Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Bahasa Arab, Petugas Haji Juga Perlu Kuasai Bahasa Daerah

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 23:35 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan pentingnya kemampuan berbahasa daerah bagi para petugas haji, selain penguasaan bahasa Arab.

Menurut Hilman, kemampuan berkomunikasi dalam bahasa lokal dapat membantu petugas memahami kebutuhan jemaah dengan lebih baik serta meningkatkan efektivitas pelayanan di lapangan.

“Ke depan mungkin akan muncul kebijakan baru terkait bahasa Arab, dan itu penting. Namun, bahasa daerah juga sangat krusial,” ujar Hilman saat membuka Seminar Hasil Penilaian Kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (14/10/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun

Bahasa Lokal Diperlukan untuk Efektivitas Pelayanan

Hilman mencontohkan, petugas dari daerah seperti Nusa Tenggara Barat perlu menguasai bahasa Bima agar komunikasi dengan jemaah lebih lancar.

Hal yang sama juga berlaku bagi petugas yang melayani jemaah asal Jawa Barat atau Madura, yang sebagian besar lebih nyaman berbicara menggunakan bahasa daerah.

“Bahasa Arab penting untuk komunikasi di Tanah Suci, tetapi bahasa daerah juga penting untuk pelayanan efektif kepada jemaah,” tegasnya.

Perlunya Manajemen SDM dan Pembagian Tugas yang Proporsional

Selain aspek kebahasaan, Hilman juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) serta pembagian beban kerja yang seimbang di antara petugas.

Menurutnya, jumlah dan pembagian tugas petugas haji berpengaruh langsung terhadap efektivitas program pelayanan di lapangan.

“Kalau petugasnya banyak, program bisa berjalan optimal, tetapi biayanya meningkat. Sebaliknya, jika petugasnya kurang, beban kerja jadi berat dan pelayanan menurun,” jelas Hilman.

Ia menambahkan, keseimbangan antara efisiensi biaya dan optimalisasi layanan harus dijaga agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan jemaah mendapatkan pelayanan maksimal.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Siap Dibangun di Lahan 80 Hektare

Seminar PPIH Jadi Forum Evaluasi dan Inovasi Pelayanan

Hilman berharap hasil seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi dan model peningkatan layanan haji yang berbasis pada data dan pengalaman lapangan.

“Kita butuh konsep konkret, mulai dari penguasaan bahasa, skenario layanan di lapangan, hingga pemetaan wilayah. Semua itu bagian dari peningkatan kualitas petugas dan kepuasan jemaah,” ujar Hilman.

Sementara itu, Direktur Bina Haji, Musta’in Ahmad, menuturkan bahwa seminar dua hari ini menjadi forum strategis untuk mempresentasikan hasil evaluasi pelaksanaan tugas PPIH, sekaligus mengidentifikasi capaian dan kendala selama penyelenggaraan haji 2025.

“Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran operasional dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci. Hasil penilaian kinerja ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan pembinaan petugas di tahun-tahun mendatang,” kata Musta’in.

Baca juga: Jemaah Diminta Siapkan Dana Sejak Sekarang untuk Lunasi Biaya Haji 2026

Diharapkan Lahirkan Rekomendasi Strategis

Seminar Penilaian Kinerja Petugas Haji 2025 berlangsung pada 14–15 Oktober 2025 dan diharapkan melahirkan sejumlah rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas rekrutmen, pelatihan, serta tata kelola petugas haji di masa depan.

Hilman menegaskan, pembinaan petugas harus berorientasi pada pelayanan prima agar setiap jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com