Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Bahasa Arab, Petugas Haji Juga Perlu Kuasai Bahasa Daerah

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 23:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan pentingnya kemampuan berbahasa daerah bagi para petugas haji, selain penguasaan bahasa Arab.

Menurut Hilman, kemampuan berkomunikasi dalam bahasa lokal dapat membantu petugas memahami kebutuhan jemaah dengan lebih baik serta meningkatkan efektivitas pelayanan di lapangan.

“Ke depan mungkin akan muncul kebijakan baru terkait bahasa Arab, dan itu penting. Namun, bahasa daerah juga sangat krusial,” ujar Hilman saat membuka Seminar Hasil Penilaian Kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (14/10/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun

Bahasa Lokal Diperlukan untuk Efektivitas Pelayanan

Hilman mencontohkan, petugas dari daerah seperti Nusa Tenggara Barat perlu menguasai bahasa Bima agar komunikasi dengan jemaah lebih lancar.

Hal yang sama juga berlaku bagi petugas yang melayani jemaah asal Jawa Barat atau Madura, yang sebagian besar lebih nyaman berbicara menggunakan bahasa daerah.

“Bahasa Arab penting untuk komunikasi di Tanah Suci, tetapi bahasa daerah juga penting untuk pelayanan efektif kepada jemaah,” tegasnya.

Perlunya Manajemen SDM dan Pembagian Tugas yang Proporsional

Selain aspek kebahasaan, Hilman juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) serta pembagian beban kerja yang seimbang di antara petugas.

Menurutnya, jumlah dan pembagian tugas petugas haji berpengaruh langsung terhadap efektivitas program pelayanan di lapangan.

“Kalau petugasnya banyak, program bisa berjalan optimal, tetapi biayanya meningkat. Sebaliknya, jika petugasnya kurang, beban kerja jadi berat dan pelayanan menurun,” jelas Hilman.

Ia menambahkan, keseimbangan antara efisiensi biaya dan optimalisasi layanan harus dijaga agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan jemaah mendapatkan pelayanan maksimal.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Siap Dibangun di Lahan 80 Hektare

Seminar PPIH Jadi Forum Evaluasi dan Inovasi Pelayanan

Hilman berharap hasil seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi dan model peningkatan layanan haji yang berbasis pada data dan pengalaman lapangan.

“Kita butuh konsep konkret, mulai dari penguasaan bahasa, skenario layanan di lapangan, hingga pemetaan wilayah. Semua itu bagian dari peningkatan kualitas petugas dan kepuasan jemaah,” ujar Hilman.

Sementara itu, Direktur Bina Haji, Musta’in Ahmad, menuturkan bahwa seminar dua hari ini menjadi forum strategis untuk mempresentasikan hasil evaluasi pelaksanaan tugas PPIH, sekaligus mengidentifikasi capaian dan kendala selama penyelenggaraan haji 2025.

“Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran operasional dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci. Hasil penilaian kinerja ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan pembinaan petugas di tahun-tahun mendatang,” kata Musta’in.

Baca juga: Jemaah Diminta Siapkan Dana Sejak Sekarang untuk Lunasi Biaya Haji 2026

Diharapkan Lahirkan Rekomendasi Strategis

Seminar Penilaian Kinerja Petugas Haji 2025 berlangsung pada 14–15 Oktober 2025 dan diharapkan melahirkan sejumlah rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas rekrutmen, pelatihan, serta tata kelola petugas haji di masa depan.

Hilman menegaskan, pembinaan petugas harus berorientasi pada pelayanan prima agar setiap jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar