
INDONESIA memiliki aset dan potensi ekonomi syariah yang sangat besar, tetapi kekuatannya masih terpencar. Perbankan, pembiayaan, asuransi, pasar modal, dana sosial, pesantren, koperasi, dan industri halal berkembang di jalurnya masing-masing. Hingga kini, belum ada orkestrasi yang sangat kuat untuk menyatukan seluruh potensi tersebut menjadi pembiayaan produktif, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Terkait hal ini, pemerintah telah membentuk Danantara sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Namun, ekonomi dan keuangan syariah memiliki karakter, prinsip, serta tata kelola khusus yang tidak cukup hanya ditempatkan sebagai bagian kecil dalam arsitektur investasi umum. Diperlukan mandat, kelembagaan, pengawasan syariah, dan strategi investasi yang secara khusus menjaga akad, amanah, serta orientasi kemaslahatan.
Karena itu, diperlukan Danantara Syariah sebagai holding syariah dalam ekosistem Danantara. Danantara tetap menjalankan fungsi pengelolaan aset negara secara luas, sementara Danantara Syariah secara khusus memastikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berlangsung secara terarah, profesional, terintegrasi, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat
Dalam Islam, anjuran berjamaah bukan hanya diterapkan pada ibadah shalat saja. Berjamaah adalah prinsip membangun kekuatan. Rasulullah SAW menggambarkan hubungan antarmukmin seperti bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan. Semangat berjamaah itu semestinya hadir pula dalam kehidupan ekonomi. Ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh terus berjalan dengan ego sektoral, terpisah dalam berbagai lembaga, serta saling berkompetisi tanpa arah pembangunan yang sama.
Berjamaah bukan berarti seluruh lembaga dilebur dan kehilangan identitas. Sebagaimana jamaah terdiri atas individu-individu yang berbeda tetapi bergerak dalam satu kepemimpinan dan tujuan. Setiap lembaga ekonomi syariah pun tetap dapat mempertahankan identitas serta mandatnya, sembari bergerak dalam arah pembangunan yang sama.
Konsolidasi dapat dilakukan melalui penyatuan strategi, integrasi data, penggunaan infrastruktur bersama, koordinasi permodalan, standardisasi tata kelola, serta sinergi produk dan investasi. Dalam kerangka inilah Danantara Syariah dapat menjadi pusat koordinasi yang menghubungkan perbankan, pembiayaan pembangunan, penjaminan, asuransi, pasar modal, dan investasi syariah tanpa harus menghapus kemandirian masing-masing lembaga.
Saat ini, OJK mencatat total aset keuangan syariah Indonesia (belum termasuk saham syariah) mencapai 3.131,02 triliun pada Desember 2025. Dari jumlah tersebut, aset perbankan syariah mencapai 1.067,73 triliun. Perhitungan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang memasukkan cakupan pasar modal lebih luas, menghasilkan angka 12.698 triliun per September 2025. Sementara itu, menurut estimasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 2025, khusus untuk aset keuangan syariah komersial milik negara, diperkirakan mencapai 930 triliun.
Dari sisi jumlah ini tentu besar. Tapi, poin krusialnya adalah besarnya aset belum otomatis melahirkan kekuatan. Yang jelas, aset besar yang tersebar dapat menghasilkan pengaruh yang lebih kecil dibandingkan aset yang terkoordinasi, terarah, dan dikelola dengan tata kelola yang kuat. Inilah alasan utama mengapa Danantara Syariah diperlukan: tidak cukup hanya menghimpun aset, tetapi harus memastikan permodalan dan investasi syariah bergerak terarah menuju sektor-sektor produktif.
Kekuatan yang terkonsolidasi harus diarahkan untuk membiayai sektor produktif. Pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, energi, teknologi, infrastruktur, industri halal, serta ekonomi pesantren harus menjadi prioritas. Indonesia harus bergerak dari sekadar konsumen produk halal menjadi produsen, investor, pemilik aset, dan pusat keuangan syariah berskala global.
Kehadiran Danantara Syariah tentu saja tidak boleh berhenti menjadi proyek pembesaran aset. Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah perusahaan yang dikonsolidasikan, nilai portofolio, atau besarnya keuntungan, melainkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Al-Qur’an mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Pesan surah Al-Hasyr ayat 7 ini menegaskan, kekuatan ekonomi harus menghasilkan pemerataan, bukan sekadar akumulasi. Kekayaan adalah amanah yang harus dikelola untuk menghadirkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan menjaga martabat manusia.
Karena itu, syariah tidak boleh berhenti sebagai label. Syariah harus terlihat dalam proses, perilaku, tata kelola, distribusi manfaat, dan dampak sosialnya. Danantara Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang kredibel, sistem manajemen risiko yang kuat, pencatatan yang dapat diaudit, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pencegahan korupsi dan konflik kepentingan.
Pengawasan syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan keuangan negara, pencegahan korupsi, keterbukaan informasi, dan profesionalisme investasi. Danantara Syariah perlu menyampaikan laporan kepatuhan syariah kepada publik, termasuk penjelasan mengenai akad, sektor yang dibiayai, serta tindakan korektif apabila terjadi pelanggaran. Dengan tata kelola semacam ini, Danantara Syariah tidak hanya menjadi legitimasi simbolik, tetapi benar-benar menjadi jaminan atas amanah, integritas, kehati-hatian, dan kebe ihakan kepada kemaslahatan masyarakat.
Dengan begitu, Konsolidasi juga tidak boleh berubah menjadi pemusatan kekuasaan ekonomi tanpa kontrol. Semakin besar aset dan kewenangan yang dikelola, semakin kuat pula transparansi, audit, pengawasan publik, dan pencegahan konflik kepentingannya. Konsolidasi harus menghasilkan efisiensi dan pemerataan manfaat, bukan monopoli atau pelemahan terhadap lembaga-lembaga yang lebih kecil.
Baca juga: Muslim Pro Gandeng Maybank Syariah Hadirkan Ekosistem Haji Digital
Konsolidasi ini harus dibangun sebagai ekosistem yang melibatkan semua. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, pesantren, koperasi, BMT, BPRS, perguruan tinggi, serta pelaku industri halal. Pelibatan ini penting agar Danantara Syariah tidak hanya menjadi konsolidasi perusahaan besar, tetapi juga membuka akses permodalan, pasar, teknologi, dan penguatan kapasitas bagi pelaku ekonomi umat.
Walhasil, Indonesia tidak kekurangan kekayaan. Indonesia membutuhkan keberanian untuk menyatukan arah dan mengubah potensi yang tersebar menjadi kekuatan ekonomi berjamaah. Danantara Syariah dapat menjadi bagian penting dari ikhtiar tersebut: teguh dalam prinsip, amanah dalam pengelolaan, profesional dalam pelaksanaan, adil dalam distribusi, besar dalam skala, nyata dalam manfaat, dan berdaulat dalam menentukan masa depan bangsa. (*)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang