Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma’ruf Amin Resmikan Formula Santri: Gerakan Baru Ulama dan Santri Hadapi Tantangan Zaman

Kompas.com, 24 Oktober 2025, 07:50 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2025, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH Ma'ruf Amin bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, meresmikan Forum Musyawarah Ulama dan Santri (Formula Santri) di Aula PKU-MI, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Forum ini merupakan inisiatif KH Ma’ruf Amin untuk membangun konektivitas dan memperkuat peran ulama, kiai, cendekiawan muslim, dan santri dalam menghadapi tantangan global yang bersifat multi-sektoral.

Tak hanya fokus pada bidang keagamaan, Formula Santri juga mencakup isu kebangsaan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca juga: Hari Santri di Buntet, Ketum Ansor: Kita Adalah Satu, Warisi Semangat Kiai Abbas

“Kiai harus lebih mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Mencerahkan pemikiran masyarakat di era *post-truth* atau saya sebut zamanul iltibas — zaman penuh kesamaran, disrupsi, dan hoaks. Formula Santri bukan ormas atau afiliasi politik, tetapi wadah musyawarah para ulama dan santri untuk membahas berbagai persoalan masyarakat agar tidak tersesat,” ujar KH. Ma’ruf Amin dalam sambutannya sebagaimana dilansir dari siaran pers, Kamis (23/10/2025).

Mantan Wapres ini juga menegaskan bahwa Formula Santri menjadi ruang silaturrahim lintas generasi dan lintas organisasi, tidak terbatas pada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Ulama, kiai, dan santri harus menjadi fa’il, bukan maf’ul bihi — menjadi subjek aktif yang memberi pencerahan dalam kehidupan berbangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik peluncuran forum ini.

“Semoga Formula Santri mampu memberi pencerahan tentang Islam washatiyah. Jika semakin banyak ulama dan santri yang turun langsung membersamai umat, maka kehidupan bangsa akan semakin damai, tentram, dan sejahtera,” ujarnya.

Acara deklarasi turut dihadiri sejumlah ulama dan kiai terkemuka seperti KH Mahfudz Asirun, KH Muhiddin Ishaq, KH Yazid Romli, dan lainnya.

Ketua Formula Santri, KH Arif Fahrudin, membacakan lima komitmen utama forum ini, yaitu:

1. Meneguhkan ukhuwah dan persaudaraan lintas pesantren dan generasi dalam rel Ahlus Sunnah wal Jamaah.

2. Menghidupkan tradisi keilmuan dan adab warisan para salafus shalih.

3. Menjawab tantangan zaman berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan turats Islam Nusantara.

4. Mendorong kemandirian santri agar mampu menjadi pelita masyarakat dalam dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.

5. Menjaga marwah ulama dan pesantren sebagai benteng akidah, akhlak, dan kemuliaan bangsa.

Baca juga: Menteri Haji Optimistis Kampung Haji Tekan Biaya Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

“Formula Santri bukan sekadar wadah, melainkan gerakan hati dan pikiran untuk menghidupkan kembali ruh keislaman di tengah umat,” tutur KH Arif.

Dengan diresmikannya Formula Santri, diharapkan sinergi ulama dan santri Indonesia semakin kuat dalam menghadapi arus globalisasi dan disrupsi digital, serta terus menjadi pilar moral dan spiritual bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar