Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan di Daycare Yogyakarta, MUI: Melanggar Maqoshid Syariah

Kompas.com, 1 Mei 2026, 07:56 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqoshid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan atau anak.

Ia juga menyayangkan kejadian ini kembali terulang setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di daycare di Depok dan Riau. Bahkan, menurutnya, jumlah korban di Daycare Little Aresha Yogyakarta berpotensi lebih banyak mengingat tempat tersebut telah lama beroperasi.

Baca juga: Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap para tersangka. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera.

"Sehingga menimbulkan efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga generasi muda harapan bangsa," kata Siti Ma'rifah saat berbincang dengan MUI Digital, Selasa (28/4/2026).

Siti Ma'rifah menilai peristiwa ini seharusnya tidak terjadi karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga menyoroti keberadaan Daycare Little Aresha yang disebut berdiri tanpa izin resmi.

Menurutnya, setiap daycare wajib memiliki izin operasional serta menjalani proses akreditasi secara berkala.

"Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlalu," tegasnya.

Ia menambahkan, pengelola daycare harus memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam pengasuhan anak yang dibuktikan dengan sertifikasi serta tes psikologi untuk memastikan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.

"Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan," ungkapnya.

Siti Ma'rifah juga mengingatkan agar orang tua tidak dilarang hadir atau dibatasi akses pengawasan terhadap anak dengan alasan melatih kemandirian.

Ia menegaskan bahwa daycare wajib menyediakan sarana pengawasan, termasuk akses CCTV bagi orang tua.

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam menertibkan daycare yang tidak memiliki izin.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik menyimpang yang berpotensi menimbulkan korban anak.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya murah dari layanan daycare.

"Penjelasan sepihak penyelenggara daycare harus langsung melalukan observasi tentang kebenarannya dan jangan takut melapor jika ditemui kejanggalan dan pelanggaran," sambungnya.

Ia juga mengingatkan orang tua agar peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai langkah deteksi dini apabila terjadi kekerasan.

Apa Itu Maqoshid Syariah

Maqoshid syariah (atau maqāṣid al-syarī‘ah) adalah konsep dalam Islam yang merujuk pada tujuan-tujuan utama dari hukum syariat. Intinya, semua aturan dalam Islam dibuat bukan sekadar perintah, tapi untuk menjaga kemaslahatan (kebaikan) manusia dan mencegah kerusakan.

Konsep ini banyak dibahas dalam disiplin Usul Fikih, terutama oleh ulama seperti Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa min Ilm al-Usul dan Asy-Syatibi dalam karyanya Al-Muwafaqat fi Usul al-Sharia.

Tujuan Utama Maqoshid Syariah

Secara umum, maqoshid syariah bertujuan menjaga lima hal pokok:

1. Menjaga agama (hifz ad-din)

2. Menjaga jiwa (hifz an-nafs)

3. Menjaga akal (hifz al-‘aql)

4. Menjaga keturunan (hifz an-nasl)

5. Menjaga harta (hifz al-mal)

Contoh sederhana: larangan kekerasan untuk menjaga jiwa dan keturunan; larangan minuman keras untuk menjaga akal, dan; aturan zakat untuk menjaga harta dan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo

Ketika Siti Ma'rifah menyebut kasus kekerasan anak bertentangan dengan maqoshid syariah, maksudnya adalah tindakan tersebut melanggar tujuan utama syariat, khususnya melindungi anak (keturunan) dan menjaga keselamatan jiwa.

Singkatnya, maqoshid syariah adalah “roh” di balik hukum Islam. Fokusnya bukan hanya aturan, tapi perlindungan dan kesejahteraan manusia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar