Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Kompas.com, 25 Oktober 2025, 11:35 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.

Sebagai lembaga yang sebelumnya memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi kelembagaan ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Menteri Haji Optimistis Kampung Haji Tekan Biaya Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

Kemenag Jamin Transisi Aset Berjalan Tanpa Kendala

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

Ia menegaskan, Kemenag berkomitmen penuh untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada hambatan berarti.

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua memiliki komitmen yang sama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat (24/10/2025), dari rilis yang diterima KOMPAS.com.

Menurutnya, kompleksitas dalam proses peralihan aset merupakan hal yang wajar, mengingat jumlah dan skala aset yang tidak sedikit.

Namun, ia memastikan seluruh proses di lapangan berjalan sesuai harapan dan tetap terkendali.

Transisi Sesuai Dasar Hukum dan Dukungan Lintas Kementerian

Kamaruddin Amin menjelaskan, proses peralihan aset dilakukan secepat mungkin dengan dasar hukum yang jelas.

Transisi tersebut merujuk pada Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

"Semuanya memang butuh proses, termasuk pengurusan surat dan dokumen, serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Insya Allah tidak ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses Lelang Kampung Haji Indonesia di Makkah

Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Normal

Sekjen Kemenag memastikan, proses peralihan aset ini tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Menurutnya, kegiatan operasional dan perencanaan haji tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Harusnya tidak mengganggu. Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya membantu,” tegasnya.

Peralihan SDM Sedang Berlangsung

Selain aset, Kemenag juga tengah menjalankan proses peralihan sumber daya manusia (SDM) kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Saat ini, Kemenag menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait mekanisme pengalihan SDM.

“Karena yang selama ini menjalankan adalah Kemenag, tentu SDM yang paling paham ada di kementerian kami. Ini juga sedang dalam proses pengalihan,” papar Kamaruddin Amin.

Baca juga: Prabowo Minta Biaya Haji Turun dan Waktu Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun

Dasar Hukum dan Mekanisme Pengalihan SDM

Ia menjelaskan, mekanisme peralihan SDM berbeda dengan peralihan aset dan telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Jika aset otomatis dialihkan ke Kementerian Haji karena berasal dari dana haji, maka untuk SDM sifatnya dapat dialihkan sesuai kebutuhan.

Kamaruddin menyebut komunikasi antara kedua kementerian berjalan produktif dan saling mendukung agar proses transisi berjalan efektif.

Kemenag dan Kemenhaj Kompak Perkuat Penyelenggaraan Haji

Menurut Kamaruddin, sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji menjadi kunci keberhasilan transisi ini.

“Kita semua sepakat bahwa penyelenggaraan haji tidak boleh gagal. Harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, karena kini dikelola langsung oleh kementerian yang khusus mengurus haji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kemenag sepenuhnya berkomitmen mendukung Kementerian Haji agar pelayanan bagi jamaah Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan profesional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
Aktual
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
Aktual
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Aktual
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Aktual
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Aktual
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com