Penulis
KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr Rahmat Hidayat Pulungan, menilai praktik penghangusan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Menurutnya, kuota yang telah dibeli secara sah merupakan hak milik konsumen sehingga tidak boleh diambil atau dihanguskan secara sepihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik pengguna dan tidak boleh hangus begitu saja.
"Dalam hukum tijarah, apa yang sudah diperdagangkan secara sah menjadi milik pembeli," ujar Rahmat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Rahmat menjelaskan, dalam fikih Islam dikenal konsep milkul manfaah, yaitu kepemilikan atas manfaat, bukan hanya benda berwujud.
Menurutnya, konsep tersebut telah lama diterapkan dalam berbagai akad syariah seperti ijarah (sewa-menyewa) maupun wakaf manfaat, sehingga manfaat yang telah dibayar juga menjadi hak pemiliknya.
"Kepemilikan tidak hanya berupa benda, tetapi juga manfaat. Dalam Islam dikenal konsep milkul manfaah, yaitu kepemilikan atas manfaat," katanya.
Karena itu, kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak bisa dipandang sekadar layanan sementara, melainkan manfaat yang telah menjadi hak konsumen setelah terjadi transaksi yang sah.
Rahmat menegaskan bahwa akad pembelian kuota internet memang memiliki dua unsur, yakni jumlah kuota dan jangka waktu penggunaan.
Namun menurutnya, masalah utama bukan terletak pada adanya batas waktu penggunaan, melainkan pada penetapan syarat yang dilakukan secara sepihak oleh operator.
"Akad kuota memang memiliki dua komponen, yaitu besar manfaat dan jangka waktu penggunaannya. Persoalannya bukan pada eksistensi batas waktu itu sendiri, melainkan pada sepihaknya penetapan dan ketidaksetaraan posisi tawar dalam menentukan syarat tersebut," jelasnya.
Ia menilai konsumen tidak memiliki ruang untuk merundingkan syarat-syarat tersebut karena seluruh ketentuan telah ditetapkan secara unilateral melalui perjanjian baku.
Menurut Rahmat, kondisi tersebut membuat akad penghangusan kuota mengandung unsur gharar, yakni ketidakjelasan mengenai objek maupun akibat akad yang seharusnya diketahui secara seimbang oleh kedua belah pihak.
"Karena mengandung gharar dan tidak ada ridha dari pihak yang dirugikan, syarat tersebut bergeser dari syarat sah dalam ijarah menjadi syarat batil," ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut telah menimbulkan dharar atau kerugian nyata bagi konsumen karena nilai ekonomi yang telah dibayar hilang tanpa memperoleh manfaat yang semestinya.
Rahmat menilai penghangusan kuota internet yang telah dibayar pelanggan pada hakikatnya merupakan bentuk pengambilan hak milik secara tidak benar.
"Ini sama saja dengan mengambil hak pelanggan secara batil. Dalilnya jelas, 'janganlah kalian mengambil hak orang lain secara batil' (Quran Surat Annisa Ayat 29)," tegasnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini juga tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem penghangusan kuota.
"Zaman sudah canggih. Jangan jadikan alasan teknis kesulitan mengembalikan kuota pada bulan berikutnya sebagai alasan mengambil hak masyarakat sebagai pelanggan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi sehingga tidak boleh dihanguskan.
Baca juga: Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau mekanisme akumulasi kuota agar sisa kuota tetap dapat digunakan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyebut klausul yang menghanguskan kuota internet merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku.
Mahkamah menilai penghangusan kuota tanpa perlindungan yang proporsional telah menghilangkan nilai ekonomi yang telah dibayar konsumen sekaligus melanggar hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan operator telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan kebijakan layanan agar hak-hak konsumen atas sisa kuota internet tetap terlindungi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang