Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH M Cholil Nafis PhD
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

KH Muhammad Cholil Nafis Lc PhD lahir di Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975. Ia menyelesaikan pendidikan awal di pesantren-pesantren di Madura, kemudian melanjutkan studi ke jenjang tinggi: memperoleh gelar Lc dan SAg di Jakarta, kemudian MA dari pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta gelar PhD dari University of Malaya, Malaysia.

Dalam kiprahnya, Cholil Nafis dikenal sebagai ulama, dosen, dan penulis. Ia aktif mengajar — antara lain di Universitas Indonesia (pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah), UIN Syarif Hidayatullah, serta beberapa institusi pendidikan Islam.

Di sisi dakwah dan sosial-keagamaan, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting di organisasi kemasyarakatan dan keagamaan; saat ini ia menduduki jabatan di Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah

Kompas.com, 24 Juli 2026, 09:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA memiliki aset dan potensi ekonomi syariah yang sangat besar, tetapi kekuatannya masih terpencar. Perbankan, pembiayaan, asuransi, pasar modal, dana sosial, pesantren, koperasi, dan industri halal berkembang di jalurnya masing-masing. Hingga kini, belum ada orkestrasi yang sangat kuat untuk menyatukan seluruh potensi tersebut menjadi pembiayaan produktif, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Terkait hal ini, pemerintah telah membentuk Danantara sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Namun, ekonomi dan keuangan syariah memiliki karakter, prinsip, serta tata kelola khusus yang tidak cukup hanya ditempatkan sebagai bagian kecil dalam arsitektur investasi umum. Diperlukan mandat, kelembagaan, pengawasan syariah, dan strategi investasi yang secara khusus menjaga akad, amanah, serta orientasi kemaslahatan.

Karena itu, diperlukan Danantara Syariah sebagai holding syariah dalam ekosistem Danantara. Danantara tetap menjalankan fungsi pengelolaan aset negara secara luas, sementara Danantara Syariah secara khusus memastikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berlangsung secara terarah, profesional, terintegrasi, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat

Dari Fragmentasi Menuju Konsolidasi

Dalam Islam, anjuran berjamaah bukan hanya diterapkan pada ibadah shalat saja. Berjamaah adalah prinsip membangun kekuatan. Rasulullah SAW menggambarkan hubungan antarmukmin seperti bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan. Semangat berjamaah itu semestinya hadir pula dalam kehidupan ekonomi. Ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh terus berjalan dengan ego sektoral, terpisah dalam berbagai lembaga, serta saling berkompetisi tanpa arah pembangunan yang sama.

Berjamaah bukan berarti seluruh lembaga dilebur dan kehilangan identitas. Sebagaimana jamaah terdiri atas individu-individu yang berbeda tetapi bergerak dalam satu kepemimpinan dan tujuan. Setiap lembaga ekonomi syariah pun tetap dapat mempertahankan identitas serta mandatnya, sembari bergerak dalam arah pembangunan yang sama.

Konsolidasi dapat dilakukan melalui penyatuan strategi, integrasi data, penggunaan infrastruktur bersama, koordinasi permodalan, standardisasi tata kelola, serta sinergi produk dan investasi. Dalam kerangka inilah Danantara Syariah dapat menjadi pusat koordinasi yang menghubungkan perbankan, pembiayaan pembangunan, penjaminan, asuransi, pasar modal, dan investasi syariah tanpa harus menghapus kemandirian masing-masing lembaga.

Saat ini, OJK mencatat total aset keuangan syariah Indonesia (belum termasuk saham syariah) mencapai 3.131,02 triliun pada Desember 2025. Dari jumlah tersebut, aset perbankan syariah mencapai 1.067,73 triliun. Perhitungan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang memasukkan cakupan pasar modal lebih luas, menghasilkan angka 12.698 triliun per September 2025. Sementara itu, menurut estimasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 2025, khusus untuk aset keuangan syariah komersial milik negara, diperkirakan mencapai 930 triliun.

Dari sisi jumlah ini tentu besar. Tapi, poin krusialnya adalah besarnya aset belum otomatis melahirkan kekuatan. Yang jelas, aset besar yang tersebar dapat menghasilkan pengaruh yang lebih kecil dibandingkan aset yang terkoordinasi, terarah, dan dikelola dengan tata kelola yang kuat. Inilah alasan utama mengapa Danantara Syariah diperlukan: tidak cukup hanya menghimpun aset, tetapi harus memastikan permodalan dan investasi syariah bergerak terarah menuju sektor-sektor produktif.

Kekuatan yang terkonsolidasi harus diarahkan untuk membiayai sektor produktif. Pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, energi, teknologi, infrastruktur, industri halal, serta ekonomi pesantren harus menjadi prioritas. Indonesia harus bergerak dari sekadar konsumen produk halal menjadi produsen, investor, pemilik aset, dan pusat keuangan syariah berskala global.

Menguatkan Tata Kelola dan Kemaslahatan

Kehadiran Danantara Syariah tentu saja tidak boleh berhenti menjadi proyek pembesaran aset. Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah perusahaan yang dikonsolidasikan, nilai portofolio, atau besarnya keuntungan, melainkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Al-Qur’an mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Pesan surah Al-Hasyr ayat 7 ini menegaskan, kekuatan ekonomi harus menghasilkan pemerataan, bukan sekadar akumulasi. Kekayaan adalah amanah yang harus dikelola untuk menghadirkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan menjaga martabat manusia.

Karena itu, syariah tidak boleh berhenti sebagai label. Syariah harus terlihat dalam proses, perilaku, tata kelola, distribusi manfaat, dan dampak sosialnya. Danantara Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang kredibel, sistem manajemen risiko yang kuat, pencatatan yang dapat diaudit, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pencegahan korupsi dan konflik kepentingan.

Pengawasan syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan keuangan negara, pencegahan korupsi, keterbukaan informasi, dan profesionalisme investasi. Danantara Syariah perlu menyampaikan laporan kepatuhan syariah kepada publik, termasuk penjelasan mengenai akad, sektor yang dibiayai, serta tindakan korektif apabila terjadi pelanggaran. Dengan tata kelola semacam ini, Danantara Syariah tidak hanya menjadi legitimasi simbolik, tetapi benar-benar menjadi jaminan atas amanah, integritas, kehati-hatian, dan kebe ihakan kepada kemaslahatan masyarakat.

Dengan begitu, Konsolidasi juga tidak boleh berubah menjadi pemusatan kekuasaan ekonomi tanpa kontrol. Semakin besar aset dan kewenangan yang dikelola, semakin kuat pula transparansi, audit, pengawasan publik, dan pencegahan konflik kepentingannya. Konsolidasi harus menghasilkan efisiensi dan pemerataan manfaat, bukan monopoli atau pelemahan terhadap lembaga-lembaga yang lebih kecil.

Baca juga: Muslim Pro Gandeng Maybank Syariah Hadirkan Ekosistem Haji Digital

Konsolidasi ini harus dibangun sebagai ekosistem yang melibatkan semua. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, pesantren, koperasi, BMT, BPRS, perguruan tinggi, serta pelaku industri halal. Pelibatan ini penting agar Danantara Syariah tidak hanya menjadi konsolidasi perusahaan besar, tetapi juga membuka akses permodalan, pasar, teknologi, dan penguatan kapasitas bagi pelaku ekonomi umat.

Walhasil, Indonesia tidak kekurangan kekayaan. Indonesia membutuhkan keberanian untuk menyatukan arah dan mengubah potensi yang tersebar menjadi kekuatan ekonomi berjamaah. Danantara Syariah dapat menjadi bagian penting dari ikhtiar tersebut: teguh dalam prinsip, amanah dalam pengelolaan, profesional dalam pelaksanaan, adil dalam distribusi, besar dalam skala, nyata dalam manfaat, dan berdaulat dalam menentukan masa depan bangsa. (*)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Aktual
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar