Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam

Kompas.com - 24/09/2025, 14:10 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Beberapa surat di dalam Alquran mengatur tentang pembagian waris.

Salah satunya adalah Surat An-Nisa ayat 11 yang menjadi dasar ilmu faraid yang mengatur pembagian waris antara anak laki-laki, perempuan, serta orang tua.

Baca juga: Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Bacaan, dan 15 Ayat Sajdah dalam Alquran

Berikut penjelasan tafsir lengkapnya dari berbagai sumber:

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf‘ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian tersebut) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. Orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca juga: Doa Nabi Musa dalam Alquran: 3 Doa Lengkap dengan Bacaan dan Artinya

Ilmu Faraid

Ayat ini, bersama ayat sesudahnya dan ayat terakhir surat An-Nisa, menjadi dasar utama ilmu faraid atau ilmu waris dalam Islam.

Ilmu faraid menjelaskan rincian pembagian waris sebagaimana diatur dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW menegaskan pentingnya mempelajari ilmu faraid.

“Ilmu itu ada tiga macam, selebihnya adalah keutamaan, yaitu ayat muhkamah, sunnah yang ditegakkan, atau faridah (pembagian waris) yang adil.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dalam hadis lain Rasulullah bersabda:

“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah, karena ia separuh dari ilmu, akan dilupakan, dan merupakan hal pertama yang dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, sanad daif).

Baca juga: Doa Pembuka Rezeki dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Asbabun Nuzul QS An-Nisa Ayat 11

Beberapa riwayat menjelaskan sebab turunnya ayat ini.

Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menjenguknya saat sakit.

Ketika Jabir bertanya tentang harta peninggalannya, turunlah ayat ini (HR. Bukhari, Muslim, dan Nasai).

Riwayat lain datang dari istri Sa’d bin Rabi’.

Kedua anak perempuannya kehilangan hak karena hartanya diambil sang paman.

Rasulullah SAW kemudian menetapkan pembagian: dua pertiga untuk kedua anak perempuan, seperdelapan untuk ibunya, dan sisanya untuk pamannya (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, dan Ibnu Majah).

Rincian Pembagian Waris

Ayat ini mengatur bagian untuk anak, orangtua, dan ketentuan tambahan.

Bagian Anak
Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Jika semua anak perempuan lebih dari dua, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga.
Jika hanya satu anak perempuan, maka ia mendapat setengah.

Bagian Orangtua

Jika jenazah ini memiliki anak, ayah dan ibu masing-masing mendapat seperenam.
Jika tidak ada anak dan hanya ada orangtua, maka ibu mendapat sepertiga dan sisanya untuk ayah.
Jika ada saudara, maka ibu mendapat seperenam.

Ketentuan Tambahan

Pembagian warisan dilakukan setelah wasiat ditunaikan dan utang dilunasi.

Utang lebih didahulukan daripada wasiat, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Ali bin Abi Thalib.

Baca juga: Lengkap! Doa dalam Alquran untuk Kehidupan Dunia dan Akhirat

Hikmah Pembagian Waris

Pada masa jahiliah, harta warisan hanya diberikan kepada laki-laki, sedangkan perempuan tidak mendapat bagian.

Ayat ini menegakkan keadilan dengan memberikan hak kepada semua ahli waris.

Perbedaan bagian laki-laki dan perempuan didasarkan pada peran sosial dan tanggung jawab yang berbeda.

Laki-laki menanggung nafkah, biaya hidup, serta kewajiban sosial yang lebih besar.

Selain itu, ayat ini menunjukkan kasih sayang Allah yang lebih besar daripada kasih seorang ibu kepada anaknya.

Rasulullah SAW bersabda ketika melihat seorang ibu menyusui bayinya:

“Apakah menurut kalian wanita ini tega mencampakkan anaknya ke dalam api?”

Mereka menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda, “Demi Allah, Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada wanita ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bantah Dukung Pleno PBNU, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh
Bantah Dukung Pleno PBNU, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh
Aktual
Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Doa dan Niat
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Aktual
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Aktual
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Aktual
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Doa dan Niat
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Aktual
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Aktual
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Aktual
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Aktual
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa dan Niat
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com