Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Minta Biaya Haji Turun dan Waktu Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun

Kompas.com, 21 Oktober 2025, 14:00 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com — Presiden Prabowo Subianto menargetkan dua langkah besar dalam penyelenggaraan haji Indonesia: menurunkan biaya haji dan memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun.

Instruksi itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10), bertepatan dengan satu tahun pemerintahannya.

“Saya minta biaya haji harus terus turun. Bisa dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara menyampaikan bahwa penurunan biaya haji dapat dicapai dengan pengelolaan anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang kini resmi menangani seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses Lelang Kampung Haji Indonesia di Makkah

Prabowo juga menekankan pentingnya percepatan keberangkatan jemaah agar masa tunggu yang kini mencapai 40 tahun di beberapa provinsi bisa dikurangi secara signifikan menjadi 26 tahun.

“Kita optimistis ini bisa dilakukan. Sekarang sudah ada Kementerian Haji dan Umrah yang berdiri khusus menangani haji,” ucapnya.

Kemenhaj, Hasil Penyesuaian dengan Arab Saudi

Prabowo menjelaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan bentuk penyesuaian diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi, yang selama ini menilai bahwa urusan haji sebaiknya ditangani langsung oleh pejabat setingkat menteri.

“Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi. Mereka bilang, ‘Kami urusan haji dengan Menteri Haji.’ Jadi, kita sesuaikan,” kata Prabowo.

Sebelum terbentuknya kementerian tersebut, urusan haji di Indonesia berada di bawah Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Rencana “Kampung Indonesia” di Mekkah

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengungkap kabar penting terkait kerja sama strategis Indonesia–Arab Saudi.

Untuk pertama kalinya, Arab Saudi membuka peluang bagi negara asing untuk membeli lahan di Tanah Suci.

Melalui kebijakan baru itu, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rencana pembangunan “Kampung Indonesia” di Kota Mekkah, yang akan menjadi pusat pelayanan dan pemondokan jemaah haji Indonesia di masa depan.

“Pemerintah Arab Saudi menawarkan sejumlah lahan strategis yang tidak jauh dari Masjidil Haram. Tapi pembelian dilakukan melalui lelang terbuka, dengan sekitar 90 entitas lain yang juga ikut bidding,” ujar Prabowo.

Presiden berharap Indonesia dapat memperoleh lahan tersebut sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat pelayanan haji.

“Mudah-mudahan Menteri Agama nanti pimpin doa khusus agar kita bisa mendapatkannya,” tambahnya dengan nada berseloroh.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Langkah Reformasi Tata Kelola Haji

Instruksi Presiden Prabowo ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola haji nasional yang transparan, efisien, dan berorientasi pelayanan jemaah.

Melalui pendekatan diplomatik dan efisiensi sistem keuangan haji, pemerintah menargetkan pelayanan haji Indonesia ke depan menjadi lebih profesional dan berdaya saing di dunia Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus 2026 Bagikan 34.000 Bungkus Nasi, Warga Antre Sejak Subuh
Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus 2026 Bagikan 34.000 Bungkus Nasi, Warga Antre Sejak Subuh
Aktual
5 Hari Sebelum Kloter Terakhir Pulang, Petugas Haji Diminta Tetap Kencangkan Ikat Pinggang
5 Hari Sebelum Kloter Terakhir Pulang, Petugas Haji Diminta Tetap Kencangkan Ikat Pinggang
Aktual
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa Mengusap Kepala Anak Yatim dan Artinya, Salah Satu Amalan pada Hari Asyura 10 Muharram
Doa dan Niat
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com