Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Bacaan, dan 15 Ayat Sajdah dalam Alquran

Kompas.com, 17 September 2025, 16:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seorang muslim ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik saat sedang sholat maupun di luar sholat.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].

Baca juga: Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah

Hukum Sujud Tilawah

Hukum sujud tilawah adalah sunnah.

Hal ini berdasarkan hadis dari Umar ra., yang menjelaskan bahwa siapa yang bersujud akan mendapat pahala, dan siapa yang tidak bersujud tidak berdosa (HR. al-Bukhari).

Sujud Tilawah dalam Shalat

Pelaksanaan sujud tilawah dalam shalat mengikuti imam.

Jika imam sujud ketika membaca ayat sajdah, maka makmum ikut sujud.

Jika imam tidak sujud, maka makmum pun tidak perlu sujud.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., ketika seorang anak membaca ayat sajdah di dekat Rasulullah SAW dan beliau tidak sujud, lalu bersabda bahwa anak itu menjadi imam, dan bila ia sujud maka beliau juga akan sujud (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Baca juga: Panduan Sujud Syukur: Doa dan Tata Caranya

Sujud Tilawah di Luar Shalat

Ketika dilakukan di luar shalat, sujud tilawah tidak mensyaratkan wudhu atau pakaian khusus.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar ra. yang melakukan sujud tilawah tanpa berwudhu (HR. al-Bukhari).

Tata Cara Sujud Tilawah

Disunnahkan membaca takbir sebelum sujud tilawah, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwa Nabi SAW membaca ayat sajdah, bertakbir, lalu bersujud, dan para sahabat ikut bersujud (HR. Abu Dawud).

Sujud tilawah dilakukan sekali saja.

Bacaan Sujud Tilawah

Doa sujud tilawah berdasarkan riwayat dari Aisyah ra. adalah:

“Sajada wajhii lil-ladzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu wa bi haulihi wa quwwatihi.”

Artinya: “Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakan dan membentuknya, serta yang memberi pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.” (HR. Abu Dawud).

Baca juga: Doa Duduk di Antara Dua Sujud: Teks Arab, Latin, dan Artinya

Jumlah Ayat Sajdah dalam Al Quran

Dalam hadis riwayat ‘Amr bin ‘Ash ra., Rasulullah SAW mengajarkan bahwa terdapat 15 ayat sajdah dalam Al Quran.

Tiga di antaranya berada di surat mufashshal (surat-surat pendek), dan dua terdapat dalam surat Al Hajj (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Daftar 15 Ayat Sajdah dalam Al Quran

QS. al-A‘raf (7): 206

QS. ar-Ra‘d (13): 15

QS. an-Nahl (16): 49

QS. al-Isra’ (17): 107

QS. Maryam (19): 58

QS. al-Hajj (22): 18

QS. al-Hajj (22): 77

QS. al-Furqan (25): 60

QS. an-Naml (27): 25

QS. as-Sajdah (32): 15

QS. Shaad (38): 24

QS. Fushshilat (41): 37

QS. an-Najm (53): 62

QS. al-Insyiqaq (84): 21

QS. al-‘Alaq (96): 19

Sujud tilawah adalah ibadah sunnah yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.

Pelaksanaannya bisa dalam sholat mengikuti imam atau di luar sholat tanpa syarat wudhu.

Dengan memahami tata cara, bacaan, dan daftar ayat sajdah, umat Islam dapat melaksanakan sujud tilawah dengan benar sesuai tuntunan Nabi SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar