerintah menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar