Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Bacaan, dan 15 Ayat Sajdah dalam Alquran

Kompas.com - 17/09/2025, 16:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seorang muslim ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik saat sedang sholat maupun di luar sholat.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].

Baca juga: Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah

Hukum Sujud Tilawah

Hukum sujud tilawah adalah sunnah.

Hal ini berdasarkan hadis dari Umar ra., yang menjelaskan bahwa siapa yang bersujud akan mendapat pahala, dan siapa yang tidak bersujud tidak berdosa (HR. al-Bukhari).

Sujud Tilawah dalam Shalat

Pelaksanaan sujud tilawah dalam shalat mengikuti imam.

Jika imam sujud ketika membaca ayat sajdah, maka makmum ikut sujud.

Jika imam tidak sujud, maka makmum pun tidak perlu sujud.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., ketika seorang anak membaca ayat sajdah di dekat Rasulullah SAW dan beliau tidak sujud, lalu bersabda bahwa anak itu menjadi imam, dan bila ia sujud maka beliau juga akan sujud (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Baca juga: Panduan Sujud Syukur: Doa dan Tata Caranya

Sujud Tilawah di Luar Shalat

Ketika dilakukan di luar shalat, sujud tilawah tidak mensyaratkan wudhu atau pakaian khusus.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar ra. yang melakukan sujud tilawah tanpa berwudhu (HR. al-Bukhari).

Tata Cara Sujud Tilawah

Disunnahkan membaca takbir sebelum sujud tilawah, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwa Nabi SAW membaca ayat sajdah, bertakbir, lalu bersujud, dan para sahabat ikut bersujud (HR. Abu Dawud).

Sujud tilawah dilakukan sekali saja.

Bacaan Sujud Tilawah

Doa sujud tilawah berdasarkan riwayat dari Aisyah ra. adalah:

“Sajada wajhii lil-ladzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu wa bi haulihi wa quwwatihi.”

Artinya: “Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakan dan membentuknya, serta yang memberi pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.” (HR. Abu Dawud).

Baca juga: Doa Duduk di Antara Dua Sujud: Teks Arab, Latin, dan Artinya

Jumlah Ayat Sajdah dalam Al Quran

Dalam hadis riwayat ‘Amr bin ‘Ash ra., Rasulullah SAW mengajarkan bahwa terdapat 15 ayat sajdah dalam Al Quran.

Tiga di antaranya berada di surat mufashshal (surat-surat pendek), dan dua terdapat dalam surat Al Hajj (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Daftar 15 Ayat Sajdah dalam Al Quran

QS. al-A‘raf (7): 206

QS. ar-Ra‘d (13): 15

QS. an-Nahl (16): 49

QS. al-Isra’ (17): 107

QS. Maryam (19): 58

QS. al-Hajj (22): 18

QS. al-Hajj (22): 77

QS. al-Furqan (25): 60

QS. an-Naml (27): 25

QS. as-Sajdah (32): 15

QS. Shaad (38): 24

QS. Fushshilat (41): 37

QS. an-Najm (53): 62

QS. al-Insyiqaq (84): 21

QS. al-‘Alaq (96): 19

Sujud tilawah adalah ibadah sunnah yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.

Pelaksanaannya bisa dalam sholat mengikuti imam atau di luar sholat tanpa syarat wudhu.

Dengan memahami tata cara, bacaan, dan daftar ayat sajdah, umat Islam dapat melaksanakan sujud tilawah dengan benar sesuai tuntunan Nabi SAW.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Aktual
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Aktual
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Aktual
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Aktual
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Aktual
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Aktual
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Masya Allah Arti, Hikmah, dan Ketika Sebaiknya Diucapkan
Doa dan Niat
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
PBNU Gerakkan Satu Juta Keluarga NU untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
Aktual
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Ketua Umum PP Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Korban Bencana
Aktual
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Masya Allah Artinya Lengkap: Makna dan Cara Penggunaannya
Doa dan Niat
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar
Aktual
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa Tahajud dan Artinya: Doa Malam yang Penuh Keutamaan
Doa dan Niat
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka
Aktual
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com