Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Bacaan, dan 15 Ayat Sajdah dalam Alquran

Kompas.com, 17 September 2025, 16:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seorang muslim ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik saat sedang sholat maupun di luar sholat.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].

Baca juga: Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah

Hukum Sujud Tilawah

Hukum sujud tilawah adalah sunnah.

Hal ini berdasarkan hadis dari Umar ra., yang menjelaskan bahwa siapa yang bersujud akan mendapat pahala, dan siapa yang tidak bersujud tidak berdosa (HR. al-Bukhari).

Sujud Tilawah dalam Shalat

Pelaksanaan sujud tilawah dalam shalat mengikuti imam.

Jika imam sujud ketika membaca ayat sajdah, maka makmum ikut sujud.

Jika imam tidak sujud, maka makmum pun tidak perlu sujud.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., ketika seorang anak membaca ayat sajdah di dekat Rasulullah SAW dan beliau tidak sujud, lalu bersabda bahwa anak itu menjadi imam, dan bila ia sujud maka beliau juga akan sujud (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Baca juga: Panduan Sujud Syukur: Doa dan Tata Caranya

Sujud Tilawah di Luar Shalat

Ketika dilakukan di luar shalat, sujud tilawah tidak mensyaratkan wudhu atau pakaian khusus.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar ra. yang melakukan sujud tilawah tanpa berwudhu (HR. al-Bukhari).

Tata Cara Sujud Tilawah

Disunnahkan membaca takbir sebelum sujud tilawah, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwa Nabi SAW membaca ayat sajdah, bertakbir, lalu bersujud, dan para sahabat ikut bersujud (HR. Abu Dawud).

Sujud tilawah dilakukan sekali saja.

Bacaan Sujud Tilawah

Doa sujud tilawah berdasarkan riwayat dari Aisyah ra. adalah:

“Sajada wajhii lil-ladzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu wa bi haulihi wa quwwatihi.”

Artinya: “Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakan dan membentuknya, serta yang memberi pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.” (HR. Abu Dawud).

Baca juga: Doa Duduk di Antara Dua Sujud: Teks Arab, Latin, dan Artinya

Jumlah Ayat Sajdah dalam Al Quran

Dalam hadis riwayat ‘Amr bin ‘Ash ra., Rasulullah SAW mengajarkan bahwa terdapat 15 ayat sajdah dalam Al Quran.

Tiga di antaranya berada di surat mufashshal (surat-surat pendek), dan dua terdapat dalam surat Al Hajj (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Daftar 15 Ayat Sajdah dalam Al Quran

QS. al-A‘raf (7): 206

QS. ar-Ra‘d (13): 15

QS. an-Nahl (16): 49

QS. al-Isra’ (17): 107

QS. Maryam (19): 58

QS. al-Hajj (22): 18

QS. al-Hajj (22): 77

QS. al-Furqan (25): 60

QS. an-Naml (27): 25

QS. as-Sajdah (32): 15

QS. Shaad (38): 24

QS. Fushshilat (41): 37

QS. an-Najm (53): 62

QS. al-Insyiqaq (84): 21

QS. al-‘Alaq (96): 19

Sujud tilawah adalah ibadah sunnah yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.

Pelaksanaannya bisa dalam sholat mengikuti imam atau di luar sholat tanpa syarat wudhu.

Dengan memahami tata cara, bacaan, dan daftar ayat sajdah, umat Islam dapat melaksanakan sujud tilawah dengan benar sesuai tuntunan Nabi SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Aktual
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Aktual
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Aktual
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Aktual
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com